INBERITA.COM, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, mengingatkan pemerintah agar tidak terburu-buru dalam merealisasikan rencana redenominasi rupiah atau penghapusan tiga angka nol di belakang nominal mata uang.
Ia menilai kebijakan tersebut memiliki potensi besar menimbulkan lonjakan inflasi jika dilakukan tanpa persiapan teknis dan sosialisasi yang matang di seluruh lapisan masyarakat.
“Kalau semua aspek belum siap, jangan coba-coba lakukan redenominasi. Jangan dikira seakan-akan hanya menghilangkan tiga nol di belakang tanpa menimbulkan dampak inflatoir. Dampak inflatoirnya akan luar biasa kalau aspek teknisnya tidak siap,” tegas Said di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (11/11/2025).
Politikus PDI Perjuangan itu menjelaskan bahwa redenominasi rupiah bukan sekadar perubahan tampilan angka di mata uang, melainkan langkah besar yang membutuhkan kesiapan ekonomi nasional secara menyeluruh. Menurutnya, kebijakan semacam ini hanya bisa diterapkan jika sejumlah prasyarat utama sudah terpenuhi.
“Redenominasi baru bisa dijalankan ketika pertumbuhan ekonomi stabil, kondisi sosial-politik kondusif, serta kesiapan teknis dari pemerintah dan seluruh sektor ekonomi sudah benar-benar matang,” ujarnya.
Tanpa kesiapan yang komprehensif, kata Said, dampaknya bisa sangat luas. Ia menyoroti bahwa masyarakat bisa menjadi pihak paling terdampak akibat potensi permainan harga selama masa transisi dari sistem lama ke sistem baru.
“Itulah yang kami khawatirkan. Kalau harga Rp280 dibulatkan jadi Rp300 (atau menjadi Rp0,3 dalam redenominasi), maka inflatoirnya akan terjadi. Dan itu yang paling mengganggu pikiran kami di Banggar,” jelasnya.
Said juga menekankan bahwa perubahan persepsi nilai uang di masyarakat harus menjadi perhatian utama.
Dalam situasi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil, perbedaan pemahaman masyarakat soal harga barang bisa menimbulkan kepanikan dan spekulasi pasar, yang pada akhirnya memperburuk inflasi.
Ia menambahkan, redenominasi seharusnya tidak dilakukan hanya karena alasan estetika atau penyederhanaan angka pada transaksi, melainkan harus benar-benar didasari pada kondisi ekonomi makro yang sehat dan sistem moneter yang kuat.
“Jangan sampai masyarakat mengira uangnya berkurang nilainya hanya karena angka nol dihapus. Persepsi publik itu penting. Kalau salah mengerti, bisa muncul distrust (ketidakpercayaan) terhadap mata uang sendiri,” kata Said.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa sampai saat ini, rencana redenominasi rupiah belum masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025–2026 yang sedang dibahas di DPR RI.
Dengan demikian, proses legislasi maupun pembahasan resmi antara DPR dan pemerintah terkait kebijakan ini belum akan dilakukan dalam waktu dekat.
“Kalau dalam jangka panjang mungkin masuk di DPR, tapi untuk 2025–2026 belum ada. Pemerintah pun sudah merevisi pernyataannya bahwa ini baru akan dilakukan pada 2027,” ungkapnya.
Said menjelaskan, pemerintah memang sempat mewacanakan pelaksanaan redenominasi dalam waktu dekat, namun setelah melakukan evaluasi, rencana tersebut direvisi untuk memberi ruang persiapan yang lebih matang. Ia menilai langkah itu sudah tepat agar tidak terjadi kekacauan ekonomi di lapangan.
Menurutnya, redenominasi idealnya dijalankan ketika fundamental ekonomi nasional sudah kuat—yakni inflasi yang terkendali di bawah 3%, pertumbuhan ekonomi di atas 5%, serta nilai tukar rupiah yang stabil terhadap dolar AS.
“Kalau kondisi belum stabil, jangan dipaksakan. Ini bukan sekadar kebijakan kosmetik, tapi reformasi besar dalam sistem moneter,” tegasnya.
Meski demikian, Said tidak menutup kemungkinan bahwa kebijakan ini tetap bisa menjadi langkah strategis pemerintah di masa depan, asalkan dijalankan dengan pendekatan bertahap dan disertai sosialisasi masif kepada masyarakat serta pelaku usaha.
Ia menilai redenominasi memang memiliki manfaat jangka panjang, seperti meningkatkan efisiensi transaksi, memudahkan pencatatan akuntansi, serta memperkuat citra mata uang nasional. Namun, manfaat tersebut hanya akan tercapai jika pelaksanaannya dilakukan secara hati-hati.
“Kalau semua unsur sudah siap, tentu bagus untuk efisiensi ekonomi. Tapi kalau dipaksakan, dampaknya justru bisa memperparah ketidakstabilan harga di masyarakat,” tutur Said.
Dalam beberapa kesempatan, Bank Indonesia (BI) juga sempat menegaskan bahwa redenominasi berbeda dengan sanering (pemotongan nilai uang).
Redenominasi tidak mengubah daya beli masyarakat karena hanya menghapus nol tanpa menurunkan nilai intrinsik mata uang. Namun, tetap dibutuhkan transisi psikologis dan sistemik agar masyarakat tidak salah memahami perubahan tersebut.
Dengan penundaan ke tahun 2027, Said berharap pemerintah dapat menggunakan waktu dua tahun ke depan untuk memperkuat stabilitas ekonomi dan menyiapkan infrastruktur teknis, termasuk sistem perbankan, sistem pembayaran digital, serta sosialisasi publik secara masif.
“Kalau semua perangkat sudah siap dan masyarakat sudah paham, baru redenominasi bisa dijalankan dengan aman. Tapi kalau belum siap, risikonya terlalu besar,” pungkasnya. (xpr)







