Kerusakan Hutan Lindung Tanjung Kasam Batam Meluas, Total Area Gundul Capai 20 Hektare

Hutan lindung tanjung kasam batam keulauan riau gundul hampir 20 hektarHutan lindung tanjung kasam batam keulauan riau gundul hampir 20 hektar
Hutan Lindung Tanjung Kasam Digunduli Bertahap, Total Kerusakan Capai 20 Hektare

INBERITA.COM, Kerusakan hutan lindung Tanjung Kasam di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, dilaporkan semakin meluas dan lebih masif dibandingkan temuan sebelumnya. Jika sebelumnya terungkap perubahan tutupan lahan seluas 12 hektare, temuan terbaru menunjukkan adanya pembukaan kawasan hutan lindung tambahan dengan dugaan luas sekitar 8 hektare.

Laporan terbaru ini disampaikan warga Kavling Bestari, Kabil, Kota Batam, kepada organisasi lingkungan Akar Bhumi Indonesia (ABI) pada Senin, 5 Januari 2026, dan langsung ditindaklanjuti dengan verifikasi lapangan.

Lokasi kerusakan terbaru tersebut tidak jauh dari titik awal perusakan hutan lindung Tanjung Kasam yang sempat viral di media sosial. Ketua ABI, Soni Riyanto, menjelaskan bahwa jarak antara dua titik perusakan itu hanya sekitar dua kilometer.

“Temuan ini hanya berjarak 2 kilometer dari lokasi perusakan sebelumnya,” kata Soni pada Selasa, 13 Januari 2026.

Kedekatan lokasi ini menguatkan dugaan bahwa perusakan hutan lindung di kawasan tersebut terjadi secara sistematis dan berkelanjutan. Dalam hasil verifikasi lapangan, ABI menemukan kondisi yang berbeda antara dua titik perusakan tersebut.

Pada lokasi pertama, yang luasnya diperkirakan mencapai 12 hektare, sudah terlihat tindak lanjut dari tim Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan berupa pemasangan papan informasi segel. Namun, di lokasi kedua yang baru terungkap, aktivitas perusakan masih berlangsung.

ABI mendapati keberadaan satu unit alat berat ekskavator serta delapan truk pengangkut tanah yang diduga digunakan untuk mengangkut material hasil pemotongan bukit.

“Artinya dalam satu kawasan hutan lindung Tanjung Kasam terdapat dua kegiatan berbeda yang sama-sama merusak hutan lindung,” kata Soni.

Jika digabungkan, total kerusakan hutan lindung Tanjung Kasam kini diperkirakan telah mencapai 20 hektare. Modus operandi di kedua lokasi tersebut dinilai hampir serupa, yakni dengan memapas bukit dan memanfaatkan tanah hasil galian sebagai material reklamasi di wilayah pesisir Batam.

Sementara itu, kawasan hutan lindung yang telah diratakan diproyeksikan berubah fungsi menjadi lahan pertanian atau bahkan kawasan permukiman. Pola ini, menurut ABI, bukanlah hal baru dan telah berulang kali terjadi di Batam.

“Pola yang kami lihat seperti itu selama ini, setelah bukit dipotong dan lahannya diratakan, kawasan tersebut perlahan akan dimasuki bangunan, ini yang sekarang banyak terjadi di Batam,” ujar Soni.

Ia menambahkan, perusakan hutan lindung di Tanjung Kasam tampaknya dilakukan secara bertahap dalam kurun waktu yang cukup lama. Strategi ini diduga digunakan untuk menghindari perhatian publik dan meminimalkan kecurigaan masyarakat hingga pada akhirnya kawasan hutan lindung tersebut berubah menjadi lahan terbuka yang gundul.

Menurut Soni, kondisi di lokasi verifikasi terakhir sangat memprihatinkan. Hampir seluruh area telah digunduli dan hanya menyisakan sedikit vegetasi pohon.

Selain itu, tidak jauh dari lokasi pemotongan bukit, ABI juga menemukan adanya permukiman warga yang sudah berdiri. Keberadaan permukiman ini dinilai berisiko tinggi terhadap bencana lingkungan.

“Pada lokasi verifikasi terakhir, kondisi hutan sudah sangat memprihatinkan, hampir seluruh area digunduli, vegetasi pohon tersisa sangat sedikit,” kata Soni.

Ia mengkhawatirkan, ketika hujan lebat terjadi, warga yang tinggal di sekitar kawasan tersebut akan rentan terdampak banjir dan tanah longsor.

Dari sisi hukum, aktivitas perusakan hutan lindung Tanjung Kasam ini dinilai melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan. Di antaranya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Kehutanan, serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap pihak yang dengan sengaja membuka, merusak, atau memanfaatkan kawasan hutan lindung secara ilegal dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.

“Sementara itu, apabila perusakan dilakukan secara terorganisir, sistematis, atau melibatkan kepentingan ekonomi seperti reklamasi, permukiman, maupun kegiatan industri, pelaku dapat dijerat dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp 15 miliar,” tutur Soni.

Ia menegaskan, sanksi hukum tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga pihak-pihak yang memerintahkan, memfasilitasi, membiayai, atau mengambil keuntungan dari perusakan hutan lindung tersebut.

Dalam kasus keterlibatan korporasi, aparat penegak hukum bahkan memiliki kewenangan untuk menjatuhkan pidana tambahan, mulai dari pencabutan izin usaha, perampasan keuntungan, kewajiban pemulihan lingkungan, hingga pembubaran badan usaha.

Atas kondisi tersebut, ABI mendesak aparat penegak hukum agar menerapkan seluruh instrumen hukum secara tegas dan konsisten. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan perlindungan kawasan hutan lindung serta mencegah meluasnya kerusakan lingkungan di Kota Batam.

Berdasarkan data ABI, kondisi kawasan hutan lindung darat di Batam saat ini sudah berada pada tingkat yang sangat mengkhawatirkan, dengan kerusakan yang disebut hampir mencapai 80 persen.

“Jika dibiarkan, perusakan akan terus merambah, tidak hanya ke hutan darat lainnya, tetapi juga mengancam kawasan pesisir,” kata Soni.

Selain itu, ABI juga meminta Polresta Barelang menertibkan aktivitas truk-truk pengangkut tanah yang diduga membawa muatan berlebih dan lalu lalang di jalan raya.

Menurut ABI, praktik angkutan material dengan muatan berlebih tidak hanya mempercepat kerusakan infrastruktur jalan, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas serta pencemaran debu yang berdampak langsung pada kesehatan masyarakat.

Soni menegaskan bahwa praktik tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 307 juncto Pasal 169 ayat (1).

Lebih jauh, pengangkutan tanah hasil perusakan kawasan hutan lindung juga dinilai berpotensi melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013, karena merupakan bagian dari pemanfaatan hasil kejahatan kehutanan secara ilegal.

“Truk-truk pengangkut tanah ini bagian dari mata rantai perusakan hutan, karena itu, penindakan tidak bisa hanya berhenti di lokasi pembukaan lahan, tetapi juga harus menyasar sarana dan alat angkutnya,” ujar Soni.

Sorotan terhadap kerusakan lingkungan di Batam juga datang dari Kepala Ombudsman Wilayah Kepulauan Riau, Lagat Sianturi. Ia sebelumnya meminta aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap berbagai kasus kerusakan lingkungan yang terjadi di Batam dan wilayah Kepulauan Riau.

Lagat menilai, jika kerusakan lingkungan terus berlanjut tanpa penindakan serius, kondisi tersebut dapat memantik kecurigaan adanya praktik pembiaran oleh aparat penegak hukum. Lagat juga meminta BP Batam selaku pemilik dan pengelola kawasan untuk lebih serius memperhatikan dampak lingkungan dari aktivitas pembangunan dan investasi.

Menurutnya, BP Batam tidak boleh hanya mementingkan pertumbuhan investasi tanpa mempertimbangkan keberlanjutan lingkungan hidup. Ia mengingatkan bahwa apabila kerusakan hutan lindung terus dibiarkan, bukan tidak mungkin dalam 30 tahun ke depan Kota Batam akan menghadapi bencana besar.

“Investasi itu untuk kesejahteraan masyarakat, jangan sampai bencana besar terjadi nantinya, ongkos yang harus ditanggung akan lebih mahal dibandingkan angka investasi itu sendiri,” kata Lagat.