INBERITA.COM, Sebuah video yang merekam detik-detik mencekam terjadinya longsor di lubang galian tambang emas ilegal di Gunung Kongbawi, Dusun Belenje, Desa Serage, Kecamatan Praya Barat Daya, Lombok Tengah, beredar luas di media sosial.
Peristiwa yang terjadi pada Senin (12/1/2026) itu mengakibatkan tiga orang penambang mengalami luka parah dan harus segera dilarikan ke fasilitas layanan kesehatan terdekat untuk mendapatkan penanganan medis.
Video tersebut diunggah oleh akun Facebook @El_Wiren_En_Tane dan langsung menyita perhatian publik. Dalam rekaman berdurasi sekitar 53 detik itu, terlihat suasana panik dan penuh ketegangan di sekitar lokasi tambang emas ilegal Gunung Kongbawi.
Puluhan penambang tampak berusaha menghalau tanah longsor yang perlahan menutup lubang galian yang sedang mereka kerjakan. Beberapa penambang lain terlihat berhamburan keluar dari dalam lubang galian akibat kepanikan, menyelamatkan diri dari ancaman longsor susulan.
Suasana semakin mencekam ketika terdengar teriakan warga yang berada di atas lubang galian, memperingatkan rekan-rekannya yang masih berada di dalam agar segera naik. Peringatan tersebut disampaikan dengan nada panik seiring tanah yang terus bergerak dan berpotensi menimbun para penambang.
Upaya penyelamatan berlangsung secara dramatis, dengan peralatan seadanya. Para penambang terlihat berusaha menahan longsoran tanah menggunakan kayu, bahkan ada yang menggunakan tangan kosong demi mencegah lubang tertutup sepenuhnya.
Dalam video itu juga terdengar suara seorang warga yang berteriak menggunakan bahasa daerah, mengingatkan bahaya longsor yang masih mengancam.
“Yakin ruk iku malik, loek dengan to dalam, loek. Awas-awas (Mau longsor lagi ini, banyak di dalam, awas-awas),” katanya dalam video tersebut.
Teriakan itu menambah gambaran betapa gentingnya situasi di lokasi tambang emas ilegal tersebut.
Peristiwa longsor di tambang emas ilegal Gunung Kongbawi ini kemudian mendapat perhatian serius dari aparat kepolisian. Kepolisian Resor Lombok Tengah langsung mengambil tindakan dengan kembali menutup aktivitas penambangan emas ilegal di kawasan tersebut.
Penutupan dilakukan menyusul insiden longsor yang menyebabkan tiga penambang mengalami luka-luka. Aktivitas tambang emas ilegal di wilayah ini diketahui sudah berlangsung selama beberapa hari terakhir sebelum akhirnya kembali dihentikan aparat.
Kasatreskrim Polres Lombok Tengah, AKP Punguan Hutahaean, membenarkan adanya kejadian longsor di lubang galian tambang emas ilegal tersebut. Ia menyampaikan bahwa pihak kepolisian saat ini masih melakukan penyelidikan guna mendalami kronologi dan penyebab pasti terjadinya longsor.
“Hari ini unit turun ke lapangan untuk mendapatkan informasi lebih lengkap,” katanya, Selasa (13/1/2026).
Meski belum memaparkan secara rinci kronologi kejadian, AKP Punguan memastikan bahwa ketiga korban mengalami luka serius akibat tertimbun material longsoran. Para korban langsung mendapatkan pertolongan dan dievakuasi ke Puskesmas serta rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis lebih lanjut.
“Tidak ada warga meninggal, langsung dapat pertolongan saat mencoba menambang,” tegasnya.
AKP Punguan juga mengungkapkan bahwa aktivitas penambangan emas ilegal di Gunung Kongbawi sebenarnya sudah menjadi perhatian pihak kepolisian. Sebelumnya, aparat telah memasang plang dan spanduk larangan sebagai bentuk peringatan kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas penambangan ilegal di kawasan tersebut.
Namun, imbauan itu tidak sepenuhnya dipatuhi oleh warga.
“Sudah ada imbauan berupa pemasangan spanduk, namun masih ada warga yang coba-coba menambang diam,” imbuhnya.
Selain pihak kepolisian, insiden longsor tambang emas ilegal ini juga menarik perhatian Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Nusa Tenggara Barat. Dinas ESDM NTB memastikan akan turun langsung untuk memeriksa lokasi tambang emas ilegal di Gunung Kongbawi yang baru saja ditutup oleh Polres Lombok Tengah.
Langkah ini diambil menyusul adanya tiga penambang yang terluka dan harus dilarikan ke Puskesmas setelah kejadian longsor tersebut. Kepala Dinas ESDM NTB, Samsudin, menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi NTB akan melakukan koordinasi dengan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Pelangan-Tastura.
Koordinasi ini bertujuan untuk memastikan status kawasan tempat beroperasinya tambang emas ilegal tersebut. Menurutnya, kepastian status kawasan sangat penting sebelum pemerintah mengambil langkah lanjutan terkait penanganan tambang ilegal di Gunung Kongbawi.
Namun demikian, Samsudin mengaku belum dapat memastikan secara pasti apakah lokasi tambang emas ilegal tersebut berada di kawasan konservasi atau kawasan hutan produksi terbatas yang menjadi kewenangan Pemprov NTB.
“Kalau nggak salah itu kawasan konservasi hutan, itu kawasan hutan produksi terbatas kalau nggak salah itu,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Selasa sore (13/1/2026).
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terlebih dahulu mengonfirmasi informasi tersebut kepada KPH Pelangan-Tastura.
“Saya konfirmasi dulu ke teman-teman KPH Pelangan Tastura ya, karena saya belum dapat informasi ini,” katanya.
Menurut Samsudin, kehati-hatian diperlukan agar tidak terjadi kesalahan informasi terkait status kawasan tambang emas ilegal tersebut. Lebih lanjut, Samsudin menyampaikan bahwa hingga saat ini pihaknya belum bisa memberikan keterangan lebih luas kepada publik.
Ia menilai, informasi yang detail dari lapangan sangat dibutuhkan sebelum Dinas ESDM NTB mengambil sikap atau menyampaikan pernyataan resmi.
“Yang jelas saya belum bisa menyampaikan informasi yang banyak dulu, karena saya belum mendapatkan informasi detailnya, nanti kalo saya udah dapat informasi dari lapangan, dimana posisinya, baru nanti saya komentar banyak ya,” tukasnya.
Insiden longsor tambang emas ilegal di Gunung Kongbawi ini kembali menjadi pengingat serius akan bahaya aktivitas penambangan tanpa izin yang dilakukan tanpa standar keselamatan memadai. Selain mengancam keselamatan para penambang, aktivitas ilegal tersebut juga berpotensi merusak lingkungan dan melanggar aturan hukum yang berlaku.
Aparat kepolisian dan pemerintah daerah pun terus mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas tambang emas ilegal demi mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.







