Sengketa Lahan, Pengusaha Segel Gerbang Sekolah di Garut hingga Siswanya Terpaksa Makan MBG di Emperan

Penyegelan sekolah di garut, siswa makan MBG di emperanPenyegelan sekolah di garut, siswa makan MBG di emperan
Siswa SMA Yayasan Baitul Hikmah Garut Terlantar Karena Sengketa Tanah, 138 Siswa Tak Bisa Masuk Sekolah

INBERITA.COM, Senin, 12 Januari 2026, ratusan siswa SMA Yayasan Baitul Hikmah Al Mamuni (YBHM) yang terletak di Jalan Otista, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Jawa Barat, terpaksa terlantar di luar sekolah. Gerbang sekolah yang disegel membuat mereka tidak bisa mengikuti kegiatan belajar mengajar pada hari itu.

Sebanyak 138 siswa yang seharusnya belajar di sekolah tersebut tidak bisa masuk karena gerbang telah digembok. Akibatnya, mereka terpaksa menikmati hidangan Makan Gizi Gratis (MBG) yang disediakan sekolah di emperan jalan, jauh dari tempat yang semestinya.

Penutupan paksa sekolah tersebut terjadi karena adanya sengketa lahan antara pihak yayasan dan seorang pengusaha yang mengklaim memiliki hak atas tanah sekolah.

Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan SMA YBHM, Iwan Ridwan, mengungkapkan bahwa pengusaha tersebut menutup sekolah setelah mendapati bahwa tanah tempat berdirinya SMA YBHM dianggap miliknya.

“Ketika kami datang setelah libur, gerbang sudah digembok dan sampai sekarang belum dibuka,” ujar Iwan Ridwan. Menurut Iwan, masalah lahan ini sebenarnya sudah berlangsung cukup lama, sejak enam tahun terakhir, dan kembali muncul pada tahun 2025.

Tanah yang disengketakan tersebut awalnya merupakan tanah wakaf yang diberikan pada tahun 1996. Meski telah mendapat legalisasi di kecamatan serta Kantor Urusan Agama (KUA), tanah tersebut belum disertifikatkan, sehingga posisinya dianggap lemah.

Sementara itu, pihak lain mengklaim tanah tersebut dengan sertifikat yang sah atas nama seorang pengusaha bernama Toni.

Iwan menjelaskan bahwa pihak sekolah sudah melakukan berbagai upaya untuk menyelesaikan masalah ini, termasuk mengajukan laporan dan permohonan bantuan kepada berbagai instansi, baik di tingkat daerah maupun pusat. Namun, hingga saat ini belum ada perkembangan yang signifikan.

“Kami masih berupaya melakukan koordinasi agar para siswa tetap bisa menjalani kegiatan belajar,” tambah Iwan.

Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, turut angkat bicara mengenai masalah ini. Ia menegaskan bahwa penyelesaian sengketa lahan harus didasarkan pada bukti hukum yang sah.

Lahan yang disengketakan itu tercatat telah memiliki sertifikat atas nama pengusaha Toni, yang dianggap telah memenuhi persyaratan yang diperlukan.

“Informasi dari BPN (Badan Pertanahan Nasional), bahwa tanah tersebut sudah memenuhi syarat. Sementara itu, klaim sebagai tanah wakaf masih belum ada verifikasi dari Kemenag (Kementerian Agama),” ujar Bupati Syakur saat dihubungi oleh wartawan.

Syakur menjelaskan bahwa sengketa ini bermula sejak 1996 ketika pendaftaran wakaf belum diatur secara administratif seperti saat ini. Oleh karena itu, pemerintah hanya bisa mengandalkan bukti hukum yang dapat ditunjukkan oleh masing-masing pihak yang berselisih.

“Bila kedua pihak sama-sama memiliki bukti hukum yang sah, pemerintah akan melihat mana yang memiliki legalitas lebih dulu,” tambah Syakur.

Ia pun mengimbau agar pengelola yayasan segera melengkapi dokumen yang diperlukan untuk menyelesaikan masalah ini.

Sementara itu, Ketua Forum Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Provinsi Jawa Barat, Ato Rianto, menyatakan keprihatinannya terhadap kondisi yang dialami oleh para siswa di SMA YBHM.

Ato menilai, terhentinya kegiatan belajar mengajar akibat sengketa tanah merupakan hal yang sangat disayangkan, terutama karena ini berdampak langsung pada hak anak untuk mendapatkan pendidikan.

“Saya menaruh keprihatinan besar terhadap kondisi yang terjadi di Garut ini. Guru dan siswa tidak dapat mengakses lingkungan sekolah, padahal proses belajar mengajar seharusnya tetap berlangsung,” ujar Ato.

Ia menambahkan bahwa sengketa tersebut harus segera diselesaikan dengan mengutamakan kepentingan anak.

Ato juga menekankan pentingnya untuk mengesampingkan konflik tanah dan memastikan bahwa pemenuhan hak siswa untuk belajar tetap menjadi prioritas utama.

Dalam waktu dekat, ia berencana untuk berkoordinasi dengan Kantor Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat di Garut untuk membahas masalah ini lebih lanjut.

“Saya tegaskan, hak anak untuk mengakses pendidikan harus menjadi perhatian utama. Jangan sampai anak-anak dilibatkan dalam konflik tanah,” tandas Ato.

Masalah ini masih terus bergulir, dan pihak yayasan serta pemerintah daerah diharapkan segera menemukan solusi yang adil bagi para siswa SMA YBHM agar mereka dapat melanjutkan pendidikan mereka tanpa hambatan. (*)