INBERITA.COM, Anggota Komisi III DPR RI Hasbiallah Ilyas menyoroti keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi izin tambang nikel di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, yang disebut menyebabkan kerugian negara hingga Rp2,7 triliun.
Penghentian penyidikan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) itu dinilai memunculkan berbagai pertanyaan di ruang publik, terutama terkait kepastian hukum dan konsistensi penegakan hukum oleh lembaga antirasuah.
Hasbiallah menegaskan bahwa secara prosedural, kewenangan menerbitkan SP3 memang berada di tangan KPK sebagai institusi penegak hukum.
Namun demikian, menurutnya, keputusan strategis tersebut tetap harus disertai dengan penjelasan yang terbuka dan komprehensif kepada masyarakat, mengingat perkara ini telah bergulir cukup lama dan menyita perhatian publik sejak 2017.
“Kalau memang kurang bukti, lalu apa dasar hukum KPK menetapkan saudara Aswad sebagai tersangka pada tahun 2017 lalu? Bukankah syarat penetapan tersangka adalah didukung minimal dua alat bukti?” kata Hasbiallah, Minggu (28/12/2025).
Pernyataan tersebut disampaikan Hasbiallah sebagai bentuk respons atas alasan KPK yang menyebut tidak ditemukannya kecukupan alat bukti untuk melanjutkan perkara ke tahap penuntutan. Menurut dia, alasan tersebut justru berpotensi menimbulkan pertanyaan lanjutan di tengah masyarakat, khususnya mengenai proses penyidikan yang telah berjalan bertahun-tahun.
Menurut Hasbiallah, publik berhak mendapatkan penjelasan yang terang mengenai posisi perkara tersebut. Ia menilai, ketika sebuah kasus besar dengan potensi kerugian negara hingga triliunan rupiah dihentikan, maka transparansi menjadi kunci utama untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.
“Lalu kekurangan alat bukti apa lagi yang diperlukan? Ataukah saat penetapan waktu itu sebenarnya alat buktinya belum cukup? Inilah beberapa pertanyaan publik yang harus segera dijawab oleh KPK,” ujarnya.
Meski melontarkan kritik, Hasbiallah menegaskan bahwa dirinya tetap menghormati kewenangan dan integritas KPK sebagai lembaga yang selama ini berada di garda terdepan pemberantasan korupsi. Ia menyatakan keprihatinannya lebih diarahkan pada pentingnya akuntabilitas dan keterbukaan informasi, agar kepercayaan publik terhadap KPK tidak tergerus.
Di sisi lain, KPK sebelumnya secara resmi menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi izin pertambangan dan penerimaan suap yang menjerat mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman. Penghentian tersebut dilakukan setelah penyidik menilai bahwa bukti yang ada belum cukup untuk membawa perkara tersebut ke tahap penuntutan di pengadilan.
“Benar, KPK telah menerbitkan SP3 dalam perkara tersebut, bahwa tempus perkaranya adalah 2009, dan setelah dilakukan pendalaman pada tahap penyidikan tidak ditemukan kecukupan bukti,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (26/12/2025).
Budi menjelaskan, penerbitan SP3 dilakukan sebagai bentuk kepastian hukum bagi pihak-pihak terkait, mengingat perkara tersebut telah berjalan cukup lama sejak pertama kali mencuat. Menurut KPK, tanpa kecukupan alat bukti, proses hukum tidak dapat dipaksakan untuk berlanjut ke tahap penuntutan.
Kasus dugaan korupsi izin tambang nikel di Konawe Utara pertama kali mencuat pada 2017 dan menjadi sorotan karena nilai kerugian negara yang disebut mencapai Rp2,7 triliun. Aswad Sulaiman ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 3 Oktober 2017, saat kasus ini mulai ditangani secara intensif oleh penyidik.
Pada saat penetapan tersangka tersebut, Wakil Ketua KPK periode 2015–2019 Saut Situmorang menyampaikan bahwa kerugian negara berasal dari penjualan hasil produksi nikel yang diperoleh melalui perizinan pertambangan yang diduga bermasalah. Perizinan tersebut dikaitkan dengan kewenangan Aswad ketika menjabat sebagai kepala daerah.
Dalam kapasitasnya sebagai pejabat sementara Bupati Konawe Utara periode 2007–2009 dan Bupati definitif periode 2011–2016, Aswad diduga mencabut kuasa pertambangan milik PT Aneka Tambang (Antam) Tbk di Kecamatan Langgikima dan Molawe.
Di atas wilayah tersebut, Aswad kemudian menerbitkan sebanyak 30 Surat Keputusan Kuasa Pertambangan Eksplorasi kepada delapan perusahaan lain.
Selain dugaan korupsi perizinan tambang nikel, Aswad juga disangkakan menerima suap dengan nilai total Rp13 miliar dari sejumlah perusahaan tambang. Dugaan penerimaan suap ini memperkuat persepsi publik bahwa perkara tersebut merupakan salah satu kasus besar di sektor pertambangan yang seharusnya ditangani secara tuntas.
Perjalanan kasus ini sempat mengalami dinamika signifikan pada September 2023. Pada saat itu, KPK menjadwalkan penahanan terhadap Aswad Sulaiman.
Namun, rencana tersebut batal dilaksanakan setelah yang bersangkutan dikabarkan sakit dan harus menjalani perawatan di rumah sakit, sehingga proses hukum kembali tertunda. Dengan diterbitkannya SP3 oleh KPK, status tersangka Aswad Sulaiman secara hukum dinyatakan gugur.
Meski demikian, KPK menegaskan bahwa penghentian penyidikan ini tidak menutup kemungkinan untuk dibukanya kembali perkara tersebut di kemudian hari, apabila ditemukan bukti baru yang relevan.
“Kami terbuka, jika masyarakat memiliki kebaruan informasi yang terkait dengan perkara ini untuk dapat menyampaikannya kepada KPK,” ujar Budi.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa KPK masih membuka ruang partisipasi publik dalam upaya penegakan hukum, khususnya pada kasus dugaan korupsi izin tambang nikel Konawe Utara yang telah menjadi perhatian nasional.
Di tengah sorotan publik dan kritik dari parlemen, transparansi dan kejelasan langkah KPK dinilai menjadi faktor penting untuk menjaga legitimasi serta kepercayaan masyarakat terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia.







