INBERITA.COM, Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan bersama PT KAI (Persero) resmi bersiap mengoperasikan layanan Kereta Api Petani dan Pedagang, sebuah fasilitas transportasi baru yang dirancang untuk memperlancar distribusi hasil pertanian dan perdagangan lokal.
Layanan tersebut akan mulai beroperasi pada Commuter Line Merak mulai Senin, 1 Desember 2025, dan diharapkan mampu menjadi solusi nyata bagi mobilitas pelaku usaha kecil yang selama ini mengandalkan angkutan darat dengan biaya tinggi.
VP Corporate Secretary KAI Commuter, Karina Amanda, mengatakan bahwa layanan khusus ini dioperasikan dengan kapasitas 73 tempat duduk dan dijalankan bersamaan dengan perjalanan reguler Commuter Line Merak.
“Setiap harinya akan tersedia 7 perjalanan dari Merak dan 7 perjalanan dari Rangkasbitung, sesuai dengan jadwal Commuter Line Merak saat ini,” ungkap Karina melalui keterangan tertulis, Sabtu (29/11).
Sebelum memanfaatkan layanan ini, pengguna diwajibkan melakukan registrasi. Para petani dan pedagang harus datang ke loket registrasi dengan membawa kartu identitas dan mengisi formulir yang akan diverifikasi petugas.
Registrasi ini menjadi syarat untuk mendapatkan kartu petani dan pedagang yang berfungsi sebagai identitas resmi pengguna layanan tersebut.
“Registrasi ini sudah bisa dilakukan sebelum jadwal hari keberangkatan dan pada saat akan menggunakan perjalanan kereta petani dan pedagang,” jelas Karina.
Dengan kartu tersebut, pengguna akan mendapatkan berbagai kemudahan, termasuk hak untuk melakukan pemesanan dan pembelian tiket mulai H-7 keberangkatan di loket-loket stasiun Commuter Line Merak.
Selain itu, pemegang kartu petani dan pedagang bisa melakukan boarding hingga dua jam sebelum keberangkatan, memberikan keleluasaan waktu terutama bagi mereka yang membawa barang dagangan.
Meski demikian, Karina menegaskan bahwa masyarakat umum yang belum memiliki kartu tetap diperbolehkan menggunakan layanan ini selama tiket masih tersedia di hari keberangkatan.
Aturan tersebut dibuat agar manfaat layanan ini tetap inklusif dan tidak menutup kesempatan bagi pengguna lain yang membutuhkan transportasi terjangkau.
KAI Commuter juga memberlakukan sejumlah ketentuan terkait barang bawaan. Setiap pengguna hanya diperbolehkan membawa maksimal dua koli atau dua tentengan dengan dimensi masing-masing 100 cm x 40 cm x 30 cm.
Aturan ini ditujukan untuk menjaga kenyamanan antarpenumpang serta memastikan ruang gerak di dalam kereta tetap aman.
“Untuk barang bawaan yang berbau menyengat, hewan ternak, dan barang yang mudah terbakar serta senjata tajam atau api, dilarang dibawa di kereta petani dan pedagang ini,” tegas Karina.
Di sisi lain, pemerintah memastikan bahwa layanan ini tidak akan membebani masyarakat, terutama petani dan pedagang kecil.
Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api DJKA, Arif Anwar, menegaskan bahwa DJKA telah menyiapkan dukungan berupa Public Service Obligation (PSO) agar tarif layanan bisa ditekan semurah mungkin.
“Kami instruksikan kepada KAI Commuter melalui skema PSO untuk mematok tarif Kereta Petani dan Pedagang pada harga Rp 3.000,00 seperti tarif layanan Commuter Line Merak agar tidak memberatkan masyarakat,” ujar Arif.
PSO merupakan skema subsidi pemerintah untuk memastikan tarif transportasi publik tetap terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat.
Arif juga menyampaikan bahwa seluruh rangkaian KA Petani dan Pedagang telah melalui proses pengujian yang ketat demi menjamin kelaikan operasional.
Pengujian mencakup aspek keselamatan, keamanan, keandalan, kenyamanan, kemudahan, serta kesetaraan, sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 63 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimum.
Proses ini dilakukan agar pengguna dapat melakukan perjalanan dengan rasa aman tanpa khawatir akan potensi gangguan teknis.
“Kami mengapresiasi KAI Group atas inovasinya dalam meluncurkan layanan ini dan semoga Kereta Petani dan Pedagang dapat dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat yang membutuhkan,” tutur Arif.
Peluncuran layanan ini menjadi langkah yang signifikan dalam penyediaan transportasi publik yang lebih inklusif.
Selain membantu memperlancar distribusi hasil pertanian dan perdagangan lokal, layanan Kereta Petani dan Pedagang juga berpotensi mengurangi biaya logistik masyarakat kecil yang selama ini harus berpindah moda transportasi untuk membawa barang dagangan mereka.
Dengan tarif terjangkau, layanan terjadwal, dan fasilitas yang disiapkan secara khusus, program ini diharapkan menjadi motor penggerak ekonomi lokal, khususnya di wilayah Banten yang dilayani rute Merak–Rangkasbitung.
Keberadaan layanan baru ini sekaligus menunjukkan komitmen pemerintah dan PT KAI dalam memperluas akses layanan transportasi yang relevan dengan kebutuhan masyarakat.
Jika pelaksanaannya berjalan baik dan mendapat respons positif, bukan tidak mungkin model layanan serupa akan diperluas ke wilayah lain demi mendukung kegiatan ekonomi skala rakyat. (*)







