INBERITA.COM, Satreskrim Polresta Cirebon membongkar praktik penyalahgunaan solar subsidi yang diduga dilakukan secara terorganisir dan berlangsung cukup lama.
Dua orang pelaku berinisial J dan Y ditangkap setelah polisi menemukan bukti kuat bahwa mereka menjalankan operasi ilegal dengan memanfaatkan mobil tangki industri berkapasitas 8.000 liter serta ratusan barcode dan nomor kendaraan palsu untuk menipu sistem pembelian bahan bakar subsidi di berbagai SPBU.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang merasa curiga terhadap aktivitas sebuah truk tangki berwarna biru–putih bernomor polisi E 9243 AC.
Truk tersebut melintas dengan pola tak wajar di jalur Pantura, tepatnya di Jalan Raya Tegal–Cirebon, persis di depan Balai Desa Gebang Kulon, Kecamatan Gebang.
Kejanggalan tersebut mendorong warga melapor kepada aparat kepolisian, mengingat jalur tersebut dikenal sebagai lintasan ramai namun jarang dilalui truk tangki bahan bakar dengan rute yang tidak biasa.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Satreskrim Polresta Cirebon segera melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan truk tangki dimaksud. Saat pemeriksaan awal dilakukan, kecurigaan aparat langsung menguat.
Tangki yang seharusnya dipergunakan untuk distribusi solar industri itu diduga berisi solar bersubsidi dalam jumlah besar.
Sopir truk dan kendaraannya langsung diamankan dan dibawa ke Mapolresta Cirebon untuk pemeriksaan lebih mendalam guna memastikan asal-usul muatan serta tujuan pengiriman.
Dari pemeriksaan tersebut, terungkap bahwa truk tersebut bukan sekadar kendaraan angkut biasa, melainkan bagian dari jaringan penyalahgunaan solar subsidi yang telah diatur secara sistematis.
Dugaan ini semakin kuat setelah polisi melakukan pengembangan terhadap pengakuan awal sopir dan jejak aktivitas kendaraan tersebut.
Penyelidikan lanjutan mengarahkan polisi pada sebuah gudang di wilayah Brebes yang diketahui merupakan milik Y, salah satu pelaku yang kini telah diamankan.
Dari lokasi itu, petugas menemukan bukti-bukti yang menunjukkan bahwa kegiatan ilegal ini dijalankan dengan rapi dan terstruktur, bukan sekadar aksi individu.
Polisi mengamankan berbagai barang bukti yang menjadi kunci untuk menjalankan modus manipulasi data pembelian solar subsidi, di antaranya 170 barcode SPBU dan 640 nomor kendaraan atau plat palsu.
Barang-barang tersebut digunakan untuk mengakali sistem pembelian solar subsidi di berbagai SPBU. Dengan memanfaatkan barcode dan plat palsu, para pelaku dapat melakukan transaksi berkali-kali tanpa terdeteksi oleh sistem digital SPBU yang seharusnya membatasi pembelian agar tepat sasaran.
Adanya ratusan barcode dan ratusan plat palsu menunjukkan bahwa para pelaku memiliki jaringan pembelian yang tersebar, sehingga memungkinkan mereka mengumpulkan solar subsidi dalam jumlah besar untuk kemudian dialihkan ke truk tangki industri.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni menjelaskan bahwa modus ini melibatkan operator SPBU yang diduga berperan sebagai penyedia barcode.
“Barcode tersebut diperoleh langsung dari operator SPBU. Dengan mengganti data kendaraan, para pelaku dapat membeli solar subsidi berkali-kali,” ujar Sumarni dalam keterangan resminya.
Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa jaringan penyalahgunaan solar subsidi ini tidak hanya dimainkan oleh sopir atau pemilik gudang, tetapi melibatkan pihak-pihak yang memiliki akses langsung ke sistem transaksi SPBU.
Hal ini membuat praktik tersebut sulit terdeteksi, karena sistem digital yang seharusnya mampu memverifikasi identitas kendaraan justru dimanipulasi melalui barcode dan data plat palsu.
Polisi menduga bahwa solar subsidi tersebut kemudian dihimpun dalam jumlah besar untuk dijual kembali dengan harga non-subsidi kepada pihak industri.
Keuntungan yang diperoleh dari penjualan ilegal seperti ini biasanya sangat besar karena selisih harga solar subsidi dan solar industri bisa berkali-kali lipat.
Dengan kapasitas tangki hingga 8.000 liter, sekali operasi saja para pelaku berpotensi meraup keuntungan signifikan.
Pengungkapan kasus ini menambah daftar panjang penyalahgunaan solar subsidi di wilayah Pantura, sebuah kawasan yang sejak lama dikenal sebagai jalur strategis transportasi logistik dan mobilitas bahan bakar.
Tingginya permintaan solar untuk aktivitas industri dan transportasi kerap dimanfaatkan oknum tertentu yang mencoba mengambil keuntungan secara ilegal dengan merugikan negara dan masyarakat.
Polresta Cirebon menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun SPBU yang terlibat dalam jaringan tersebut.
Penyidik tengah mendalami alur distribusi solar subsidi yang berhasil dikumpulkan para pelaku serta memetakan SPBU mana saja yang menjadi lokasi transaksi manipulatif.
Hingga kini, dua pelaku utama J dan Y telah diamankan dan dalam proses pemeriksaan intensif. Barang bukti berupa barcode SPBU, plat palsu, dokumen transaksi, serta truk tangki kapasitas besar telah disita untuk memperkuat proses penyidikan.
Polisi juga membuka kemungkinan adanya keterlibatan jaringan lintas daerah mengingat lokasi gudang berada di Brebes dan aktivitas pembelian dilakukan di berbagai titik SPBU.
Kasus ini diharapkan menjadi peringatan bagi oknum lain agar tidak mencoba memanfaatkan celah dalam sistem distribusi bahan bakar bersubsidi.
Polresta Cirebon menyatakan komitmennya untuk mengusut tuntas jaringan penyalahgunaan solar subsidi demi mencegah kerugian negara yang jauh lebih besar dan menjaga agar bantuan subsidi energi tetap tepat sasaran.







