INBERITA.COM, Kewajiban melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) kembali menjadi sorotan publik.
Di satu sisi, aturan tersebut dinilai penting untuk menjaga validitas data kendaraan, namun di sisi lain kerap dianggap menyulitkan masyarakat, terutama bagi mereka yang memiliki kendaraan dengan status kepemilikan belum balik nama.
Pantauan di lapangan menunjukkan aktivitas pembayaran pajak kendaraan tetap berlangsung ramai.
Warga terlihat mengantre di Kantor Samsat Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Kamis (9/4/2026), dengan alur pelayanan yang dinilai lebih lancar.
Kondisi ini terjadi setelah adanya kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang menghapus syarat KTP pemilik pertama, sehingga mempermudah proses administrasi bagi sebagian masyarakat.
Meski demikian, pihak kepolisian menegaskan bahwa secara regulasi nasional, KTP masih menjadi dokumen wajib dalam proses registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah, AKBP Prianggo Malau menjelaskan bahwa ketentuan tersebut telah diatur secara jelas dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021.
Menurut Prianggo, aturan tersebut menegaskan pentingnya identitas resmi dalam setiap proses administrasi kendaraan.
“Identitas pemilik ranmor perseorangan wajib dibuktikan dengan KTP untuk WNI atau WNA izin tinggal tetap, atau surat keterangan tempat tinggal dan KITAS untuk WNA izin tinggal terbatas,” ucap Prianggo kepada KOMPAS.com, belum lama ini.
Ia menambahkan, kewajiban melampirkan KTP bukan sekadar prosedur administratif, melainkan bagian dari sistem pengamanan data negara. Dengan adanya KTP, data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor (Regident Ranmor) dapat terjaga akurasinya secara nasional.
“Dengan demikian, kewajiban melampirkan KTP bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan bagian dari sistem pengamanan administrasi negara agar tertib, akuntabel, dan sah secara hukum,” ucap Prianggo.
Dalam praktiknya, banyak masyarakat menghadapi kendala saat membayar pajak kendaraan karena identitas pemilik kendaraan yang tercantum masih atas nama orang lain.
Hal ini umum terjadi pada kendaraan bekas yang belum melalui proses balik nama.
Kondisi tersebut membuat sebagian warga berharap adanya pelonggaran aturan agar pembayaran pajak tetap bisa dilakukan tanpa hambatan administratif.
Namun, dari sisi regulasi, keberadaan KTP memiliki fungsi krusial dalam memastikan keabsahan data.
Selain mengacu pada Perpol, penggunaan KTP juga diperkuat oleh Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
Dalam aturan tersebut, KTP elektronik menjadi instrumen penting untuk membangun database kependudukan yang akurat, baik di tingkat daerah maupun nasional.
Prianggo menegaskan bahwa KTP elektronik memiliki tingkat keamanan tinggi sehingga sulit dipalsukan.
Hal ini berdampak langsung pada upaya pencegahan praktik percaloan yang kerap terjadi dalam layanan administrasi kendaraan.
“KTP elektronik tak bisa dipalsukan, menurut Undang-undang RI nomor 24 tahun 2013 Administrasi Kependudukan, sehingga praktik percaloan bisa diharapkan bisa ditekan,” ucap Prianggo.
Lebih lanjut, fungsi utama pelampiran KTP saat pembayaran pajak kendaraan adalah memastikan kesesuaian antara data pemilik kendaraan dengan database kependudukan nasional.
Dengan demikian, legalitas dokumen kendaraan seperti STNK dan BPKB dapat terjamin keabsahannya.
Selain itu, keberadaan KTP juga menjadi langkah preventif untuk mencegah penyalahgunaan identitas dalam transaksi atau pengurusan kendaraan bermotor.
Tanpa dokumen yang lengkap dan valid, proses administrasi berpotensi ditolak oleh petugas.
Kondisi ini menunjukkan adanya dilema antara kemudahan layanan publik dan kepatuhan terhadap regulasi.
Di satu sisi, pelonggaran syarat dinilai membantu masyarakat, namun di sisi lain, aspek keamanan data dan legalitas tetap menjadi prioritas utama pemerintah dan aparat penegak hukum.
Ke depan, sinkronisasi kebijakan antara pemerintah daerah dan aturan nasional menjadi kunci untuk menciptakan sistem pelayanan pajak kendaraan yang tidak hanya mudah diakses, tetapi juga tetap akurat dan aman secara hukum.







