INBERITA.COM, Penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu memasuki babak baru.
Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) melakukan penggeledahan di kantor legislatif daerah tersebut guna mengumpulkan bukti dan memperkuat proses hukum yang sedang berjalan.
Langkah penyidik ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan tunjangan perumahan anggota DPRD yang menggunakan anggaran daerah.
Kasus tersebut menjadi perhatian karena menyangkut penggunaan dana publik yang seharusnya dikelola secara transparan dan akuntabel.
Penggeledahan dilakukan pada Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Sejumlah penyidik terlihat mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Indramayu untuk melakukan pemeriksaan terhadap dokumen dan sejumlah berkas yang dianggap berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut. Ia menyatakan langkah itu merupakan bagian dari proses penyidikan yang saat ini tengah berlangsung.
“Memang dilakukan penggeledahan,” ujar Cahya saat dikonfirmasi.
Menurutnya, penggeledahan dilakukan untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan tunjangan perumahan anggota DPRD Kabupaten Indramayu.
Penyidik saat ini berupaya mengumpulkan berbagai alat bukti guna mengungkap secara utuh mekanisme penganggaran maupun pencairan tunjangan tersebut.
Meski demikian, Kejati belum membeberkan secara rinci konstruksi perkara yang sedang diselidiki. Penyidik masih fokus menelusuri dokumen dan informasi yang dianggap relevan sebelum menyampaikan perkembangan lebih lanjut kepada publik.
Cahya menjelaskan bahwa perkara yang ditangani berkaitan dengan dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Indramayu. Dalam proses penyidikan, rentang waktu yang menjadi perhatian penyidik mencakup beberapa tahun anggaran.
“Itu terkait penanganan dugaan perkara tindak pidana korupsi tunjangan perumahan Kabupaten Indramayu tahun 2023,” ujarnya.
Namun berdasarkan informasi yang berkembang dalam proses penyidikan, pemeriksaan juga dikaitkan dengan penggunaan anggaran tunjangan perumahan dalam kurun waktu yang lebih luas, termasuk sejumlah tahun anggaran sebelumnya hingga 2025.
Dari hasil penggeledahan, penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut. Dokumen-dokumen itu akan dianalisis dan dicocokkan dengan keterangan saksi maupun data lain yang telah dikumpulkan sebelumnya.
Kejati Jabar belum bersedia mengungkap jenis dokumen yang disita. Menurut Cahya, informasi tersebut masih menjadi bagian dari materi penyidikan sehingga belum dapat dipublikasikan.
“Kalau dokumen, ada beberapa dokumen yang terkait. Tapi apa-apanya belum bisa kami sampaikan karena ini terkait dengan materi penyidikan,” katanya.
Dalam penanganan perkara korupsi, penggeledahan dan penyitaan dokumen sering menjadi tahapan penting untuk menelusuri aliran anggaran, dasar pengambilan keputusan, hingga pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengelolaan keuangan.
Melalui dokumen yang diamankan, penyidik biasanya dapat memeriksa kesesuaian antara aturan yang berlaku dengan realisasi penggunaan anggaran di lapangan.
Temuan tersebut nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan apakah terdapat unsur melawan hukum yang merugikan keuangan negara atau daerah.
Meski penyidikan telah berjalan dan penggeledahan dilakukan, Kejati Jabar memastikan bahwa hingga saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Status perkara masih berada pada tahap pendalaman dan pengumpulan alat bukti.
Hal ini menunjukkan bahwa penyidik masih membutuhkan waktu untuk menelusuri berbagai aspek sebelum mengambil kesimpulan mengenai pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban hukum.
“Belum, ini masih proses penyidikan, belum ada penetapan tersangka,” tegas Cahya.
Kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD menjadi sorotan karena menyangkut fasilitas yang diberikan kepada anggota legislatif dalam menjalankan tugasnya.
Tunjangan tersebut pada dasarnya merupakan hak yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan, namun penggunaannya harus tetap memenuhi prinsip efisiensi, kewajaran, dan sesuai aturan yang berlaku.
Penyidik kini diperkirakan akan terus memeriksa sejumlah pihak yang berkaitan dengan proses penganggaran maupun pelaksanaan pembayaran tunjangan tersebut.
Keterangan saksi, dokumen administrasi, hingga kemungkinan hasil audit akan menjadi bagian penting dalam menentukan arah penyidikan selanjutnya.
Publik pun menantikan hasil pengusutan yang dilakukan Kejati Jabar, terutama terkait ada atau tidaknya kerugian keuangan daerah dalam kasus ini.
Jika ditemukan bukti yang cukup, tidak menutup kemungkinan perkara tersebut akan berkembang ke tahap penetapan tersangka dan proses hukum lanjutan.
Untuk saat ini, Kejati Jabar menegaskan penyidikan masih terus berjalan dan perkembangan terbaru akan disampaikan setelah proses pendalaman alat bukti selesai dilakukan.
Dengan penggeledahan yang telah dilakukan di Kantor DPRD Indramayu, penyidik berharap dapat memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai dugaan penyimpangan yang sedang diusut.







