INBERITA.COM, Bupati Indramayu Lucky Hakim kini terseret dalam pusaran kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp16 miliar.
Meski belum secara resmi ditetapkan sebagai tersangka, nama Lucky ikut terseret karena menjabat sebagai Wakil Bupati saat anggaran kontroversial itu digelontorkan.
Saat dimintai keterangan oleh awak media, Lucky memilih tidak banyak berkomentar. Mantan aktor yang kini berusia 45 tahun itu hanya menanggapi singkat dan berusaha mengalihkan pembahasan ke topik lain yang dianggapnya lebih relevan.
“Mohon maaf, sebenarnya saat ini kita sedang membahas sekolah rakyat. Kalau soal yang Anda tanyakan, saya belum tahu persis,” ujar Lucky Hakim kepada wartawan, Kamis (18/9/2025).
Lebih lanjut, Lucky menegaskan bahwa kejadian tersebut terjadi pada tahun 2022, ketika dirinya tidak lagi aktif menjalankan jabatan sebagai Wakil Bupati Indramayu.
“Apalagi kejadiannya di tahun ketika saya masih menjabat wakil dan bahkan saat itu saya mengundurkan diri,” tambahnya.
Sikap menghindar Lucky memunculkan tanda tanya di kalangan publik, terlebih karena posisi strategisnya pada periode terjadinya penganggaran tunjangan tersebut.
Sementara itu, Wakil Bupati Indramayu saat ini, yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua DPRD pada periode yang sama, belum dapat dikonfirmasi. Beberapa upaya awak media untuk menghubungi yang bersangkutan tidak membuahkan hasil.
Kasus ini mencuat ke permukaan setelah Gerakan Pemuda Peduli Perubahan Indramayu (PPPI) melaporkan dugaan penyimpangan dalam pemberian tunjangan perumahan kepada pimpinan dan anggota DPRD Indramayu. Laporan itu mengacu pada temuan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
PPPI mengungkap bahwa total anggaran untuk tunjangan perumahan anggota DPRD Indramayu pada tahun 2022 mencapai Rp16,8 miliar.
Rinciannya mencakup pemberian sebesar Rp40 juta per bulan atau Rp480 juta per tahun untuk Ketua DPRD, Rp35 juta per bulan atau Rp420 juta per tahun untuk Wakil Ketua, dan Rp30 juta per bulan atau Rp360 juta per tahun untuk anggota biasa.
Menurut PPPI, nominal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Dalam PP tersebut diatur bahwa besaran tunjangan harus mempertimbangkan standar harga sewa rumah di wilayah setempat serta hasil survei harga pasar.
Ketiadaan dokumen pendukung yang menunjukkan dasar penetapan angka tunjangan serta potensi mark-up anggaran membuat laporan ini mendapat perhatian serius dari berbagai kalangan. Kecurigaan terhadap adanya penyimpangan dalam perencanaan dan pelaksanaan anggaran pun menguat.
Langkah PPPI melaporkan dugaan korupsi ini menandai babak baru dalam pengawasan terhadap tata kelola keuangan daerah.
Organisasi ini mendesak aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti temuan BPK secara menyeluruh dan terbuka, termasuk memeriksa semua pihak yang terlibat dalam proses penganggaran, tanpa pandang bulu.
Sampai saat ini, belum ada pernyataan resmi dari aparat penegak hukum mengenai perkembangan penyelidikan kasus ini.
Namun tekanan publik untuk mengusut tuntas penyimpangan anggaran ini terus menguat, terlebih dengan melibatkan nama-nama pejabat daerah aktif dan mantan pejabat legislatif yang masih berpengaruh.
Di tengah sorotan tajam publik dan media, sikap defensif dan pengalihan isu oleh Lucky Hakim justru memunculkan spekulasi baru.
Upaya menjauh dari substansi permasalahan dianggap tidak cukup untuk menjawab kegelisahan masyarakat yang menuntut transparansi dan akuntabilitas dari pemimpin daerahnya.
Jika kasus ini terbukti memiliki unsur pidana, maka konsekuensinya bisa sangat serius, tidak hanya bagi pejabat yang terlibat secara langsung, tetapi juga terhadap kepercayaan publik terhadap pemerintahan daerah.
Sementara itu, masyarakat Indramayu kini menanti sikap tegas dari aparat penegak hukum dalam menangani dugaan korupsi yang nilainya tidak sedikit ini. Dengan potensi kerugian negara mencapai Rp16 miliar, publik berharap proses hukum berjalan tanpa intervensi dan hasil akhirnya tidak berujung pada impunitas.
Meski belum ada penetapan tersangka, kasus ini telah menjadi batu ujian bagi integritas pemerintahan daerah Indramayu. (xpr)







