Kasus Pembunuhan di Benoa Bali Terungkap Cepat, 5 Pelaku Asal Jabar Diamankan

Dipicu Miras dan Ancaman, Penganiayaan di Benoa Berujung 2 Korban TewasDipicu Miras dan Ancaman, Penganiayaan di Benoa Berujung 2 Korban Tewas
Dipicu Miras dan Ancaman, Penganiayaan di Benoa Berujung 2 Korban Tewas.

INBERITA.COM, Aparat kepolisian bergerak cepat mengungkap kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan dua orang meninggal dunia di kawasan Pelabuhan Benoa, Denpasar.

Dalam waktu kurang dari 10 jam sejak kejadian, lima orang pelaku berhasil diamankan oleh tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Benoa yang dibackup Jatanras Polda Bali serta Satreskrim Polresta Denpasar.

Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Jumat, 10 April 2026 sekitar pukul 04.30 WITA. Dua korban yang diketahui bernama Egi Ramadan (30), asal Jawa Barat, dan Dan Hisam Adnan (30), asal Jawa Tengah, ditemukan dalam kondisi meninggal dunia.

Keduanya mengalami luka serius, termasuk sebagian tubuh yang terbakar, yang mengindikasikan adanya unsur kekerasan berat dalam kejadian tersebut.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Leonardo D. Simatupang, S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat dan sinergi antarunit kepolisian serta dukungan masyarakat setempat.

Lima pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial SA, DH, NU, DR, dan IS.

Seluruh pelaku diketahui berasal dari Jawa Barat dan ditangkap di lokasi yang berbeda dalam waktu yang relatif singkat setelah kejadian.

“Keberhasilan ini berkat bantuan Kaling dan pecalang yang melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Benoa,” ungkap Kapolresta yang didampingi Kasat Reskrim dan Kapolsek Benoa.

Pengungkapan kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia ini bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh aparat kepolisian.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku dalam waktu cepat.

Kasat Reskrim Kompol Agus Riwayanto, S.I.K., M.H. merinci proses penangkapan yang dilakukan secara bertahap di beberapa lokasi.

Pelaku berinisial NU diamankan lebih dulu di kawasan Pelabuhan Benoa pada pukul 12.45 WITA.

Tidak lama berselang, tiga pelaku lainnya yakni IS, DH, dan DR berhasil ditangkap di sebuah rumah kos yang berlokasi di Jalan Tukad Badung, Denpasar Selatan sekitar pukul 13.30 WITA.

Sementara itu, pelaku terakhir berinisial SA diringkus di Jalan Batas Dukuh Sari, Denpasar Selatan pada pukul 14.45 WITA.

“Berdasarkan pemeriksaan terhadap saksi dan pelaku peristiwa bermula saat korban Egi bersama rekannya Hisam dan seorang saksi bernama Budi tengah mengonsumsi minuman keras di dermaga Pelabuhan Benoa, Dalam kondisi terpengaruh alkohol, korban Egi menghubungi salah satu pelaku, IS melalui video call dan mengancam akan membunuhnya karena ditinggalkan saat pesta minuman keras,” jelas Kasat Reskrim.

Dari kronologi awal tersebut, aparat menduga insiden penganiayaan dipicu oleh emosi sesaat yang dipengaruhi konsumsi minuman keras.

Ancaman yang disampaikan korban melalui sambungan video call diduga memicu reaksi dari para pelaku hingga berujung pada aksi kekerasan yang menyebabkan dua nyawa melayang.

Keberhasilan polisi dalam mengungkap kasus ini dalam waktu singkat menjadi sorotan, mengingat kompleksitas kejadian serta banyaknya pelaku yang terlibat.

Penangkapan para pelaku dalam hitungan jam menunjukkan respons cepat aparat dalam menangani kasus kriminal berat, khususnya penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Saat ini, kelima pelaku telah diamankan dan menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim Polresta Denpasar.

Polisi masih terus mendalami motif serta peran masing-masing pelaku dalam peristiwa tersebut guna melengkapi berkas penyidikan.

Kasus ini menambah daftar panjang tindak kekerasan yang dipicu oleh konsumsi alkohol, sekaligus menjadi peringatan akan pentingnya menjaga emosi dan menghindari tindakan yang dapat berujung pada konsekuensi hukum serius.

Polisi mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui adanya potensi gangguan keamanan maupun tindak kriminal di lingkungan sekitar.