Kasus Kredit Macet Viral Seorang Nenek di Wonosobo, BRI Ungkap Kronologi hingga Rumah Masuk Daftar Lelang

Polemik tagihan rp25 miliar wonosoboPolemik tagihan rp25 miliar wonosobo
Pihak bank memberikan penjelasan terkait proses kredit yang kini dipersoalkan debitur. Rumah yang menjadi jaminan kredit disebut masuk tahap lelang setelah kredit berstatus macet.

INBERITA.COM, Kasus tagihan kredit macet senilai Rp2,5 miliar yang menimpa seorang lansia di Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, memasuki babak baru setelah pihak perbankan memberikan penjelasan resmi terkait polemik yang menjadi perhatian publik tersebut.

Perbedaan keterangan antara debitur dan pihak bank kini menjadi fokus utama dalam proses yang sedang ditangani aparat penegak hukum.

Sorotan publik bermula dari pengakuan Mien Sri Wahyuni (74), warga Wonosobo, yang mengaku terkejut ketika menerima surat peringatan terkait kredit bermasalah pada 2023.

Lansia tersebut menyatakan dirinya tidak pernah mengajukan pinjaman dengan nilai fantastis yang kini ditagihkan kepadanya.

Tak hanya dibebani tagihan miliaran rupiah, rumah yang selama ini ditempatinya juga disebut masuk dalam daftar aset yang akan dilelang.

Kondisi itu membuat Mien dan keluarganya merasa dirugikan sekaligus mempertanyakan asal-usul kredit yang tercatat atas namanya. Menanggapi tudingan tersebut, pihak bank akhirnya menyampaikan klarifikasi.

Branch Manager BRI Wonosobo, Dewa Gede Darmayasa, menegaskan bahwa proses pemberian fasilitas kredit dilakukan sesuai prosedur dan tidak terdapat rekayasa dalam administrasi maupun pencairan pembiayaan.

Menurutnya, seluruh dokumen yang berkaitan dengan perjanjian kredit telah ditandatangani secara langsung oleh pihak yang bersangkutan di hadapan notaris.

Ia juga memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan perbankan dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

“Seluruh dokumen perjanjian kredit ditandatangani langsung oleh yang bersangkutan di hadapan notaris serta proses pemberian fasilitas pembiayaan telah dilaksanakan sesuai ketentuan perbankan yang berlaku dan berlandaskan prinsip Good Corporate Governance,” ujar Dewa.

Pihak bank kemudian memaparkan kronologi hubungan kredit yang disebut telah berlangsung selama lebih dari dua dekade. Berdasarkan data yang dimiliki bank, Mien bersama suaminya yang telah meninggal dunia diketahui menjadi debitur sejak tahun 2003.

Setelah sang suami wafat pada 2017, dilakukan proses novasi atau pembaruan perjanjian kredit sehingga fasilitas pembiayaan tetap berjalan atas nama Mien. Nilai plafon kredit disebut tidak berubah pada saat proses tersebut dilakukan.

Perkembangan berikutnya terjadi pada 2018 dan 2019 ketika dilakukan perpanjangan fasilitas kredit yang disertai suplesi atau penambahan pembiayaan.

Dalam proses itu, nama anak kandung Mien yang berinisial HI juga tercatat sebagai pihak yang terlibat dalam fasilitas kredit tersebut.

Menurut keterangan bank, usaha keluarga yang dibiayai melalui fasilitas pinjaman awalnya berjalan baik dan pembayaran angsuran dilakukan secara rutin. Namun situasi berubah ketika usaha tersebut mengalami tekanan ekonomi pada 2020.

Penurunan kondisi usaha membuat kemampuan pembayaran kredit menurun secara signifikan. Sebagai langkah penyelamatan, bank mengaku telah memberikan restrukturisasi kredit sebanyak tiga kali.

Restrukturisasi biasanya dilakukan dengan mengubah skema pembayaran, memperpanjang jangka waktu pinjaman, atau memberikan keringanan tertentu agar debitur dapat kembali memenuhi kewajibannya.

Namun dalam kasus ini, upaya tersebut disebut tidak berhasil memulihkan kualitas kredit.

“Namun sejak 2020, usaha yang dijalankan mengalami penurunan sehingga pihak bank melakukan restrukturisasi sebanyak tiga kali. Nasabah tetap tidak bisa memenuhi kewajibannya sehingga masuk kolektabilitas macet pada 2023,” kata Dewa.

Status kredit yang berubah menjadi macet kemudian memicu akumulasi kewajiban yang semakin besar.

Menjawab pertanyaan mengenai besarnya tagihan yang mencapai Rp2,5 miliar, pihak bank menjelaskan bahwa nilai tersebut bukan hanya berasal dari pokok pinjaman.

Menurut bank, angka itu merupakan gabungan dari sisa pokok kredit, bunga yang terus berjalan, serta denda dan penalti akibat tidak adanya pembayaran dalam kurun waktu tertentu.

Penjelasan tersebut berbeda dengan pengakuan Mien yang menyatakan tidak pernah mengetahui adanya fasilitas kredit tersebut sejak awal. Ia bahkan mengaku tidak memiliki rekening bank maupun dokumen perbankan yang lazim digunakan dalam proses pinjaman.

“Saya nggak tahu, karena saya nggak punya rekening, nggak punya ATM, nggak punya buku tabungan, nggak tahu bank, apalagi mengajukan pinjaman,” kata Mien.

Ia juga membantah pernah datang ke hadapan notaris untuk menandatangani dokumen kredit sebagaimana dijelaskan pihak bank.

Karena merasa tidak pernah mengajukan pinjaman, Mien bersama keluarganya akhirnya melaporkan persoalan tersebut ke Polres Wonosobo.

Selain sengketa mengenai asal-usul kredit, perhatian publik juga tertuju pada rencana lelang rumah yang menjadi agunan.

Menurut pihak bank, langkah eksekusi jaminan merupakan upaya terakhir yang dilakukan setelah berbagai mekanisme penyelamatan kredit tidak membuahkan hasil.

“Terkait aset rumah tinggal yang menjadi jaminan kredit, proses eksekusi merupakan opsi terakhir yang dilakukan sesuai ketentuan KPKNL dan Peraturan Menteri Keuangan yang berlaku,” ujar Dewa.

Kasus ini kini memasuki ranah hukum. Polisi tengah melakukan pendalaman untuk mengungkap fakta-fakta yang berkaitan dengan proses pengajuan, pencairan, hingga penggunaan dana kredit yang dipersoalkan.

Di tengah perbedaan keterangan antara kedua pihak, proses penyelidikan menjadi krusial untuk memastikan apakah seluruh prosedur kredit telah dijalankan sesuai ketentuan atau terdapat persoalan lain yang menyebabkan munculnya sengketa tersebut.

Pihak bank menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan siap memberikan keterangan apabila diperlukan penyidik.

Sementara itu, keluarga Mien berharap penyelidikan dapat mengungkap secara jelas asal-usul kredit miliaran rupiah yang kini menjadi beban bagi lansia berusia 74 tahun tersebut.

Hasil penyelidikan nantinya akan menjadi penentu penting untuk menjawab pertanyaan utama yang kini mengemuka: bagaimana pinjaman bernilai miliaran rupiah itu bisa tercatat atas nama seseorang yang mengaku tidak pernah mengajukannya.