INBERITA.COM, Keluhan masyarakat terkait pemadaman listrik bergilir yang terjadi di sejumlah wilayah Jawa dan Bali dalam beberapa waktu terakhir terus bermunculan.
Gangguan pasokan listrik yang terjadi di kawasan dengan konsumsi energi terbesar di Indonesia itu tidak hanya berdampak pada aktivitas rumah tangga, tetapi juga menimbulkan kekhawatiran di sektor industri, perdagangan, hingga layanan publik yang sangat bergantung pada keandalan pasokan energi.
Di tengah sorotan publik tersebut, perhatian kini mengarah pada kondisi pasokan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang menjadi tulang punggung sistem kelistrikan nasional.
Sejumlah pihak menilai gangguan yang terjadi tidak dapat dilepaskan dari persoalan perencanaan dan kebijakan sektor batu bara yang diterapkan sepanjang tahun 2026.
Ketua Indonesian Mining and Energy Forum (IMEF), Singgih Widagdo, menilai penurunan stok batu bara di sejumlah PLTU, khususnya yang berada dalam sistem Jawa, Madura, dan Bali (Jamali), merupakan konsekuensi dari kebijakan pengelolaan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) batu bara yang tidak berjalan optimal.
Menurut Singgih, kondisi pasokan batu bara memang tidak sama di setiap pembangkit. Ada PLTU yang masih memiliki stok relatif aman, namun ada pula yang mengalami penurunan hari operasi pembangkit (HOP) hingga mendekati batas kritis.
“Harus dikatakan memang terjadi kondisi penurunan hari operasi pembangkit (HOP). Namun kondisi masing-masing pembangkit berbeda karena sangat dipengaruhi kapasitas PLTU, kapasitas stockpile, kapasitas tambang pemasok, loading rate, sailing days, dan discharging rate,” kata Singgih, sebagaimana disampaikan kepada wartawan.
Ia menjelaskan bahwa status stok merah atau kondisi ketika HOP berada di bawah batas aman sekitar 15 hingga 26 hari memang ditemukan pada sebagian pembangkit.
Meski demikian, risiko yang ditimbulkan tidak bisa digeneralisasi karena karakteristik dan kemampuan setiap PLTU dalam menjaga pasokan berbeda-beda.
Persoalan yang lebih besar, menurutnya, justru bermula dari perubahan arah kebijakan produksi batu bara nasional.
Dalam perencanaan sebelumnya yang tertuang dalam RKAB tiga tahunan, pemerintah menetapkan target produksi sekitar 922 juta ton pada 2024, 917 juta ton pada 2025, dan 902 juta ton pada 2026.
Dengan realisasi produksi yang pada 2025 mencapai sekitar 790 juta ton, kondisi pasokan batu bara sebenarnya dinilai masih cukup untuk memenuhi kebutuhan domestik, termasuk untuk sektor kelistrikan nasional.
Namun situasi berubah ketika pemerintah berupaya menurunkan produksi nasional batu bara menjadi sekitar 600 juta ton pada 2026.
Kebijakan tersebut disebut dilakukan untuk mengantisipasi potensi kelebihan pasokan di pasar global, terutama di kawasan Asia Pasifik yang selama ini menjadi tujuan utama ekspor batu bara Indonesia.
Pemerintah berharap pengurangan produksi dapat membantu menjaga keseimbangan pasar dan mendukung harga komoditas tersebut.
Namun Singgih menilai strategi tersebut menyimpan sejumlah risiko. Ia mengaku telah menyampaikan pandangannya kepada pejabat tinggi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bahwa kebijakan menekan produksi demi mendorong kenaikan harga batu bara berpotensi tidak efektif dalam jangka panjang.
Menurutnya, pasar batu bara dunia saat ini didominasi oleh negara-negara besar yang memiliki kapasitas produksi jauh lebih besar dibanding Indonesia.
China dan India, yang selama ini menjadi pembeli utama batu bara Indonesia, juga memiliki cadangan yang sangat besar sehingga tidak sepenuhnya bergantung pada pasokan dari luar.
Dalam pandangannya, upaya mengendalikan harga melalui pembatasan produksi nasional tidak serta-merta memberikan hasil sesuai harapan.
Pengalaman beberapa tahun terakhir menunjukkan bahwa dinamika pasar global sering kali dipengaruhi oleh banyak faktor, mulai dari kondisi geopolitik hingga kebijakan energi negara-negara konsumen.
Ia mencontohkan situasi saat konflik Rusia dan Ukraina pecah pada 2022. Ketika harga batu bara internasional melonjak hingga sekitar 400 dolar AS per ton, pasar tidak langsung menerima harga tersebut secara penuh.
Pembeli utama tetap melakukan penyesuaian sehingga harga batu bara Indonesia pada akhirnya berada di kisaran yang jauh lebih rendah, yakni sekitar 140 dolar AS per ton.
Selain perubahan target produksi, keterlambatan proses penyusunan RKAB 2026 juga disebut memperburuk situasi. Dokumen yang seharusnya selesai pada penghujung 2025 tersebut belum sepenuhnya rampung hingga akhir Maret 2026.
Kondisi tersebut menciptakan ketidakpastian di tingkat pelaku usaha pertambangan. Saat perusahaan tambang belum memperoleh kepastian mengenai volume produksi yang dapat dijalankan, rantai pasok batu bara ke berbagai sektor, termasuk pembangkit listrik, berpotensi terganggu.
Berdasarkan penjelasan yang disampaikan Singgih, total RKAB yang telah disetujui hingga akhir Maret 2026 baru mencapai sekitar 580 juta ton.
Dalam masa transisi tersebut, pemerintah bahkan sempat memberikan izin kepada perusahaan untuk tetap beroperasi dengan mengacu pada RKAB kuartal pertama yang berasal dari skema RKAB tiga tahunan sebelumnya.
Kondisi ini memperlihatkan pentingnya sinkronisasi antara kebijakan produksi mineral dan kebutuhan energi nasional.
Pasokan batu bara tidak hanya berkaitan dengan kinerja industri tambang atau penerimaan negara dari ekspor, tetapi juga memiliki dampak langsung terhadap keandalan sistem kelistrikan yang digunakan jutaan masyarakat setiap hari.
Pemadaman bergilir yang terjadi di sejumlah daerah menjadi pengingat bahwa persoalan energi tidak dapat dilihat secara parsial. Ketika perencanaan produksi, distribusi, dan kebutuhan domestik tidak berjalan seimbang, dampaknya dapat dirasakan hingga tingkat konsumen.
Di sisi lain, pemerintah sebelumnya menegaskan bahwa stok batu bara untuk kebutuhan kelistrikan nasional masih dalam kondisi aman. Namun sejumlah pengamat menilai pernyataan tersebut perlu dilihat secara lebih rinci karena kondisi pasokan di setiap pembangkit tidak selalu sama.
Perdebatan mengenai akar persoalan pemadaman listrik ini diperkirakan masih akan berlanjut. Yang jelas, keandalan pasokan energi menjadi faktor krusial bagi pertumbuhan ekonomi, stabilitas industri, serta kenyamanan masyarakat.
Karena itu, kebijakan sektor batu bara dan kelistrikan ke depan dituntut tidak hanya mempertimbangkan kepentingan pasar global, tetapi juga menjamin keamanan energi nasional dalam jangka panjang.







