INBERITA.COM, Isu dugaan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk pembelian tiket konser kembali mencuat di Kabupaten Brebes.
Kali ini, sorotan tertuju pada rencana konser musik bertajuk Naragigs Brebes! 2025 yang akan digelar pada Sabtu malam, 13 Desember 2025, dengan menampilkan grup band legendaris Dewa 19.
Sejumlah guru Sekolah Dasar Negeri (SDN) mengaku diminta menyisihkan dana sekolah untuk membeli tiket konser tersebut.
Informasi ini pertama kali terungkap dari pengakuan guru SD Negeri di wilayah Kecamatan Wanasari yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Guru tersebut menyebut adanya instruksi pembelian tiket konser yang disampaikan melalui jalur internal sekolah hingga kelompok kerja kepala sekolah.
“Awalnya, bendahara sekolahnya mendapat instruksi dari grup WhatsApp Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) SD Negeri Kecamatan Wanasari untuk segera transfer iuran dengan dana BOS. Besaran iuran masing-masing sekolah antara Rp 300 sampai Rp 600 ribu,” ungkap guru tersebut kepada wartawan, Jumat (12/12/2025).
Menurutnya, penarikan dana tersebut tidak hanya terjadi di satu sekolah. Dari informasi yang dihimpun, puluhan SD Negeri di Kecamatan Wanasari disebut telah melakukan pembayaran, baik melalui transfer maupun secara tunai. Namun, pembayaran tersebut disebut tidak disertai dengan kuitansi resmi.
“Guru diminta untuk beli tiket konser gunakan dana BOS tapi tidak dapat kuitansi. Beberapa sekolah di Wanasari sudah bayar. Masing-masing sekolah ada yang Rp 300 ribu, Rp 450 ribu, ada juga yang Rp 600 ribu,” lanjutnya.
Sebagai pendidik, ia mengaku menyayangkan adanya kebijakan tersebut. Menurutnya, dana BOS memiliki peruntukan yang jelas dan terbatas, sehingga penggunaannya harus sesuai aturan.
Ia menilai, jika dana BOS dialihkan untuk kebutuhan di luar operasional pendidikan, maka akan berdampak langsung pada kegiatan belajar mengajar di sekolah.
Di sisi lain, Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) SD Negeri Kecamatan Wanasari, Muslim, memberikan penjelasan berbeda.
Ia menegaskan bahwa tidak ada unsur paksaan kepada sekolah maupun guru untuk membeli tiket konser tersebut. Ia menyebut pembelian tiket bersifat sukarela.
“Mereka dibebaskan untuk membeli tiket. Saat ini sudah 56 SD negeri yang sudah membeli tiket,” kata Muslim.
Ia juga membenarkan harga tiket konser Dewa 19 tersebut sebesar Rp 130 ribu per lembar. Adapun besaran dana yang dikumpulkan dari masing-masing sekolah bervariasi, tergantung jumlah tiket yang dibeli.
“Satu tiket Rp 130 ribu. Ada yang sudah bayar ada yang belum. Yang sudah itu masih sebagian. Di Kecamatan Wanasari sebagian sudah bayar,” ujarnya.
Terkait penggunaan dana BOS, Muslim menegaskan bahwa pihaknya telah mengingatkan agar sekolah tidak menggunakan anggaran tersebut untuk pembelian tiket konser.
“Diusahakan tidak menggunakan dana BOS karena ada aturannya. Siapa yang mau membeli monggo. Tidak ada paksaan,” tegasnya.
Sementara itu, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Brebes merespons tegas kabar tersebut.
Kepala Dindikpora Brebes, Sutaryono, menegaskan tidak pernah menginstruksikan guru atau sekolah untuk membeli tiket konser, apalagi menggunakan dana BOS.
“Itu sifatnya perorangan. Tapi kemarin ada yang memberikan kuitansi pembayaran pakai BOS. Sudah kami instruksikan semuanya tidak ada paksakan dan silakan masing-masing untuk membeli. Yang pakai Dana BOS harus dikembalikan, tidak boleh pakai dana BOS. Tidak boleh pakai kelembagaan sekolah,” ucap Sutaryono.
Ia bahkan menegaskan larangan tersebut secara keras saat dikonfirmasi di ruang kerjanya.
“Demi Alloh, kami tidak mengintruksikan.”
“Dilarang menggunakan anggaran BOS. Dan yang sudah menggunakan untuk membeli tiket harus dikembalikan dan harus ada bukti pengembalian,” katanya.
Menurut Sutaryono, jika ada guru atau kepala sekolah yang ingin menonton konser, pembelian tiket harus menggunakan dana pribadi dan tidak boleh membawa nama lembaga pendidikan maupun jabatan.
“Dilarang beli tiket pakai anggaran kelembagaan sekolah, jabatan kepala sekolah, dan lain-lain jadi harus personal pribadi jangan membawa nama lembaga apalagi pakai BOS,” tandasnya.
Ia juga memastikan pihaknya akan menelusuri asal-usul instruksi yang diduga mengarahkan penggunaan dana BOS tersebut.
“Kita akan telusuri,” ujarnya.
Data tambahan menunjukkan bahwa praktik penarikan iuran ini tidak hanya melibatkan satu pihak. Salah satu kuitansi dari SD Negeri di Brebes bahkan mencantumkan tagihan Rp 450 ribu untuk pembelian tiga tiket konser Dewa 19. Namun, praktik pembayaran tanpa bukti resmi menjadi sorotan serius.
Perkembangan terbaru disampaikan Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar (Dikdas) Dindikpora Brebes, Aditya Perdana. Ia menyebut proses pengembalian dana BOS yang terlanjur digunakan kini mulai dilakukan oleh sejumlah sekolah.
“Di Kecamatan Wanasari dan Paguyangan sudah mulai mengembalikan,” pungkasnya.
Kasus ini menambah daftar panjang sorotan terhadap pengelolaan dana BOS di daerah. Publik kini menanti hasil penelusuran Dindikpora Brebes untuk memastikan akuntabilitas serta mencegah kejadian serupa terulang di kemudian hari.







