Gubernur Luthfi: Izin Penambangan di Lereng Gunung Slamet Rata-rata Dikeluarkan Sebelum Ia Menjabat

Tambang batu di baseh kedungbanteng banyumasTambang batu di baseh kedungbanteng banyumas
Dampak Penambangan Granit di Kaki Gunung Slamet: Warga Desak Penutupan dan Perlindungan Lingkungan

INBERITA.COM, Polemik penambangan batu granit di kaki Gunung Slamet terus bergulir. Terbaru, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi memberikan klarifikasi terkait izin penambangan yang dilakukan di kawasan tersebut.

Menurutnya, izin untuk kegiatan penambangan ini dikeluarkan sebelum ia menjabat sebagai gubernur, namun ia memastikan bahwa pihaknya kini tengah mengawasi dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas penambangan tersebut.

“Kan terbitnya rata-rata sebelum saya jabat ya. Artinya 2020 ada, kan ada yang berlaku lima tahun dan lain sebagainya. Termasuk kita perintahkan untuk dampak lingkungan yang timbul. Untuk sementara kita awasi,” ujar Luthfi, saat menghadiri acara pembukaan Solo Investment Forum di Swiss-Belinn Saripetojo Solo, Jawa Tengah, pada Jumat (12/12/2025).

Sementara itu, Gubernur Luthfi juga mengungkapkan rencana besar untuk menjadikan Gunung Slamet sebagai kawasan taman nasional.

Menurutnya, Pemprov Jawa Tengah telah mengajukan permohonan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk menjadikan kawasan Gunung Slamet sebagai taman nasional, namun surat pengesahannya belum turun hingga kini.

“Kita sudah mengajukan KLHK Gunung Slamet untuk menjadi wilayah taman nasional dan ini (surat) belum turun,” tambah Luthfi.

Proses ini diharapkan dapat memberikan perlindungan lebih terhadap kawasan Gunung Slamet dan mengurangi potensi kerusakan akibat aktivitas penambangan.

Untuk memperkuat langkah perlindungan kawasan ini, Pemprov Jawa Tengah telah membentuk satuan tugas (satgas) yang bertugas untuk mengawasi dan melindungi Gunung Slamet dari aktivitas penambangan.

Satgas ini terdiri dari berbagai unsur, termasuk kejaksaan, kepolisian, dan TNI. Salah satu tugas utama mereka adalah melakukan identifikasi terhadap masalah yang timbul, termasuk soal perizinan tambang yang sudah diterbitkan sebelumnya.

“Langkah yang kita lakukan satgas sudah kita bentuk. Kita melakukan identifikasi permasalahan. Perizinan tambang yang secara resmi sudah kita teliti,” ungkap Luthfi.

Satgas ini diharapkan dapat memastikan bahwa kawasan Gunung Slamet terlindungi dari kerusakan lebih lanjut dan menekan potensi bencana yang disebabkan oleh kegiatan penambangan.

Pemprov Jawa Tengah juga melakukan pemetaan kawasan Gunung Slamet sebagai bagian dari rencana pengembangan destinasi wisata berbasis lingkungan.

“Sekarang lagi mapping dengan para Kapolres/Dandim wilayah untuk ke depan sebelum terbit dari Kementerian LHK terkait Gunung Slamet sebagai kawasan taman nasional kita sudah punya roadmap. Itu yang penting,” jelasnya.

Dengan pemetaan ini, diharapkan kawasan Gunung Slamet bisa menjadi destinasi wisata yang tidak hanya melestarikan alam, tetapi juga mengedepankan kelestarian lingkungan.

Namun, meskipun langkah-langkah perlindungan terus dilakukan, penambangan di kaki Gunung Slamet masih menjadi masalah serius.

Sejumlah warga dan elemen peduli lingkungan terus menyuarakan protes terhadap aktivitas penambangan batu granit di kawasan tersebut.

Pada 9 Desember 2025, puluhan massa yang tergabung dalam Presidium Gunung Slamet Menuju Taman Nasional menggelar aksi demonstrasi di gedung DPRD Banyumas, menuntut agar kegiatan penambangan di Bukit Jenar, Desa Baseh, Kecamatan Kedungbanteng, dihentikan.

Warga Desa Baseh, yang tergabung dalam Musyawarah Masyarakat Baseh (Murba), menyatakan bahwa penambangan yang telah berlangsung selama empat tahun ini telah menyebabkan dampak negatif terhadap lingkungan dan mata pencaharian mereka.

Budi Tartanto, perwakilan warga Desa Baseh, mengungkapkan bahwa penambangan menyebabkan kerusakan lahan pertanian seluas 24 hektar yang terkena material dari kegiatan tambang, sehingga mengurangi hasil pangan mereka. Selain itu, 19 kolam ikan yang dikelola pemuda setempat juga rusak akibat dampak penambangan.

“Lahan pertanian seluas 24 hektar terkena material dari penambangan sehingga terjadi penurunan hasil pangan. Kemudian 19 kolam ikan yang dikelola pemuda rusak. Ini ironis sekali, di wilayah yang airnya berlimpah, tapi ikannya mati,” ujar Budi dalam aksi demonstrasi tersebut.

Warga juga mengkhawatirkan potensi longsor yang bisa terjadi setiap kali hujan deras, dengan material tanah bercampur kerikil dari lokasi penambangan yang bisa membanjiri jalan desa.

“Setiap hujan kami waswas, di situ tempatnya mengerikan. Saya punya anak kecil, setiap hujan kepikiran jangan-jangan ada longsor. Jadi, tak ada alasan apapun, tambang harus ditutup permanen. Tidak ada pihak yang bisa menjamin tempat kami tidak ada bencana,” kata Budi, mengungkapkan kekhawatirannya tentang keselamatan warga sekitar.

Meskipun protes warga semakin meningkat, Pemprov Jawa Tengah tetap berupaya untuk menyeimbangkan antara kebutuhan perlindungan lingkungan dan pengelolaan sumber daya alam.

Dengan rencana pengembangan Gunung Slamet sebagai taman nasional, diharapkan akan ada solusi yang lebih berkelanjutan dan dapat mengurangi dampak negatif penambangan terhadap masyarakat dan lingkungan sekitar. (**)