INBERITA.COM, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menemukan praktik pelanggaran perizinan di sektor pariwisata premium Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dalam sebuah inspeksi mendadak pada akhir November 2025, KPK mengungkap bahwa sebuah akomodasi mewah bernama 69 Resort & Beach Club beroperasi tanpa memiliki izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), meski sudah melakukan soft launching dua bulan sebelumnya dan menerima tamu.
Temuan ini disampaikan langsung oleh Ketua Satuan Tugas (Satgas) Koordinasi Supervisi Wilayah V KPK, Dian Patra, setelah melakukan sidak ke Pulau Kelapa, lokasi berdirinya resort tersebut.
Pulau kecil yang berjarak sekitar 10 menit perjalanan speedboat dari Labuan Bajo itu kini menjadi sorotan lantaran sebagian bangunan resort berdiri di atas laut dan menimbulkan pertanyaan mengenai legalitas serta dampak lingkungannya.
“Tadi ke 69 Beach Resort Pulau Kelapa. Katanya launching dua bulan lalu. Izin Amdal dari provinsi juga belum ada,” ungkap Dian kepada detikBali seusai sidak, Kamis (27/11/2025).
Resort yang tampil mencolok dengan warna putih dan pink itu menawarkan konsep vila mewah berbentuk tabung yang berdiri langsung di atas perairan.
Fasilitasnya pun lengkap dan menyasar wisatawan kelas premium, mulai dari spa, gym, beach club, hingga restoran tematik.
Tarif vila di atas air mencapai Rp 15 juta hingga Rp 18 juta per malam, sementara vila daratnya dibanderol Rp 12 juta sampai Rp 15 juta per malam.
Namun, di balik kemewahan dan nilai komersialnya, resort tersebut ternyata tidak hanya beroperasi tanpa Amdal, tetapi juga belum pernah melaporkan serta membayar pajak kepada Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat.
“Belum pernah lapor dan bayar pajak,” tegas Dian.
Temuan KPK itu sontak menarik perhatian publik karena resort tersebut diketahui merupakan bagian dari jaringan Hotel Loccal Collection, salah satu jaringan perhotelan populer di Labuan Bajo.

Pemilik Loccal Collection, Ngadiman, belum memberikan respons atas upaya konfirmasi melalui panggilan telepon maupun pesan WhatsApp.
Tak berhenti pada temuan lapangan, KPK juga langsung meneruskan laporan tersebut kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk ditindaklanjuti.
Menurut Dian, KKP kini tengah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap aspek perizinan pemanfaatan ruang laut dan kawasan pesisir yang digunakan resort tersebut.
“Saya sudah laporkan juga ini dengan pihak KKP kemarin, saya teruskan dan mereka sedang periksa dan saya belum dapat laporannya ya,” jelasnya di Labuan Bajo, Jumat (28/11/2025).
Dalam penjelasannya, Dian menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi NTT juga memiliki kewenangan terkait perizinan Amdal dan kewajiban pengawasan terhadap aktivitas usaha yang beroperasi di wilayah pesisir.
Menurutnya, resort seperti 69 Resort & Beach Club membutuhkan izin yang sangat spesifik karena berada di salah satu pulau kecil yang memiliki aturan pemanfaatan ketat.
“Izinnya artinya yang bersangkutan tentunya harus memastikan pihak pemberi izin termasuk provinsi juga untuk mengawasi apa yang menjadi kewenangan mereka yang pesisir atau mungkin jika ini tidak ada kewenangan Kementerian Kelautan Perikanan,” kata Dian.
Ia juga menyinggung aturan perizinan pemanfaatan pulau kecil yang pada beberapa kasus berada dalam pengawasan kementerian terkait, terutama bila usaha tersebut melibatkan penanaman modal asing.
“Karena setahu saya pulau-pulau kecil itu ada izin, ada rekomendasi dari dirjen apa pemanfaatan pulau kecil ya tapi kalau saya nggak salah khusus PMA,” tambahnya.
Sidak yang dilakukan KPK pada Kamis (27/11) ini sekaligus memperkuat isu lama tentang maraknya bisnis pariwisata di Labuan Bajo yang masih beroperasi tanpa izin lengkap.
Sebagai kawasan prioritas wisata super premium, Labuan Bajo seharusnya diawasi ketat untuk memastikan setiap investasi sejalan dengan ketentuan lingkungan dan tata ruang.
Kasus 69 Resort & Beach Club menyoroti risiko kerusakan ekosistem laut Labuan Bajo, terutama karena sejumlah bangunan berdiri langsung di atas laut dalam struktur vila tabung yang menjorok ke perairan.
Tanpa adanya Amdal, tidak ada kajian resmi mengenai dampaknya terhadap biota laut, arus perairan, hingga potensi erosi wilayah pesisir.
Selain itu, tidak adanya laporan pajak menambah panjang daftar pelanggaran, mengingat pengembangan pariwisata di Manggarai Barat sangat bergantung pada kontribusi sektor usaha untuk meningkatkan pendapatan daerah.
Hingga berita ini disusun, pihak pengelola resort belum memberikan keterangan publik terkait temuan KPK tersebut. Sementara itu, KPK menegaskan akan terus berkoordinasi dengan KKP dan Pemprov NTT untuk memastikan tindak lanjut sesuai ketentuan hukum.
Kasus ini diperkirakan membuka kembali diskusi mengenai ketertiban izin usaha pariwisata di kawasan super prioritas.
Pemerintah daerah pun diharapkan memperketat pengawasan agar tidak ada lagi pembangunan yang berjalan tanpa dokumen lingkungan dan kewajiban pajak yang jelas. (**)







