Guru Honorer di Probolinggo Ditahan karena Rangkap Jabatan, Publik Bandingkan dengan Praktik Elite

Rangkap Pekerjaan Demi Bertahan Hidup, Guru Honorer Justru Terjerat PidanaRangkap Pekerjaan Demi Bertahan Hidup, Guru Honorer Justru Terjerat Pidana
Kasus Guru Honorer Rangkap Jabatan, Antara Pelanggaran Administratif dan Tindak Pidana.

INBERITA.COM, Kasus hukum yang menjerat guru honorer di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, kembali memantik perdebatan publik soal penegakan hukum, rangkap jabatan, dan dugaan korupsi.

Di tengah praktik rangkap jabatan di lingkar elite kekuasaan yang kerap dianggap lumrah, seorang guru tidak tetap justru diproses pidana karena menerima honorarium dari dua sumber anggaran negara.

Kejaksaan menahan seorang pendamping desa yang juga berstatus Guru Tidak Tetap (GTT) berinisial MHH.

Ia diduga merangkap pekerjaan sebagai pendamping lokal desa sekaligus guru honorer.

Nilai yang dipersoalkan dalam perkara ini mencapai sekitar Rp 118 juta, yakni total gaji yang diterima selama periode 2019–2022 dan 2025, yang dinilai sebagai kerugian negara.

Secara normatif, jaksa mendasarkan sangkaan pada Pasal 603 dan 604 KUHP baru. Namun, perkara ini tidak hanya berhenti pada aspek legalitas formal.

Kasus guru honorer di Probolinggo tersebut memunculkan pertanyaan serius tentang konsistensi penegakan hukum, proporsionalitas sanksi, hingga rasa keadilan bagi masyarakat kecil.

Tidak ada yang menolak pentingnya kepatuhan terhadap aturan administratif dalam tata kelola keuangan negara.

Setiap aparatur atau pihak yang menerima anggaran negara memang terikat pada regulasi yang berlaku.

Namun, muncul pertanyaan mendasar: apakah setiap pelanggaran administratif layak serta-merta dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi?

Perdebatan ini mengarah pada kekhawatiran tentang over-criminalization atau kecenderungan memperluas penggunaan hukum pidana untuk perkara yang sejatinya masih dapat diselesaikan melalui mekanisme administratif atau perdata.

Dalam praktik hukum modern, dikenal prinsip ultimum remedium, yakni hukum pidana seharusnya menjadi jalan terakhir dalam penegakan hukum.

Jika pekerjaan yang dijalankan benar-benar dilaksanakan dan manfaatnya dirasakan masyarakat, maka pendekatan administratif, seperti koreksi sistem, pengembalian kerugian negara, atau sanksi disiplin, dinilai lebih proporsional untuk didahulukan.

Ketika negara terlalu cepat membawa persoalan administratif ke ranah pidana, ada risiko hukum kehilangan proporsinya dan menjauh dari rasa keadilan substantif.

Kasus ini juga tidak bisa dilepaskan dari realitas sosial yang dihadapi guru honorer di berbagai daerah.

Kesejahteraan guru honorer masih menjadi persoalan klasik yang belum sepenuhnya teratasi.

Honor yang terbatas sering kali memaksa mereka mencari pekerjaan tambahan demi memenuhi kebutuhan hidup.

Dalam konteks tersebut, rangkap pekerjaan tidak selalu identik dengan keserakahan, melainkan kerap menjadi strategi bertahan hidup.

Sosiolog Amerika, Robert K. Merton, melalui teori Strain Theory, menjelaskan bahwa tekanan struktural dapat mendorong individu mencari cara alternatif untuk mencapai tujuan yang secara sosial dianggap sah, seperti keberlangsungan ekonomi.

Ketika akses terhadap kesejahteraan dibatasi oleh struktur sosial dan kebijakan, adaptasi menjadi respons rasional atas keterbatasan tersebut.

Persoalan ini juga menyentuh dimensi keadilan yang lebih luas. Filsuf politik John Rawls dalam teori justice as fairness menekankan bahwa ketidaksetaraan hanya dapat dibenarkan jika memberi manfaat terbesar bagi mereka yang paling kurang beruntung, yang dikenal sebagai difference principle.

Dalam kerangka tersebut, pendekatan hukum yang justru paling keras terhadap kelompok rentan seperti guru honorer sulit dipandang selaras dengan prinsip keadilan yang berpihak pada yang lemah.

Kasus guru honorer di Probolinggo ini pada akhirnya menjadi cermin bagi sistem penegakan hukum di Indonesia.

Di satu sisi, negara dituntut tegas menjaga integritas pengelolaan keuangan publik. Di sisi lain, penegakan hukum harus mempertimbangkan proporsionalitas, konteks sosial, serta rasa keadilan masyarakat.

Ketika praktik rangkap jabatan di kalangan elite kerap dianggap wajar atau bahkan dilegalkan melalui berbagai celah regulasi, sementara guru honorer dipidana karena situasi yang didorong kebutuhan ekonomi, publik berhak mempertanyakan konsistensi dan arah kebijakan hukum kita.

Perdebatan ini bukan semata soal satu individu, melainkan tentang bagaimana negara menempatkan hukum: sebagai alat keadilan, atau sekadar instrumen formal yang tajam ke bawah namun tumpul ke atas.