INBERITA.COM, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap kasus korupsi yang mengguncang dunia pemerintahan daerah.
Kali ini, Gubernur Riau Abdul Wahid resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan suap terkait penambahan anggaran tahun 2025 di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau.
Kasus ini bermula dari adanya permintaan fee atau “jatah preman” yang dilakukan melalui orang-orang kepercayaan sang gubernur kepada sejumlah pejabat di lingkungan Dinas PUPR.
Dugaan tersebut terkuak setelah KPK menemukan bukti adanya pemberian uang hingga miliaran rupiah yang mengalir ke pihak Abdul Wahid.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan, penyidik menemukan informasi awal pada Mei 2025 bahwa telah terjadi pertemuan antara sejumlah pejabat Dinas PUPR di sebuah kafe di Pekanbaru.
Dalam pertemuan tersebut, Ferry Yunanda, Sekretaris Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau, bertemu dengan enam Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Wilayah I-VI untuk membahas permintaan fee yang akan diberikan kepada sang gubernur.
“Pertemuan itu membahas kesanggupan pemberian fee yang akan diberikan kepada Saudara AW (Abdul Wahid) selaku Gubernur Riau, yakni sebesar 2,5 persen,” ujar Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (5/11/2025).
Fee tersebut disebut sebagai imbalan atas penambahan anggaran tahun 2025 yang dialokasikan untuk UPT Jalan dan Jembatan Dinas PUPR PKPP, yang nilainya naik signifikan dari Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar.
Namun, setelah pertemuan itu, Ferry Yunanda melaporkan hasilnya kepada M. Arief Setiawan, Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau.
Alih-alih menyetujui angka 2,5 persen, Arief justru meminta fee lebih besar yang mewakili kepentingan Gubernur Abdul Wahid.
“Saudara MAS (M. Arief Setiawan) yang merepresentasikan Saudara AW (Abdul Wahid) meminta fee sebesar 5 persen, yaitu sekitar Rp 7 miliar,” ungkap Tanak.
Bersamaan dengan permintaan fee tersebut, Abdul Wahid juga disebut mengancam akan melakukan mutasi atau pencopotan jabatan terhadap para pejabat di Dinas PUPR PKPP Riau apabila tidak memenuhi permintaan itu.
“Permintaan ini dikenal dengan istilah ‘jatah preman’,” tegas Tanak.
Setelah adanya ancaman itu, seluruh Kepala UPT dan Sekretaris Dinas akhirnya mengadakan pertemuan lanjutan.
Dari hasil pembicaraan tersebut, mereka sepakat memenuhi permintaan fee 5 persen sebagaimana disampaikan oleh pihak Gubernur Riau.
Fee Rp 4,05 Miliar Sudah Diterima Sebelum KPK Tangkap Tangan
Menurut hasil penyidikan KPK, realisasi pemberian uang kepada Abdul Wahid dan orang kepercayaannya dilakukan dalam tiga tahap.
Total uang yang telah diberikan mencapai Rp 4,05 miliar. Pada pemberian terakhir di November 2025, tim KPK berhasil membongkar transaksi tersebut melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Pekanbaru.
Dalam operasi itu, KPK mengamankan uang tunai sebesar Rp 1,6 miliar sebagai barang bukti.
Dari hasil pengembangan penyidikan, lembaga antirasuah tersebut kemudian menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu:
- Abdul Wahid, Gubernur Riau;
- M. Arief Setiawan, Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau;
- Dani M. Nursalam, Tenaga Ahli Gubernur Riau.
Ketiganya langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
KPK menjerat Abdul Wahid dan dua pejabat lainnya dengan Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal-pasal tersebut mengatur tentang pemerasan oleh pejabat negara dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan. Ancaman hukumannya bisa mencapai 20 tahun penjara serta denda miliaran rupiah.
“Para tersangka kami tahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” kata Johanis Tanak.
Usai menjalani pemeriksaan dan resmi ditahan, Gubernur Riau Abdul Wahid tampak mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK saat digiring keluar dari Gedung Merah Putih pada Rabu malam.
Wartawan yang mencoba meminta tanggapan tidak mendapat jawaban apa pun dari Abdul Wahid. Ia memilih bungkam dan langsung masuk ke mobil tahanan yang telah disiapkan KPK.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari pihak Abdul Wahid maupun kuasa hukumnya terkait kasus yang menjerat sang gubernur.
Kasus ini menambah daftar panjang kepala daerah yang terjerat kasus korupsi di Indonesia. Modus permintaan fee proyek dengan dalih “jatah preman” menjadi salah satu pola korupsi yang kerap ditemukan KPK di berbagai daerah.
KPK menegaskan, pihaknya akan terus menelusuri aliran dana dari kasus ini, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau maupun rekanan proyek.
“Penyidik masih mengembangkan dugaan adanya pihak-pihak lain yang turut berperan dalam praktik pemerasan ini,” ujar Tanak. (xpr)







