Friderica Widyasari Dewi dan Hasan Fawzi Menjadi Pejabat Pengganti Anggota Dewan Komisioner OJK

Anggota dewan komisioner otoritas jasa keuangan ojk republik indonesia friderica widyasari dewiAnggota dewan komisioner otoritas jasa keuangan ojk republik indonesia friderica widyasari dewi
Petinggi Baru OJK Ditetapkan: Friderica dan Hasan Gantikan Dewan Komisioner

INBERITA.COM, Usai pengunduran diri sejumlah petinggi Dewan Komisioner, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bergerak cepat dengan menunjuk pejabat pengganti untuk memastikan kesinambungan kepemimpinan dan kelancaran pelaksanaan tugas pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan.

Langkah ini dilakukan untuk menjaga stabilitas sektor keuangan serta memberikan perlindungan maksimal kepada konsumen dan masyarakat.

Penunjukan Pejabat Pengganti Anggota Dewan Komisioner (ADK) diumumkan dalam Rapat Dewan Komisioner OJK yang berlangsung di Jakarta pada hari ini.

Dalam keputusan tersebut, OJK menunjuk dua tokoh kunci yang diharapkan dapat memperkuat struktur organisasi serta menjaga kelancaran operasional OJK.

Friderica Widyasari Dewi, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen, diangkat menjadi Anggota Dewan Komisioner Pengganti Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK.

Friderica memiliki rekam jejak yang solid dalam mengelola kebijakan yang berkaitan dengan pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan dan melindungi konsumen, menjadikannya sosok yang tepat untuk menjalankan peran penting ini.

Sementara itu, Hasan Fawzi, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto, ditunjuk sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.

Pengalaman Hasan di sektor inovasi teknologi dan aset digital memberikan perspektif baru yang dibutuhkan untuk mengelola sektor keuangan yang semakin berkembang pesat.

Dalam rilis resmi yang diterima awak media pada Sabtu (31/1/2026), OJK menjelaskan bahwa penunjukan ini mengikuti mekanisme yang diatur dalam Peraturan Dewan Komisioner OJK dan merupakan bagian dari proses kelembagaan untuk memastikan kelancaran operasional dan menjaga stabilitas organisasi.

“Penunjukan Anggota Dewan Komisioner Pengganti ini dilakukan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Dewan Komisioner OJK dan merupakan bagian dari mekanisme kelembagaan OJK untuk menjaga stabilitas organisasi dalam menjalankan fungsi dan tugasnya,” tulis OJK.

Keputusan penunjukan pejabat pengganti ini berlaku efektif mulai tanggal 31 Januari 2026. OJK juga menegaskan bahwa mereka akan terus menajamkan kebijakan dan agenda strategis yang ada untuk merespons berbagai dinamika yang terjadi di sektor keuangan.

Penajaman kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat pengawasan serta merespons perkembangan pasar yang terus berubah.

Selain itu, OJK berkomitmen untuk menjaga koordinasi yang solid dengan seluruh pemangku kepentingan dan memastikan bahwa layanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan optimal.

Langkah ini penting untuk terus menjaga stabilitas sektor keuangan Indonesia, khususnya di tengah tantangan yang dihadapi oleh sektor ini, termasuk dalam bidang teknologi keuangan dan perlindungan konsumen.

“Selain itu, OJK memastikan bahwa koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan maupun layanan kepada masyarakat tetap dilakukan secara optimal untuk terus menjaga stabilitas sektor keuangan dan memperkuat pelindungan konsumen,” jelas OJK dalam rilisnya.

Keputusan ini menjadi salah satu langkah strategis dalam menjaga keberlanjutan pengawasan sektor keuangan di Indonesia.

Pengalaman dan kompetensi Friderica Widyasari Dewi serta Hasan Fawzi di bidang pengawasan dan teknologi sektor keuangan menjadi aset berharga bagi OJK dalam melaksanakan tugasnya di masa yang akan datang.

Sebagai lembaga pengatur dan pengawas sektor keuangan, OJK dihadapkan pada tantangan besar dalam memastikan sistem keuangan Indonesia tetap berfungsi dengan baik, efisien, dan memberikan perlindungan yang maksimal bagi masyarakat.

Penunjukan pejabat baru ini memberikan sinyal positif bahwa OJK terus beradaptasi dengan kebutuhan zaman serta memperkuat kapasitasnya untuk mengelola sektor yang semakin berkembang.

Kedua pejabat pengganti ini diharapkan mampu membawa angin segar bagi OJK dan sektor jasa keuangan Indonesia, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengawas sektor keuangan ini. (*)