INBERITA.COM, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengembangkan penyelidikan terkait dugaan korupsi yang melibatkan eks Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
KPK menemukan adanya aktivitas Ridwan Kamil yang mencurigakan terkait penukaran uang miliaran rupiah ke mata uang asing dalam periode 2021-2024. Temuan ini berkaitan erat dengan kasus pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penukaran uang dalam jumlah besar ini tengah didalami oleh pihaknya.
“Kami menemukan dugaan penukaran mata uang asing yang nilainya mencapai miliaran rupiah,” ungkap Budi dalam keterangannya di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, pada Jumat (30/1/2026).
KPK tengah mendalami lebih lanjut aktivitas Ridwan Kamil baik di dalam negeri maupun luar negeri. Budi menambahkan bahwa penyidik juga sedang menyelidiki siapa saja yang terlibat dalam aktivitas tersebut, apa tujuan dari penukaran uang tersebut, serta dari mana sumber pembiayaan yang digunakan untuk transaksi tersebut.
Selain itu, KPK juga tengah mendalami komunikasi antara Ridwan Kamil dan pihak Bank BJB terkait dugaan penyimpangan dalam pengadaan iklan yang dilakukan oleh bank tersebut.
“Kami sedang memeriksa komunikasi yang terjadi antara Ridwan Kamil dengan pihak Bank BJB mengenai dugaan korupsi dalam pengadaan iklan di bank tersebut,” kata Budi.
Penyelidikan ini muncul setelah KPK menyelesaikan fokus pada klaster pertama dari kasus ini, yang menyangkut dugaan penyimpangan dalam proses pengondisian pengadaan iklan di Bank BJB.
Dalam perkembangan kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka terkait dengan pengadaan iklan yang bermasalah tersebut.
Lima tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus korupsi Bank BJB ini adalah Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Corsec Bank BJB Widi Hartoto, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan, serta pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik.
Selain itu, pengendali Cipta Karya Sukses Bersama, Sophan Jaya Kusuma, juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
KPK menduga bahwa kasus korupsi ini merugikan negara hingga mencapai Rp 222 miliar. Penyidik KPK kini tengah memfokuskan penyelidikan pada perhitungan kerugian negara terkait kasus pengadaan iklan di Bank BJB tersebut, dan bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara secara rinci.
Budi Prasetyo juga menjelaskan bahwa setelah menyelesaikan klaster pertama, KPK akan melanjutkan fokus penyidikan pada perhitungan kerugian negara.
Penyidik KPK telah bekerja secara paralel dengan auditor negara, dalam hal ini BPK, untuk memastikan penghitungan yang tepat dan akurat mengenai besarnya kerugian negara yang disebabkan oleh kasus ini.
Kasus korupsi pengadaan iklan di Bank BJB menjadi sorotan publik, karena melibatkan sejumlah pejabat penting di bank tersebut serta sejumlah pihak terkait yang terlibat dalam proyek pengadaan iklan.
Penyelidikan KPK terhadap Ridwan Kamil dan komunikasi dengan pihak Bank BJB menjadi bagian dari upaya mereka untuk mengungkap lebih dalam mengenai praktik-praktik koruptif dalam pengadaan publik yang melibatkan anggaran negara.
Dengan investigasi yang sedang berlangsung, KPK diharapkan dapat menuntaskan kasus ini dan membawa para pelaku ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, serta mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan akibat korupsi tersebut.







