Dr Richard Lee Resmi Jadi Tersangka Laporan Doktif, Polisi Jadwalkan Pemeriksaan 7 Januari 2026

Dilaporkan Doktif, dr Richard Lee Berstatus Tersangka dan Dipanggil Polisi 7 JanuariDilaporkan Doktif, dr Richard Lee Berstatus Tersangka dan Dipanggil Polisi 7 Januari
Konflik Hukum Doktif dan Richard Lee Berlanjut, Polisi Periksa Tersangka 7 Januari 2026.

INBERITA.COM, Perseteruan hukum antara Dokter Detektif yang dikenal publik dengan nama Doktif dan dokter kecantikan dr Richard Lee terus bergulir dan memasuki babak baru.

Setelah sebelumnya Doktif ditetapkan sebagai tersangka dalam laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh dr Richard Lee, kini posisi keduanya berbalik.

Dr Richard Lee resmi ditetapkan sebagai tersangka atas laporan yang dibuat oleh pihak Doktif, sehingga konflik hukum yang melibatkan dua figur dokter tersebut semakin menjadi sorotan publik.

Dokter Detektif atau dr Samira Farahnaz diketahui lebih dulu berstatus tersangka sejak 12 Desember 2025.

Penetapan tersebut berkaitan dengan laporan yang diajukan oleh dr Richard Lee terkait dugaan pencemaran nama baik.

Namun, tidak berselang lama, proses hukum juga berjalan atas laporan balik yang dilayangkan oleh pihak Doktif terhadap dr Richard Lee.

Dalam perkembangan terbaru, kepolisian menetapkan dr Richard Lee sebagai tersangka dan menjadwalkan pemeriksaan lanjutan pada awal Januari 2026.

Informasi mengenai status hukum dr Richard Lee disampaikan langsung oleh pihak kepolisian.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap dr Richard Lee telah dilakukan sejak pertengahan Desember 2025.

Pernyataan tersebut disampaikan kepada awak media di Polda Metro Jaya pada Senin, 5 Januari 2026.

“Pelapor inisial HH yaitu kuasa hukum dari saudari S, yang melaporkan atau terlapor saudara RL yang saat ini sudah berstatus sebagai tersangka. Kami sampaikan perkara tersebut sudah dalam proses penyidikan. Penetapan tersangka terhadap saudara RL itu ditetapkan tanggal 15 Desember 2025,” ungkap AKBP Reonald Simanjuntak di Polda Metro Jaya.

Dengan penetapan tersebut, penyidik Polda Metro Jaya telah memanggil dr Richard Lee untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Pemanggilan pertama sebenarnya telah dijadwalkan pada 23 Desember 2025. Namun, pada tanggal tersebut, dr Richard Lee tidak menghadiri pemeriksaan dan mengajukan permohonan penjadwalan ulang kepada penyidik.

“Pemanggilan saudara RL sebagai tersangka itu sebenarnya dipanggil pada 23 Desember 2025 kemarin, tapi tidak hadir. Namun memberikan pemberitahuan kepada penyidik untuk bersedia hadir pada tanggal 7 Januari 2026,” jelas Reonald.

Penyidik kemudian mengakomodasi permohonan tersebut dan menjadwalkan pemeriksaan lanjutan pada Rabu, 7 Januari 2026.

Kepolisian menegaskan bahwa kehadiran tersangka dalam proses penyidikan merupakan kewajiban hukum yang harus dipenuhi.

Apabila panggilan tidak diindahkan, aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk mengambil langkah lanjutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

AKBP Reonald Simanjuntak menambahkan bahwa kepolisian akan bersikap tegas apabila dr Richard Lee kembali tidak memenuhi panggilan penyidik.

Mekanisme pemanggilan akan dilakukan sesuai prosedur, termasuk kemungkinan penerbitan surat panggilan kedua hingga tindakan penjemputan paksa.

“Nanti tanggal 7 Januari 2026 tidak juga hadir, maka akan dilayangkan pemberitahuan kedua. Kita lihat nanti dari kawan-kawan penyidik. (Jika tidak hadir) ya kita lihat dari kawan-kawan penyidik,” terang Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Metro Jaya.

Ia menegaskan, apabila panggilan kedua tetap tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah, maka penyidik dapat mengeluarkan perintah penjemputan terhadap tersangka.

Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum agar proses penyidikan dapat berjalan efektif dan tuntas.

“Yang pasti kalau nanti panggilan kedua dia tidak hadir, maka akan dikeluarkan perintah penjemputan pada tersangka,” sambungnya.

Dalam perkara ini, dr Richard Lee disangkakan melanggar sejumlah pasal yang berkaitan dengan bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.

Kepolisian menyebutkan bahwa sangkaan utama yang dikenakan adalah Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) tentang Kesehatan, yang berkaitan dengan dugaan peredaran atau penggunaan produk yang tidak memenuhi standar keamanan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Selain itu, dr Richard Lee juga dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) dan atau Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Pasal-pasal tersebut mengatur sanksi pidana bagi pelaku usaha yang diduga melanggar ketentuan terkait informasi, keamanan, dan standar produk yang diperdagangkan kepada konsumen.

Kasus yang melibatkan Doktif dan dr Richard Lee ini menjadi perhatian luas masyarakat, terutama karena keduanya dikenal aktif di ruang publik dan media sosial.

Proses hukum yang berjalan memperlihatkan bahwa laporan dan laporan balik dari kedua belah pihak kini sama-sama ditangani oleh aparat penegak hukum.

Kepolisian menegaskan akan memproses perkara ini secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga kini, penyidik masih terus mendalami perkara tersebut dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti yang diperlukan.

Pemeriksaan terhadap dr Richard Lee yang dijadwalkan pada 7 Januari 2026 menjadi salah satu agenda penting dalam kelanjutan proses penyidikan.

Publik pun menantikan perkembangan selanjutnya dari kasus ini, termasuk kepastian kehadiran tersangka dan langkah hukum yang akan diambil oleh penyidik Polda Metro Jaya.