Din Syamsuddin Diperiksa 4 Jam Jadi Saksi Ahli Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Jadi Saksi Ahli Dokter Tifa, Din Syamsuddin Soroti Pembuktian Ijazah Asli JokowiJadi Saksi Ahli Dokter Tifa, Din Syamsuddin Soroti Pembuktian Ijazah Asli Jokowi
Jadi Ahli di Kasus Dokter Tifa, Din Syamsuddin Tekankan Keadilan dan Moralitas Publik.

INBERITA.COM, Kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, kembali menjadi sorotan publik.

Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin, menjalani pemeriksaan selama empat jam di Polda Metro Jaya sebagai saksi ahli yang diajukan oleh Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.

Kehadiran Din sebagai saksi ahli dalam perkara yang menyeret nama Dokter Tifa tersebut ditegaskannya sebagai bentuk tanggung jawab pribadi untuk menegakkan kebenaran dan keadilan.

Ia menilai, tudingan yang disampaikan Dokter Tifa terkait dugaan ijazah palsu merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara yang dijamin undang-undang.

“Seharusnya yang diuji terlebih dahulu adalah benar atau tidaknya ijazah tersebut. Itulah yang mestinya dibuktikan secara adil, imparsial, dan transparan,” ujar Din di Polda Metro Jaya, Kamis (12/2/2026).

Dalam keterangannya kepada penyidik, Din menegaskan bahwa kebebasan berpendapat telah dijamin dalam Pasal 28 UUD 1945.

Menurutnya, apa yang disampaikan Dokter Tifa merupakan bentuk kontrol sosial sekaligus tanggung jawab moral seorang akademisi terhadap pejabat publik.

Kasus dugaan ijazah palsu Jokowi ini, lanjut Din, seharusnya dapat diselesaikan secara sederhana dan terbuka.

Ia berpandangan bahwa pembuktian keaslian ijazah menjadi kunci utama untuk mengakhiri polemik yang berkembang di ruang publik.

“Jika asli, tentu tuduhan tersebut bisa dinilai sebagai pencemaran nama baik. Namun, jika terbukti palsu, konsekuensi hukumnya akan berbeda,” jelasnya.

Din berpendapat, pendekatan yang mengedepankan pembuktian objektif dan transparan akan jauh lebih menenteramkan masyarakat dibandingkan langkah-langkah hukum yang dinilainya berpotensi menimbulkan kontroversi baru.

Ia juga menyinggung soal penetapan tersangka terhadap Dokter Tifa yang menurutnya tidak selaras dengan prinsip etika, moral, serta hukum dan politik yang berkeadilan.

Menurut Din, apabila suatu tuduhan terbukti benar, maka pihak yang menyampaikannya tidak tepat untuk dipidana.

Ia bahkan menyebut penetapan Dokter Tifa dan pihak-pihak terkait sebagai bentuk kriminalisasi yang bertentangan dengan prinsip keadilan.

Kasus ini dinilai bukan persoalan sederhana karena menyangkut figur yang pernah menduduki jabatan tertinggi di Indonesia.

Din mengingatkan bahwa jika polemik dugaan ijazah palsu tidak diselesaikan secara tuntas dan transparan, dampaknya bisa meluas pada moralitas publik.

Ia mengkhawatirkan munculnya persepsi di masa depan bahwa seseorang tidak perlu memiliki ijazah asli atau menempuh pendidikan secara sah untuk bisa menjadi presiden.

Kekhawatiran tersebut, menurutnya, harus dicegah dengan proses hukum yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

Selama pemeriksaan berlangsung, Din mengaku menerima belasan pertanyaan dari penyidik. Ia menyebut sebagian besar pertanyaan berkaitan dengan identitas dan latar belakang dirinya.

Sementara itu, materi yang secara spesifik menyentuh substansi keahlian yang dimintakan tidak terlalu banyak.

Din menegaskan seluruh keterangan yang ia sampaikan merupakan bentuk tanggung jawab akademik dan moral sebagai warga negara sekaligus tokoh publik.

Ia berharap proses hukum berjalan secara adil, imparsial, dan transparan agar tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan di tengah masyarakat.

Pemeriksaan terhadap Din merupakan bagian dari pengajuan tiga ahli tambahan oleh pihak Roy Suryo dan kawan-kawan.

Selain Din Syamsuddin, dua ahli lain yang turut diperiksa adalah mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno serta Peneliti Senior LIPI Mohamad Sobary.

Perkembangan kasus dugaan ijazah palsu Jokowi ini pun dipastikan masih akan terus bergulir. Publik kini menanti langkah lanjutan aparat penegak hukum dalam menangani perkara yang menjadi perhatian luas masyarakat tersebut.