Data Pelamar Loker Bocor dan Viral, Komdigi Nonaktifkan Tiga Pejabat Ditjen Infrastruktur Digital

Komdigi Nonaktifkan Tiga PejabatKomdigi Nonaktifkan Tiga Pejabat
Lowongan Kerja Komdigi Bermasalah, Tiga Pejabat Dinonaktifkan dan Terancam Sanksi Disiplin

INBERITA.COM, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akhirnya mengungkap hasil investigasi internal terkait polemik lowongan pekerjaan yang memicu terbukanya akses data pelamar dan menjadi viral di media sosial.

Kasus data pelamar loker Komdigi bocor itu menyeret proses Pengadaan Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital (DJID).

Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Komdigi Arief Tri Hardiyanto menjelaskan, rekrutmen tersebut berlangsung pada 12–15 Januari 2026.

Proses perekrutan dilakukan secara mandiri oleh satuan kerja Sekretariat DJID untuk pengadaan jasa yang mencakup sembilan posisi tenaga administrasi.

Namun, hasil penelusuran Inspektorat Jenderal menemukan adanya pelanggaran dalam mekanisme pengadaan yang diterapkan.

“Dalam proses investigasi, Inspektorat Jenderal menemukan hal-hal sebagai berikut: Proses pengadaan jasa tidak dilaksanakan sesuai dengan prinsip pengadaan yang berlaku di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital, khususnya prinsip keadilan, kepatuhan terhadap ketentuan, dan akuntabilitas,” kata Arief dalam keterangannya, Rabu (11/2).

Ia menegaskan bahwa pengadaan PJLP untuk sembilan posisi tersebut tidak menggunakan sistem pengadaan resmi yang telah disediakan kementerian.

“Mekanisme pengadaan yang diterapkan berpotensi merugikan pihak tertentu atau menguntungkan pihak lainnya yang mengikuti proses pengadaan, sehingga bertentangan dengan asas keadilan dalam pengadaan barang dan jasa,” ungkapnya.

Temuan ini menjadi sorotan karena menyangkut prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, terutama dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah yang seharusnya transparan serta akuntabel.

Akibat pelanggaran tersebut, proses pengadaan jasa terhadap sembilan posisi tenaga administrasi langsung dihentikan karena tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.

Langkah tegas juga diambil terhadap pejabat yang diduga terlibat dalam proses pengadaan PJLP bermasalah itu.

Direktur Jenderal Infrastruktur Digital menonaktifkan tiga orang dari jabatannya.

Mereka terdiri atas Sekretaris Ditjen Infrastruktur Digital setingkat Eselon II selaku penanggung jawab kegiatan pengadaan, Ketua Tim SDM dan Organisasi (SDMO) setingkat Eselon III, serta seorang staf pelaksana di lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital.

Penonaktifan ini dilakukan sebagai bagian dari proses pemeriksaan lebih lanjut sekaligus memastikan jalannya investigasi berlangsung objektif.

Komdigi menegaskan bahwa pemeriksaan lanjutan masih berjalan untuk menentukan sanksi disiplin pegawai yang akan dijatuhkan.

Sanksi tersebut termasuk kemungkinan penurunan jabatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kasus kebocoran data pelamar kerja kementerian ini menjadi perhatian luas setelah informasi terkait akses data pelamar viral di media sosial.

Publik mempertanyakan keamanan data pribadi dalam proses rekrutmen, terlebih ketika dilakukan oleh institusi pemerintah yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam perlindungan data digital.

Dalam keterangannya, Arief menekankan komitmen institusinya terhadap prinsip keadilan dan kepatuhan aturan.

“Inspektorat Jenderal Kementerian Komunikasi dan Digital menegaskan tidak ada toleransi terhadap praktik pengadaan yang tidak adil dan tidak patuh terhadap ketentuan. Inspektorat Jenderal berkomitmen memastikan seluruh proses pengadaan di lingkungan kementerian dilaksanakan sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik serta berorientasi pada kepentingan publik,” tegasnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi sinyal bahwa kementerian akan memperketat pengawasan terhadap seluruh mekanisme pengadaan, termasuk pengadaan PJLP di berbagai satuan kerja.

Penghentian proses rekrutmen sembilan posisi tenaga administrasi di Sekretariat DJID menandai upaya korektif awal untuk mencegah dampak lanjutan, terutama terkait potensi kerugian pihak tertentu.

Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya penggunaan sistem pengadaan resmi dalam setiap proses rekrutmen berbasis jasa di lingkungan pemerintahan.

Di tengah meningkatnya sorotan terhadap perlindungan data pribadi, insiden data pelamar bocor dan viral ini menambah daftar persoalan tata kelola digital yang harus segera dibenahi.

Komdigi kini menghadapi tantangan ganda, yakni memastikan proses disiplin internal berjalan transparan sekaligus memulihkan kepercayaan publik atas keamanan dan integritas sistem rekrutmen di lingkungan kementerian.

Hasil pemeriksaan lanjutan terhadap tiga pejabat yang dinonaktifkan akan menjadi penentu langkah akhir, termasuk kemungkinan sanksi penurunan jabatan atau bentuk disiplin lainnya.

Publik pun menanti perkembangan berikutnya dari investigasi internal ini, termasuk jaminan bahwa kasus serupa tidak kembali terjadi dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah di masa mendatang.