Danantara Buka Suara soal Pemangkasan Ratusan Karyawan Indofarma, Tegaskan Bukan PHK Massal, Sebagian Direkrut Kembali

PHK MASSAL INDOFARMAPHK MASSAL INDOFARMA

INBERITA.COM, Danantara akhirnya angkat bicara terkait pemangkasan ratusan karyawan yang dilakukan PT Indofarma Tbk. (INAF), salah satu emiten farmasi pelat merah yang tengah menjalani proses penyehatan besar-besaran.

Chief Operating Officer Danantara Indonesia sekaligus Kepala BP BUMN, Dony Oskaria, menegaskan bahwa langkah tersebut bukan bentuk pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam konteks pemecatan, melainkan bagian dari program penyehatan yang menjadi syarat pemulihan kinerja Indofarma.

“Bukan PHK. Kita menawarkan offering untuk penyehatan. Sebagian kita rekrut kembali,” ujar Dony saat ditemui usai konferensi pers Garuda Indonesia di Cengkareng, Tangerang, Kamis (13/12/2025).

Dony menekankan bahwa seluruh langkah yang diambil oleh Danantara dan Indofarma telah melalui proses yang sesuai aturan.

Menurutnya, Danantara yang kini tengah memperkuat ekosistem BUMN farmasi tidak mungkin mengambil tindakan yang bertentangan dengan regulasi.

Ia menjelaskan bahwa kondisi Indofarma saat ini tengah berada pada fase turnaround, di mana perusahaan dikonsolidasikan ke dalam struktur Kimia Farma sebagai bagian dari upaya penyelamatan dan restrukturisasi bisnis.

“Ini proses turnaround. Indofarma masuk di bawah Kimia Farma. Menjadi terkonsolidasi. Akan mulai lagi,” tuturnya.

Dony menilai kondisi Indofarma saat ini belum memungkinkan untuk memperoleh suntikan dana tambahan secara langsung.

Ia menegaskan bahwa penggunaan dana publik harus dilakukan secara logis dan bertanggung jawab, apalagi ketika perusahaan masih dalam kondisi tidak sehat dan belum memiliki kepastian arus bisnis yang stabil.

“Kita mesti logic. Karena kan ini uang rakyat. Nanti kita ingin bagi-bagi, kalau enggak ketemu, ya bahaya. Nah, ini kita hitung di Indofarma juga begitu. Nanti Indofarma-nya akan bergabung dengan Kimia Farma,” ujar Dony.

Pernyataan ini sekaligus menanggapi perhatian publik terhadap nasib karyawan Indofarma yang terdampak proses penyusunan ulang organisasi dan efisiensi internal.

Sebagaimana tercantum dalam laporan keuangan per 30 September 2025, Indofarma menyebut bahwa perusahaan tengah menjalankan program restrukturisasi besar, salah satunya melalui rightsizing sumber daya manusia. Proses tersebut membuat Indofarma merampingkan jumlah karyawannya secara signifikan.

Per 15 September 2025, manajemen INAF mengungkapkan bahwa perusahaan telah melaksanakan rightsizing melalui PHK terhadap 413 karyawan.

Laporan tersebut menyebutkan, “Sehingga praktis per tanggal 15 September 2025 jumlah karyawan adalah 3 orang.”

Jumlah tersebut kemudian bertambah setelah perusahaan merekrut ulang 18 karyawan, membuat total tenaga kerja per 30 September 2025 menjadi 21 orang.

Menurut Indofarma, penambahan karyawan berikutnya akan menyesuaikan kebutuhan organisasi yang disusun ulang berdasarkan putusan homologasi.

Manajemen Indofarma juga memberikan penjelasan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait langkah-langkah restrukturisasi ini.

Dalam surat resmi, INAF menegaskan bahwa perusahaan tengah menjalankan upaya pemulihan berlapis, mencakup restrukturisasi organisasi, efisiensi biaya, hingga reorientasi model bisnis.

Rancangan restrukturisasi tersebut merupakan implementasi atas perjanjian perdamaian (homologasi) dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sesuai Putusan Perdamaian Nomor 74/PDT.SUS-PKPU/2024/PN.NIAGA.JKT.PST tanggal 15 Agustus 2024.

“Sesuai penyampaian keterbukaan informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 17 September 2025, perseroan telah memperoleh dukungan pendanaan guna mendukung pelaksanaan efisiensi biaya operasi sebagaimana diatur dalam putusan homologasi,” tulis manajemen dalam keterbukaan informasi tersebut.

Melalui dukungan pendanaan yang dimaksud, Indofarma menjalankan efisiensi menyeluruh terhadap sejumlah komponen biaya operasional yang selama ini dinilai belum optimal.

Langkah ini, menurut manajemen, sangat penting untuk meningkatkan produktivitas sekaligus menjaga keberlanjutan usaha yang kini tengah memasuki fase kritis.

Selain efisiensi biaya, penataan ulang organisasi juga menjadi bagian penting dari proses penyehatan.

Indofarma menegaskan bahwa perusahaan melakukan penyesuaian struktur agar selaras dengan model bisnis terbatas yang diwajibkan dalam putusan homologasi, sehingga kegiatan operasional dapat berjalan lebih efisien dan efektif.

“Dengan dukungan pendanaan tersebut, Indofarma memastikan seluruh kewajiban terkait hak-hak karyawan diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas manajemen.

Dengan langkah konsolidasi Indofarma ke Kimia Farma, penataan karyawan, efisiensi menyeluruh, serta dukungan pendanaan pasca-homologasi, Danantara dan BUMN farmasi berharap proses turnaround dapat berjalan sesuai rencana tanpa melanggar hak karyawan maupun membebani keuangan negara. (xpr)