INBERITA.COM, Permintaan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan mengawasi pengelolaan 1.179 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) milik Polri mencuat.
Indonesia Corruption Watch (ICW) secara resmi menyurati Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Deputi Pencegahan dan Monitoring untuk memberikan atensi khusus terhadap mekanisme tata kelola dapur program tersebut.
Surat itu dikirimkan pada Selasa (24/2/2026) oleh Staf Divisi Advokasi ICW, Yassar Aulia.
Dalam keterangannya, Yassar menilai pengawasan dari lembaga antirasuah menjadi krusial, terutama setelah peresmian ribuan SPPG Polri yang dilakukan pada 13 Februari 2026.
“Karena kami melihat bahwa pasca tanggal 13 Februari 2026 kemarin, setelah Presiden Prabowo dan juga Kapolri meresmikan sekitar 1.179 SPPG Polri, kami menemukan bahwa ternyata itu dikelola melalui perantara, melalui Yayasan Kemala Bhayangkari,” katanya.
Peresmian tersebut melibatkan Presiden Prabowo dan Kapolri, yang menandai dimulainya operasional 1.179 dapur SPPG di bawah institusi kepolisian.
Namun, ICW menyoroti fakta bahwa pengelolaan SPPG tidak dilakukan secara langsung oleh Polri, melainkan melalui perantara yayasan internal, yakni Yayasan Kemala Bhayangkari.
ICW menilai pola pengelolaan semacam itu berpotensi memunculkan konflik kepentingan jika tidak diawasi secara ketat.
Menurut Yassar, mandat KPK tidak hanya sebatas penindakan kasus korupsi, tetapi juga melakukan langkah pencegahan agar praktik rasuah tidak terjadi sejak awal perencanaan dan pelaksanaan program.
Ia menekankan pentingnya fungsi pencegahan KPK dalam proyek berskala besar seperti pengelolaan ribuan SPPG tersebut.
Pasalnya, proyek ini berkaitan langsung dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyasar masyarakat luas dan menggunakan anggaran negara.
Salah satu poin yang disorot ICW adalah ketentuan pembatasan pengelolaan SPPG.
Yassar menyebut terdapat ketimpangan aturan antara yayasan pada umumnya dengan pengelolaan yang dilakukan pihak kepolisian.
“Salah satunya mereka tidak dibatasi dalam mengelola SPPG. Jadi setiap yayasan pada umumnya dibatasi hanya 10 SPPG, tapi Kepolisian tidak dibatasi sama sekali. Jadi itu berpotensi untuk memberikan ketimpangan begitu ya dalam pengelolaan proyek ini,” ujarnya.
Ketiadaan batas maksimal pengelolaan tersebut dinilai membuka ruang dominasi dan potensi penyalahgunaan kewenangan.
Dalam perspektif ICW, ketimpangan tata kelola dapat berdampak pada distribusi proyek, transparansi anggaran, hingga akuntabilitas pelaksanaan program MBG.
Selain aspek tata kelola, ICW juga menyoroti besaran insentif yang diterima SPPG. Setiap dapur disebut memperoleh insentif Rp6 juta per hari selama satu tahun, dengan catatan tetap memproduksi menu Makan Bergizi Gratis.
Jika dihitung secara akumulatif, potensi pemasukan dari insentif tersebut mencapai angka fantastis. Dalam setahun, nilainya diperkirakan menyentuh sekitar Rp2 triliun.
Angka itu belum termasuk dana awal yang disebut berasal dari BGN sebesar kurang lebih Rp500 juta.
Bagi ICW, besarnya nilai anggaran tersebut menuntut pengawasan ekstra ketat. Tanpa sistem kontrol yang memadai, proyek dengan nilai triliunan rupiah berisiko menjadi ladang konflik kepentingan maupun praktik patronase.
“Jadi menurut pandangan kami jika tidak dikelola konflik kepentingan ini, pada akhirnya ini hanya akan menjadi bencana konflik kepentingan dan patronase yang justru dibiayai sangat mahal oleh APBN kita,” ucapnya.
Pernyataan itu sekaligus menegaskan kekhawatiran ICW bahwa potensi konflik kepentingan tidak hanya berdampak pada tata kelola internal, tetapi juga pada penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Program yang sejatinya bertujuan meningkatkan pemenuhan gizi masyarakat justru bisa menjadi beban fiskal apabila tidak dikelola secara transparan dan akuntabel.
ICW juga mengaitkan sorotan ini dengan berbagai persoalan yang selama ini kerap muncul di tubuh Polri.
Meski tidak merinci kasus tertentu, Yassar menyebut kondisi tersebut menjadi alasan tambahan mengapa pengawasan independen dari KPK diperlukan.
Dalam konteks pemberantasan korupsi, langkah pencegahan dinilai lebih efektif dibandingkan penindakan setelah kerugian negara terjadi.
Pengawasan sejak awal dinilai dapat meminimalkan celah penyimpangan, termasuk dalam proses penunjukan pengelola, distribusi anggaran, hingga pelaporan penggunaan dana.
Desakan ICW ini sekaligus menempatkan pengelolaan 1.179 SPPG Polri dalam sorotan publik.
Transparansi mekanisme kerja, akuntabilitas penggunaan dana, serta kejelasan regulasi pembatasan pengelolaan menjadi isu kunci yang diharapkan mendapat perhatian serius dari KPK.
ICW berharap KPK segera merespons surat yang telah dikirimkan dan melakukan langkah-langkah pencegahan serta monitoring atas pengelolaan SPPG milik Polri.
Dengan pengawasan yang ketat, program Makan Bergizi Gratis diharapkan benar-benar berjalan sesuai tujuan awalnya, yakni memenuhi kebutuhan gizi masyarakat, tanpa dibayangi risiko konflik kepentingan dan potensi korupsi yang merugikan keuangan negara.







