INBERITA.COM, Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa anggaran bahan makanan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) berada pada kisaran Rp 8.000 hingga Rp 10.000 per porsi.
Angka tersebut berbeda dari persepsi yang berkembang di masyarakat yang menyebutkan nilai Rp 15.000 sepenuhnya digunakan untuk bahan baku makanan.
Penegasan ini disampaikan menyusul ramainya perbincangan di media sosial terkait menu Ramadhan dalam Program MBG yang dinilai tidak sesuai dengan besaran anggaran yang disebut-sebut mencapai Rp 15.000 per porsi.
Wakil Kepala Badan Bidang Komunikasi dan Investigasi BGN, Nanik S. Deyang, meluruskan informasi tersebut dalam keterangan resmi yang diterima Awak media Selasa (24/2/2026).
“Jadi, kami ingatkan kembali anggaran bahan makanan untuk balita/PAUD/TK/RA serta SD/MI kelas 1–3 itu sebesar Rp 8.000 per porsi. Sementara, untuk SD/MI kelas 4 ke atas hingga ibu menyusui, anggaran bahan makanan sebesar Rp 10.000 per porsi,” ujar Nanik.
Pernyataan tersebut sekaligus menjawab spekulasi publik mengenai penggunaan anggaran dalam Program Makan Bergizi Gratis yang belakangan menjadi sorotan.
BGN menekankan bahwa angka Rp 13.000 dan Rp 15.000 per porsi bukanlah murni alokasi untuk bahan makanan, melainkan total anggaran yang mencakup berbagai komponen pendukung operasional program.
Nanik menjelaskan, untuk kelompok balita hingga siswa kelas 3 SD, total anggaran memang mencapai Rp 13.000 per porsi.
Sementara itu, bagi siswa kelas 4 SD ke atas hingga ibu menyusui, total anggaran sebesar Rp 15.000 per porsi. Namun, tidak seluruh dana tersebut dialokasikan untuk pembelian bahan baku makanan.
BGN merinci bahwa dari total anggaran tersebut terdapat komponen biaya operasional sebesar Rp 3.000 per porsi.
Dana operasional ini digunakan untuk mendukung keberlangsungan pelaksanaan Program MBG di lapangan.
Biaya operasional tersebut mencakup pembayaran listrik, air, gas, internet atau telepon, serta insentif bagi relawan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Selain itu, dana juga dialokasikan untuk insentif guru penanggung jawab atau person in charge (PIC), insentif kendaraan operasional, serta iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi relawan.
Tidak hanya itu, anggaran operasional juga mencakup insentif kader posyandu yang bertugas mendistribusikan makanan untuk kelompok 3B, pembelian alat pelindung diri (APD) dan perlengkapan kebersihan, bahan bakar minyak untuk mobil MBG, hingga operasional Kepala SPPG beserta timnya.
Selain komponen operasional, terdapat pula alokasi Rp 2.000 per porsi yang diperuntukkan bagi sewa lahan dan bangunan.
Anggaran ini digunakan untuk mendukung fasilitas dapur dan infrastruktur pendukung lainnya.
Dana sewa tersebut meliputi biaya dapur utama, empat gudang penyimpanan, dua kamar mes, pembangunan instalasi pengolahan air limbah (IPAL), serta sistem penyaringan air.
Tak hanya itu, anggaran juga mencakup sewa peralatan masak modern seperti mesin penanak nasi uap, mesin pencuci ompreng, kompor, kulkas, chiller, freezer, panci, hingga ompreng.
Dalam petunjuk teknis terbaru Nomor 401.1, alokasi Rp 2.000 per porsi tersebut dikategorikan sebagai insentif fasilitas SPPG yang disediakan mitra dengan nilai Rp 6 juta per hari.
Perhitungan ini didasarkan pada asumsi bahwa satu SPPG melayani sekitar 3.000 penerima manfaat.
Dengan demikian, BGN menegaskan bahwa anggaran bahan makanan Program Makan Bergizi Gratis memang berada pada kisaran Rp 8.000 hingga Rp 10.000 per porsi, sesuai dengan kategori penerima manfaat.
Sementara selisih dari total anggaran digunakan untuk memastikan program berjalan efektif, memenuhi standar kebersihan, keamanan, serta tata kelola yang telah ditetapkan.
Isu mengenai besaran anggaran MBG menjadi perhatian publik, terutama di momentum Ramadhan ketika kebutuhan konsumsi masyarakat meningkat dan kualitas menu menjadi sorotan.
BGN memastikan bahwa penyusunan menu tetap mengacu pada standar gizi dan ketentuan anggaran bahan makanan yang telah ditetapkan.
Lebih lanjut, BGN membuka ruang partisipasi publik dalam pengawasan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.
Masyarakat dipersilakan menyampaikan laporan apabila menemukan indikasi ketidaksesuaian antara menu yang disajikan dengan alokasi anggaran yang berlaku.
“Setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur pengawasan yang berlaku, guna memastikan pelaksanaan Program MBG berjalan sesuai ketentuan dan standar yang telah ditetapkan,” pungkas Nanik.
Melalui klarifikasi ini, BGN berharap masyarakat memperoleh pemahaman yang utuh mengenai struktur anggaran Program Makan Bergizi Gratis.
Transparansi terkait rincian biaya bahan makanan, operasional, dan fasilitas diharapkan dapat meredam kesalahpahaman serta memperkuat kepercayaan publik terhadap implementasi program strategis tersebut.
Program Makan Bergizi Gratis sendiri merupakan inisiatif yang menyasar kelompok rentan seperti balita, siswa sekolah dasar, dan ibu menyusui, dengan tujuan meningkatkan pemenuhan gizi dan kualitas kesehatan masyarakat.
Kejelasan informasi mengenai anggaran bahan makanan MBG menjadi bagian penting dalam menjaga akuntabilitas dan keberlanjutan program di berbagai daerah.







