INBERITA.COM, PDI Perjuangan (PDIP) membuka data resmi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk meluruskan polemik sumber pendanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Partai berlambang banteng itu menegaskan bahwa dana MBG sebesar Rp223 triliun dipastikan berasal dari pos anggaran pendidikan dalam APBN 2026, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang dan Peraturan Presiden yang berlaku.
Penegasan ini disampaikan menyusul berkembangnya berbagai narasi di ruang publik yang menyebut anggaran MBG bersumber dari efisiensi belanja kementerian dan lembaga, bukan dari alokasi anggaran pendidikan.
PDIP menilai informasi tersebut perlu diklarifikasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Ketua DPP PDIP sekaligus Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayati, menyatakan bahwa banyak kader partai di daerah hingga masyarakat mempertanyakan kebenaran informasi yang beredar terkait sumber dana MBG dalam APBN 2026.
“Kawan-kawan di daerah memahami bahwa anggaran pendidikan sebesar Rp769 triliun merupakan mandatory spending 20 persen dari APBN dan APBD yang harus dialokasikan murni untuk pendidikan,” ujar Esti dalam konferensi pers di Sekolah Partai Lenteng Agung, Jakarta, Rabu (25/2/2026).
Menurut Esti, berdasarkan dokumen resmi negara, anggaran Program Makan Bergizi Gratis memang tercantum secara jelas dalam lampiran APBN.
Ia menegaskan bahwa dari total anggaran pendidikan sebesar Rp769 triliun, sebagian dialokasikan untuk mendanai program MBG.
“Di dalam lampiran APBN berupa Peraturan Presiden disebutkan secara jelas bahwa dari Rp769 triliun anggaran pendidikan, digunakan untuk MBG sebesar Rp223,5 triliun. Kami merasa perlu menjelaskan secara gamblang agar masyarakat mengetahui kebenaran sesuai data,” katanya.
Penjelasan tersebut sekaligus menegaskan bahwa program MBG bukanlah program yang berdiri di luar kerangka kebijakan pendidikan nasional.
Dana Rp223,5 triliun yang dialokasikan telah menjadi bagian dari desain anggaran pendidikan sebagahimana diatur dalam regulasi resmi pemerintah.
Senada dengan Esti, Wakil Sekretaris Jenderal DPP PDIP Bidang Komunikasi, Adian Napitupulu, membantah klaim yang menyebut seluruh anggaran MBG berasal dari efisiensi belanja pemerintah.
Ia mengajak publik untuk merujuk langsung pada produk hukum yang menjadi dasar penyusunan APBN 2026.
Menurut Adian, ketentuan mengenai pendanaan Program Makan Bergizi Gratis telah diatur secara eksplisit dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026.
Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan mencakup Program Makan Bergizi di lembaga pendidikan umum maupun keagamaan.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa aturan tersebut diperkuat melalui Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2025 tentang Rincian APBN Tahun 2026.
Dalam beleid itu, tercantum alokasi anggaran untuk Badan Gizi Nasional lebih dari Rp223 triliun, tepatnya Rp223.558.960.490.
Dengan demikian, kata Adian, argumentasi yang menyebut dana MBG sepenuhnya berasal dari efisiensi anggaran kementerian dan lembaga tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ia menekankan bahwa rujukan utama dalam melihat struktur pembiayaan program pemerintah adalah Undang-Undang dan Peraturan Presiden, bukan asumsi atau narasi yang berkembang di media sosial.
Aktivis 98 tersebut menegaskan bahwa penyampaian data resmi kepada publik merupakan bentuk tanggung jawab politik PDIP sekaligus penghormatan terhadap konstitusi dan tata kelola negara yang transparan.
Ia menilai klarifikasi ini penting agar masyarakat mendapatkan informasi yang akurat mengenai sumber dana MBG dalam APBN 2026.
“Kita bernegara dipandu oleh undang-undang. Menyampaikan sesuai UU dan Perpres adalah bentuk menghormati DPR dan pemerintah sebagai pembuatnya. Jadi perlu diluruskan berdasarkan data resmi,” ujarnya.
Polemik mengenai sumber anggaran Program Makan Bergizi Gratis sebelumnya memunculkan persepsi bahwa pembiayaan program tersebut dilakukan melalui efisiensi atau penghematan belanja kementerian dan lembaga.
Namun, melalui paparan dokumen APBN, PDIP menegaskan bahwa alokasi dana MBG telah terstruktur dalam kerangka anggaran pendidikan nasional yang mencapai Rp769 triliun atau 20 persen dari total APBN dan APBD, sesuai ketentuan mandatory spending.
Secara regulatif, mandatory spending 20 persen untuk pendidikan merupakan amanat konstitusi yang harus dipenuhi pemerintah pusat dan daerah.
Dalam konteks APBN 2026, alokasi tersebut tidak hanya mencakup belanja operasional pendidikan formal, tetapi juga program penunjang seperti Makan Bergizi Gratis yang ditujukan bagi peserta didik di lembaga pendidikan umum maupun keagamaan.
Dengan alokasi sebesar Rp223,5 triliun, Program Makan Bergizi Gratis menjadi salah satu komponen signifikan dalam struktur anggaran pendidikan tahun 2026.
PDIP menilai transparansi informasi ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan APBN serta memastikan diskursus kebijakan publik berjalan berbasis data.
Melalui klarifikasi terbuka ini, PDIP berharap tidak ada lagi kesimpangsiuran mengenai sumber dana MBG.
Partai tersebut menekankan bahwa rujukan utama tetap pada dokumen resmi negara, yakni Undang-Undang APBN 2026 dan Peraturan Presiden tentang Rincian APBN 2026, yang secara tegas mencantumkan alokasi anggaran MBG dalam pos anggaran pendidikan.
Penegasan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian informasi kepada masyarakat sekaligus memperkuat pemahaman bahwa Program Makan Bergizi Gratis dibiayai melalui mekanisme resmi APBN, bukan semata-mata dari efisiensi belanja kementerian dan lembaga seperti yang sempat beredar di ruang publik.







