INBERITA.COM, Penyidikan atas temuan kayu gelondongan di wilayah terdampak bencana alam di Sumatera kini memasuki tahap penting. Bareskrim Polri telah menetapkan tersangka dalam kasus yang sedang ditangani di wilayah Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara.
Kasus ini diduga melibatkan praktik pembalakan liar, yang telah meresahkan masyarakat dan merusak lingkungan di area yang sudah terdampak bencana alam.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol M Irhamni, mengonfirmasi penetapan tersangka pada Selasa (6/1).
Penetapan ini dilakukan setelah gelar perkara bersama Kejaksaan pada Jumat (2/1/2026), di mana kasus tersebut sudah dinaikkan ke tingkat penyidikan.
Dalam proses tersebut, penyidik telah menetapkan dua tersangka, yang terdiri dari individu dan korporasi.
Meskipun demikian, Irhamni belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai identitas para tersangka, baik individu maupun korporasi yang terlibat dalam kasus ini.
Ia hanya memastikan bahwa proses penegakan hukum akan dilanjutkan hingga tuntas sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.
Kasus ini mencuat setelah ditemukan kayu gelondongan yang diduga berasal dari aktivitas pembalakan liar di area yang sebelumnya terkena dampak bencana alam.
Tindakan pembalakan liar ini telah menambah masalah serius di wilayah tersebut, yang sebelumnya sudah berjuang untuk pulih dari dampak bencana.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo juga menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap temuan kayu gelondongan ini menjadi salah satu prioritas penting.
Menurut Jenderal Sigit, pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan Menteri Kehutanan untuk menyusun langkah-langkah bersama dalam menyelesaikan masalah ini.
“Terkait masalah penegakan hukum atas temuan kayu gelondongan yang sudah terkelupas, kami sudah berkoordinasi dengan Menteri Kehutanan, dan besok kami akan mengadakan rapat untuk membentuk tim gabungan,” ujarnya pada Rabu (3/12/2025).
Pemerintah, melalui arahan Presiden Prabowo Subianto, menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus pembalakan liar ini.
Pembalakan liar di area yang sedang mengalami pemulihan pasca-bencana bukan hanya merugikan lingkungan, tetapi juga masyarakat yang masih berjuang untuk pulih.
Penegakan hukum terhadap korporasi yang terlibat dalam pembalakan liar ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terulangnya praktik serupa di masa depan.
Pembalakan liar merupakan masalah serius yang tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga memperburuk kerusakan yang sudah terjadi akibat bencana alam.
Di Tapanuli Selatan, yang merupakan salah satu daerah rawan bencana, praktik ini dapat memperburuk kondisi lingkungan, mengancam keanekaragaman hayati, serta meningkatkan risiko bencana alam di masa depan.
Untuk itu, penegakan hukum terhadap para pelaku pembalakan liar menjadi langkah yang sangat penting untuk meminimalkan dampak negatif yang ditimbulkan.
Harapan besar diletakkan pada langkah konkret yang diambil oleh kepolisian dan pemerintah untuk menanggulangi masalah ini secara tuntas.
Penetapan tersangka dalam kasus kayu gelondongan yang ditemukan di lokasi bencana alam Sumatera merupakan langkah penting dalam upaya menegakkan hukum terkait pembalakan liar.
Bareskrim Polri dan pemerintah melalui arahan Presiden Prabowo Subianto berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas.
Dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk Kementerian Kehutanan, diharapkan masalah ini dapat diselesaikan secara menyeluruh, mengurangi kerusakan lingkungan, dan memberikan efek jera bagi pelaku pembalakan liar di Indonesia.