INBERITA.COM, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri resmi menetapkan tiga petinggi PT Dana Syariah Indonesia (DSI) sebagai tersangka dalam kasus dugaan fraud.
Tiga tersangka tersebut akan segera diperiksa oleh penyidik pada pekan depan, tepatnya pada Senin, 9 Februari 2026, pukul 10.00 WIB, di ruang pemeriksaan Dittipideksus Bareskrim Polri.
Brigjen Ade Safri Simanjuntak, selaku Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri, mengonfirmasi hal tersebut melalui keterangan tertulis yang disampaikan pada Jumat (6/2/2026).
Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah:
- Direktur Utama PT DSI, inisial TA
- Eks Direktur PT DSI, inisial MY
- Komisaris PT DSI, inisial RL
Proses pemeriksaan tidak hanya akan mencakup ketiga tersangka, namun juga sejumlah ahli yang akan dimintai keterangan dalam rangka mendalami lebih jauh kasus ini.
Beberapa ahli yang akan diperiksa antara lain dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta ahli lainnya yang terkait, seperti ahli fintech, ahli ITE, ahli digital forensik, dan ahli keuangan syariah dari Dewan Syariah Nasional MUI.
“Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri akan memanggil beberapa ahli untuk memberikan keterangannya terkait masalah ini,” ujar Ade Safri, menambahkan bahwa upaya tersebut bertujuan untuk mengungkap lebih dalam tentang apa yang terjadi di balik kasus tersebut.
Pihak Bareskrim Polri menegaskan komitmennya untuk menyelidiki kasus fraud ini hingga tuntas. Salah satu fokus utama dalam pengusutan ini adalah pemulihan kerugian para korban, dengan langkah awal yang akan dilakukan yaitu penelusuran aset para tersangka.
“Kami pastikan bahwa penyidikan atas perkara ini akan dilakukan dengan profesional, transparan, dan akuntabel. Proses akan dijalankan secara prosedural dan menyeluruh,” kata Brigjen Ade Safri.
Tim penyidik juga akan melakukan upaya tracing aset (penelusuran aset) secara lebih intensif untuk memastikan jejak uang yang mengarah pada tindak pidana ini.
“Kami akan terus mengoptimalkan upaya untuk mengikuti jejak uang hasil tindak pidana, mengidentifikasi lokasi harta yang disembunyikan, dan mengamankannya untuk pemulihan kerugian para korban,” ujarnya menambahkan.
Kasus yang sedang ditangani oleh Bareskrim ini berhubungan dengan dugaan gagal bayar investasi PT DSI terhadap para pemberi pinjaman (lender).
Salah satu modus yang digunakan oleh PT DSI dalam menjalankan aksi fraud ini adalah pembuatan proyek fiktif, dengan menggunakan data atau informasi peminjam (borrower) yang sudah ada sebelumnya.
Brigjen Ade Safri Simanjuntak juga mengungkapkan bahwa modus penggunaan proyek fiktif ini merupakan salah satu taktik yang digunakan untuk menutupi ketidakmampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban kepada para investor.
Hal ini memunculkan dugaan bahwa PT DSI melakukan manipulasi terhadap data peminjam yang sudah ada, dengan tujuan agar tampak seperti ada proyek yang berjalan dan memperoleh pendanaan baru.
“Modus penggunaan proyek fiktif dengan memanfaatkan data borrower yang sudah ada merupakan salah satu cara yang digunakan untuk menutupi masalah keuangan perusahaan. Kami akan terus mendalami hal ini dan memastikan proses penyidikan berjalan dengan profesional,” ujar Ade Safri.
Penyelidikan ini semakin mengarah pada upaya memulihkan dana para investor yang dirugikan. Bareskrim telah memastikan bahwa proses hukum akan berjalan transparan dan tidak ada yang disembunyikan dalam upaya untuk memberikan keadilan bagi para korban.
Selain itu, langkah pengawasan terhadap peran serta pihak-pihak yang terlibat dalam praktik ini juga terus diperketat.
Dittipideksus Bareskrim Polri berkomitmen untuk mengungkap fakta-fakta yang ada, tanpa ada yang tertinggal, serta memastikan bahwa pihak-pihak yang terbukti bersalah akan dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
Penyidikan ini menjadi penting, mengingat PT DSI sebelumnya sempat menarik perhatian publik dengan produk investasi yang banyak dipromosikan, namun kini justru tersangkut kasus fraud yang merugikan banyak pihak.
Bareskrim Polri berharap proses ini bisa memberikan kejelasan bagi masyarakat, serta memberikan efek jera bagi mereka yang berusaha melakukan tindakan yang merugikan orang lain.
Bareskrim Polri terus menghimbau masyarakat untuk tidak terburu-buru melakukan spekulasi atau persepsi yang tidak jelas terkait proses hukum ini.
“Percayakan sepenuhnya proses penanganan perkara ini kepada pihak kepolisian,” ujar Ade Safri, menegaskan kembali bahwa penyidikan akan dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan dengan transparansi penuh.