INBERITA.COM, Pasar Maninjau, yang terletak di Nagari Maninjau, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, dilanda banjir bandang pada 1 Januari 2026, menyebabkan sekitar 40 rumah warga terendam.
Banjir ini disebabkan oleh meluapnya Sungai Muaro Pisang, yang akibatnya merendam kawasan pemukiman dengan material lumpur dan potongan kayu.
Peristiwa banjir bandang ini terjadi setelah longsor besar menerjang bagian hulu Sungai Muaro Pisang, yang menyebabkan perubahan aliran air dan membuat sungai meluap.
Aliran air yang meluap membawa material lumpur dan potongan kayu yang mengalir ke rumah-rumah warga di sepanjang aliran sungai. Sebanyak 40 rumah diperkirakan terdampak, dengan sekitar 200 orang terpaksa mengungsi ke mushala, rumah keluarga, dan fasilitas pemerintah setempat.
Hingga saat ini, dampak banjir bandang ini belum dapat dipastikan sepenuhnya, karena aliran air yang terus meluas, dengan beberapa jalur sungai yang tersumbat akibat longsor.
Masyarakat juga merasa cemas karena beberapa kali terdengar dentuman keras dari arah hulu sungai, yang diduga berasal dari pergerakan material longsor. Hal ini menandakan potensi terjadinya banjir susulan yang dapat semakin memperburuk keadaan.
Menurut informasi yang dihimpun, ini bukan pertama kalinya wilayah ini terdampak banjir bandang. Sejak akhir November 2025, kawasan ini telah mengalami banjir bandang sebanyak lima kali, yang semakin menambah kekhawatiran akan adanya bencana serupa di masa mendatang.
Pemerintah Kabupaten Agam telah mengerahkan alat berat untuk melakukan pembersihan di area yang terdampak. Namun, laporan terakhir menyebutkan bahwa salah satu unit alat berat dilaporkan tertimbun oleh material banjir.
Sementara itu, empat unit alat berat lainnya digunakan untuk membuka kembali jalur provinsi Lubuk Basung–Bukittinggi, yang saat ini tertutup oleh lumpur dan kayu sehingga tidak bisa dilalui kendaraan.
Bupati Agam, Benni Warlis, menyatakan bahwa pihaknya akan segera melaporkan kejadian ini kepada Gubernur Sumatera Barat dan Balai Wilayah Sungai V untuk penanganan lebih lanjut.
“Fokus utama kami saat ini adalah membuka penyumbatan di hilir sungai agar banjir tidak terus meluas,” ungkap Bupati Benni Warlis.
Sementara itu, Anggota DPRD Agam, Albert, mendesak adanya solusi jangka panjang untuk mengatasi masalah ini.
“Warga di sepanjang sungai tidak boleh terus hidup dalam ketakutan,” katanya. Desakan tersebut menyoroti pentingnya mitigasi risiko bencana dan pengelolaan daerah aliran sungai (DAS) yang lebih baik agar peristiwa serupa tidak terulang di masa depan.
Kondisi ini menunjukkan perlunya penanganan berbasis mitigasi risiko yang lebih serius, serta pengelolaan daerah aliran sungai yang lebih baik. Masyarakat di sepanjang aliran Sungai Muaro Pisang harus diberdayakan dan dilibatkan dalam upaya mitigasi untuk mencegah banjir bandang yang berulang.
Beberapa solusi yang diusulkan untuk mengatasi masalah ini termasuk pengerukan sungai secara rutin, pembuatan tanggul atau penghalang banjir yang lebih baik, serta pembangunan saluran drainase yang memadai untuk mencegah penyumbatan yang dapat menyebabkan meluapnya sungai.
Selain itu, pencatatan data risiko bencana dan sistem peringatan dini juga sangat diperlukan agar masyarakat dapat memperoleh informasi yang lebih akurat tentang potensi bencana.
Kekhawatiran akan bencana serupa juga perlu mendapat perhatian lebih dalam konteks pengelolaan kawasan hulu sungai, mengingat longsor yang terjadi di hulu sungai sangat berpengaruh terhadap kestabilan aliran air di bagian hilir.
Banjir bandang yang melanda Pasar Maninjau di Nagari Maninjau, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam, pada 1 Januari 2026, telah menyebabkan kerusakan yang cukup parah, dengan sekitar 40 rumah warga terendam.
Masyarakat yang terdampak terpaksa mengungsi ke lokasi yang lebih aman untuk menghindari banjir susulan. Sementara itu, pemerintah daerah bersama dengan pihak terkait berupaya keras untuk membuka jalur yang terhambat dan mengatasi dampak bencana ini.
Namun, peristiwa ini menegaskan pentingnya upaya mitigasi bencana yang lebih baik, serta perencanaan yang matang dalam pengelolaan daerah aliran sungai (DAS) untuk mencegah kejadian serupa di masa depan. (*)







