Andre Pangestu, Maling HP di Lubuklinggau ini Masih Bisa Full Senyum dan Pose Jempol, Begini Kronologinya!

Maling hape full senyumMaling hape full senyum

INBERITA.COM, Andre Pangestu, seorang pria asal Lubuklinggau, Sumatera Selatan, kini menjadi sorotan setelah tertangkap polisi akibat tindakan kriminalnya yang meresahkan.

Andre diduga melakukan aksi pencurian dan penganiayaan terhadap tetangganya, Selvi Dewika, pada tanggal 3 November 2025 lalu.

Menurut keterangan dari pihak kepolisian, peristiwa bermula saat Selvi Dewika yang sedang berada di dalam kamar rumahnya, tiba-tiba keluar dan melihat seorang pria tak dikenal tengah mengacak-acak isi rumahnya.

Setelah diperiksa lebih lanjut, ternyata pelaku adalah tetangga mereka sendiri, Andre Pangestu. Saat itu, Andre terlihat sedang memegang dua ponsel milik Selvi, yang diambil dari rumah tersebut.

Selvi yang terkejut melihat kondisi tersebut langsung bereaksi dengan memeluk pelaku dari belakang untuk mencegahnya melarikan diri. Sambil berteriak meminta tolong, Selvi meminta bantuan ibunya yang berada di rumah.

Namun, bukannya menyerah, Andre malah melawan dengan kekerasan. Ia memukul Selvi dan menggigit tangan ibu korban yang mencoba menolong.

Perlawanan tersebut membuat pelaku berhasil kabur sebelum warga sekitar berdatangan untuk membantu.

Akibat kejadian tersebut, Selvi dan ibunya mengalami luka-luka. Selvi menderita memar di tubuhnya, sementara ibunya mengalami luka gigitan.

Kejadian itu membuat mereka segera melapor ke pihak kepolisian untuk mendapatkan perlindungan hukum.

Setelah menerima laporan dari korban, Tim Macan Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lubuklinggau segera turun tangan untuk melakukan penyelidikan.

Tim langsung menginterogasi saksi-saksi yang berada di lokasi kejadian, serta mengumpulkan bukti-bukti yang cukup untuk mengidentifikasi pelaku.

Hasil penyelidikan membuktikan bahwa pelaku adalah Andre Pangestu, yang sebelumnya diketahui tinggal tidak jauh dari rumah korban.

Pada Senin, 3 November 2025 sekitar pukul 11.00 WIB, Tim Macan Unit Pidum yang dipimpin langsung oleh petugas melakukan pencarian dan berhasil menemukan Andre di kediamannya.

Tanpa banyak perlawanan, pelaku kemudian diamankan dan dibawa ke kantor polisi untuk diperiksa lebih lanjut.

Saat diinterogasi, Andre Pangestu tidak dapat mengelak dan mengakui perbuatannya. Dia mengakui telah mencuri dua ponsel milik Selvi Dewika dan melakukan kekerasan terhadap ibu dan anak tersebut saat berusaha melarikan diri.

Berdasarkan pengakuan tersebut, pihak kepolisian segera melakukan gelar perkara dan menetapkan Andre Pangestu sebagai tersangka dalam kasus ini.

Pasca penangkapan, Andre Pangestu terlihat tersenyum lebar dan berpose dengan tangan membentuk jempol saat difoto oleh pihak kepolisian, meskipun baru saja tertangkap dalam keadaan memalukan.

Aksi tersebut pun menjadi viral di kalangan masyarakat, dan mengundang perhatian banyak pihak.

Kasus pencurian disertai penganiayaan yang dilakukan oleh Andre Pangestu ini mengundang keprihatinan publik, khususnya warga Lubuklinggau.

Tindakan kekerasan yang dilakukan pelaku, ditambah dengan aksinya yang tidak hanya mencuri tetapi juga melukai korban, menambah bobot kejahatan yang dilakukan. Ditambah lagi posenya saat difoto oleh anggota kepolisian seolah tidak menunjukkan ada beban apapun bahkan terkesan ceria.

Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP M Kurniawan Azwar, menjelaskan bahwa kejadian ini menunjukkan pentingnya kesigapan masyarakat dan pihak kepolisian dalam merespon laporan kejahatan.

“Kami akan terus menindaklanjuti kasus ini dengan serius. Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Di sisi lain, meskipun tersangka sudah tertangkap, kasus ini menimbulkan pertanyaan tentang dampak psikologis bagi korban, terutama Selvi Dewika dan ibunya, yang tidak hanya kehilangan barang berharga, tetapi juga mengalami trauma akibat tindakan kekerasan yang dilakukan pelaku.

Pihak kepolisian diharapkan dapat memberikan perlindungan lebih lanjut kepada korban selama proses hukum berlangsung.

Saat ini, Andre Pangestu sedang menjalani proses hukum di Polres Lubuklinggau dan dijerat dengan pasal pencurian serta penganiayaan. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara yang cukup lama sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan tidak ragu untuk melaporkan kejadian serupa kepada aparat penegak hukum demi keamanan bersama.

Kejadian ini menjadi pelajaran bahwa pentingnya kewaspadaan dan kepedulian terhadap lingkungan sekitar guna mencegah tindak kejahatan yang merugikan banyak pihak. (xpr)