INBERITA.COM, Belum genap makam Sinuhun Pakubuwono XIII mengering, suasana duka di Keraton Surakarta Hadiningrat mendadak berubah menjadi tegang.
Aroma perebutan kekuasaan kembali menyeruak di dalam dinding istana peninggalan Mataram itu, setelah dua tokoh penting — Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Anom (KGPAA) Hamangkunagoro Sudibyo Rajaputra Narendra Mataram, atau Gusti Purbaya, dan Maha Menteri KGPA Tedjowulan — sama-sama mengklaim posisi tertinggi sebagai penguasa Keraton Solo.
Sumber konflik bermula dari langkah mengejutkan Gusti Purbaya, yang secara terbuka menyatakan dirinya sebagai Raja Keraton Surakarta Hadiningrat dengan gelar SISKS Pakubuwono XIV.
Deklarasi tersebut tidak dilakukan dalam suasana resmi atau setelah perundingan keluarga, melainkan di tengah prosesi pemakaman sang ayah, Pakubuwono XIII, pada Rabu (5/11/2025).
Dalam momen penuh haru itu, di hadapan para abdi dalem dan keluarga, Gusti Purbaya menyampaikan pernyataan lantang:
“Saya, KGPAA Hamangkunagoro Sudibyo Rajaputra Narendra Mataram, pada hari ini, Rabu Legi 14 Jumadil Awal tahun dal 1959, atau tanggal 5 November 2025, naik tahta Kasunanan Surakarta Hadiningrat dengan sebutan SISKS Pakubuwana XIV,” ucapnya di depan jenazah sang ayah, dikutip dari InBerita.
Pernyataan itu sontak mengguncang Keraton Surakarta. Sejumlah anggota keluarga besar pun segera memberikan klarifikasi, menegaskan bahwa pengangkatan Gusti Purbaya bukan tindakan sepihak, melainkan tindak lanjut dari amanat langsung almarhum PB XIII.
Putri mendiang raja, Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Timoer Rumbai, menyebut bahwa penetapan sang kakak sebagai penerus takhta telah dilakukan sejak Tingalan Dalem Jumenengan atau peringatan 18 tahun naik tahtanya Sinuhun pada 27 Februari 2022.
“Saya harus mempertegas, Sinuhun PB XIII ketika 2022 sudah menunjuk dan melantik putra mahkota,” ungkap GKR Timoer.
Ia menegaskan bahwa keputusan itu merupakan titah resmi dari almarhum raja, yang disampaikan langsung kepada seluruh keluarga besar.
“Beliau mempertegas mengamanatkan kepada kami putra-putrinya, dan kami harus menjalankan amanat itu, njumenengke putra mahkota Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Hamengkunagoro,” lanjutnya.
Namun di balik pernyataan tegas itu, perbedaan pandangan di kalangan internal keluarga tak bisa dihindari.
Sejumlah pihak menilai bahwa pengangkatan Gusti Purbaya dilakukan secara tergesa-gesa dan bahkan menyalahi adat serta paugeran (aturan tradisional) Keraton Surakarta.
“Ya kalau itu bisa terjadi mereka melanggar adat, melanggar paugeran,” ujar GKR Timoer lagi.
Sementara itu, di sisi lain, Maha Menteri KGPA Tedjowulan justru mengklaim dirinya sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Raja Keraton Solo.
Klaim ini bukan tanpa dasar — Tedjowulan merujuk pada Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri Nomor 430-2933 Tahun 2017, yang menegaskan bahwa Kasunanan Surakarta dipimpin oleh ISKS Pakubuwono XIII dan didampingi oleh Maha Menteri Tedjowulan dalam pengelolaan keraton yang terkoordinasi dengan pemerintah pusat, Pemprov Jawa Tengah, dan Pemkot Surakarta.
“Beliau sebagai caretaker, bukan sebagai raja. Panembahan Agung Tedjowulan hanya sebagai pelaksana tugas dari Keraton Kasunanan Surakarta berdasarkan SK Mendagri,” jelas KP Bambang Pradotonagoro, juru bicara Tedjowulan, pada Rabu (5/11/2025).
Menurut Bambang, secara historis, posisi caretaker bukan hal baru di Keraton Solo. Ia mencontohkan masa transisi antara Pakubuwono VI, yang diasingkan Belanda ke Ambon, dan Pakubuwono VII–VIII, yang sempat memegang tampuk sementara sebelum akhirnya takhta diwariskan kepada Pakubuwono IX — putra kandung Pakubuwono VI.
“Pakubuwono VI ditangkap Belanda dan dibuang ke Ambon. Penggantinya adalah Pakubuwono VII, saudaranya. Pakubuwono VII kemudian digantikan oleh Pakubuwono VIII, yang juga saudara beda ibu,” jelas Bambang.
“Pakubuwono VI sudah menunjuk Pakubuwono IX yang saat itu masih dalam kandungan permaisuri. Sambil menunggu kelahiran dan masa dewasanya, ada caretaker Pakubuwono VII dan VIII yang tidak lain adalah pamannya.”
Dengan merujuk pada preseden sejarah itu, Bambang menilai bahwa deklarasi Gusti Purbaya sebagai Pakubuwono XIV dilakukan terlalu terburu-buru, terlebih dilakukan di tengah suasana duka dan tanpa kesepakatan kolektif dari seluruh keluarga besar Keraton.
“Terkait sah dan tidaknya belum ada pembicaraan dengan keluarga besar yang lain. Seperti halnya peristiwa tahun 2004, 50 hari baru dibicarakan. Harapannya seperti itu. Kenapa sih harus buru-buru? Apa yang dikejar?” tuturnya.
Bambang bahkan menilai bahwa tindakan Gusti Purbaya yang menasbihkan diri sebagai raja di depan jenazah ayahandanya merupakan peristiwa tanpa preseden dalam sejarah panjang Keraton Surakarta.
“Belum ada. Ini baru pertama kali terjadi. Belum pernah ada sinuhun surut langsung ada penggantinya,” tegasnya.
Konflik internal yang mencuat ini menambah panjang daftar dinamika suksesi di tubuh Keraton Surakarta Hadiningrat.
Sejak wafatnya PB XII pada 2004, perebutan legitimasi raja antara dua faksi — kubu PB XIII Hangabehi dan kubu Tedjowulan — telah lama membelah Keraton menjadi dua kepemimpinan yang berjalan paralel.
Kini, dengan meninggalnya PB XIII dan munculnya deklarasi PB XIV versi Gusti Purbaya, api konflik lama tampak kembali menyala. Pertarungan antara tafsir adat, amanat keluarga, dan legitimasi hukum negara kembali menguji masa depan salah satu simbol kebudayaan tertua di Jawa ini.
Apakah Gusti Purbaya akan diakui secara resmi sebagai Pakubuwono XIV, atau justru posisi itu akan digugat melalui jalur hukum dan adat, masih menjadi tanda tanya besar.
Yang jelas, publik kini menanti langkah pemerintah pusat, terutama Kementerian Dalam Negeri, dalam menengahi konflik yang kembali membayangi Keraton Surakarta Hadiningrat. (xpr)







