INBERITA.COM, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus tambang pasir ilegal di kawasan lereng Gunung Merapi, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena kegiatan penambangan tanpa izin tersebut tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga merugikan negara secara ekonomi.
“Tiga orang (yang ditetapkan) sebagai tersangka,” ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri Brigjen Moh Irhamni kepada awak media, Rabu (5/11/2025).
Ketiga tersangka berinisial AP, WW, dan DA. Berdasarkan hasil penyelidikan, AP diketahui berperan sebagai pemodal utama sekaligus pemilik dua unit alat berat ekskavator yang digunakan dalam kegiatan penambangan.
Ia juga disebut menerima keuntungan langsung dari hasil penjualan pasir yang ditambang secara ilegal di kawasan tersebut.
Sementara dua tersangka lainnya, WW dan DA, memiliki peran berbeda. Mereka diduga turut membantu operasional tambang dan pengelolaan depo pasir yang berfungsi sebagai tempat penampungan serta distribusi hasil tambang.
Aktivitas penambangan liar ini terbongkar setelah tim gabungan dari Bareskrim Polri melakukan operasi di wilayah Taman Nasional Gunung Merapi, tepatnya di wilayah administratif Kabupaten Magelang, pada Senin (3/11/2025).
Operasi tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas tambang tanpa izin di kawasan konservasi yang seharusnya dilindungi.
Penindakan dilakukan melalui koordinasi dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait, termasuk instansi yang berwenang dalam pengelolaan kawasan taman nasional. Hasil penyelidikan menunjukkan adanya 36 titik lokasi tambang pasir ilegal yang tersebar di sekitar lereng Merapi.
Selain itu, polisi juga menemukan 39 depo pasir yang beroperasi tanpa izin resmi di lima kecamatan, yaitu Srumbung, Salam, Muntilan, Mungkid, dan Sawangan.
Petugas kemudian melakukan penindakan tegas di beberapa lokasi utama, termasuk area tambang di Alur Sungai Batang, Desa Ngablak, Kecamatan Srumbung, serta sebuah depo pasir di Tejowarno, Tamanagung, Muntilan.
Dari lokasi tersebut, aparat berhasil menyita enam unit ekskavator dan empat unit dump truck yang digunakan untuk menambang dan mengangkut pasir secara ilegal.
Menurut Brigjen Irhamni, praktik tambang pasir ilegal ini telah berlangsung cukup lama, yakni sekitar 1,5 tahun, dengan luas area penambangan mencapai 6,5 hektare.
Aktivitas tersebut tidak hanya menyebabkan kerusakan pada struktur tanah dan aliran sungai di sekitar lereng Merapi, tetapi juga berpotensi mengancam ekosistem serta menimbulkan bencana alam seperti longsor dan banjir lahar hujan.
Polisi memastikan bahwa penyelidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap jaringan lain yang terlibat dalam praktik tambang ilegal ini.
Dugaan keterlibatan pihak-pihak yang memfasilitasi distribusi dan penjualan hasil tambang juga menjadi fokus penyidikan lanjutan.
Selain menindak para pelaku, Bareskrim Polri juga akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan kementerian terkait guna menutup seluruh akses tambang ilegal di kawasan tersebut.
Upaya ini diharapkan dapat menghentikan kerusakan lingkungan yang semakin meluas akibat eksploitasi pasir di wilayah rawan bencana seperti lereng Merapi.
Kasus ini menjadi peringatan serius bagi para pelaku usaha tambang untuk mematuhi ketentuan hukum dan izin lingkungan.
Aktivitas penambangan yang tidak sesuai regulasi bukan hanya melanggar undang-undang, tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat di sekitar kawasan Merapi.
Dalam konteks hukum, para tersangka terancam dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana pertambangan tanpa izin (illegal mining), serta pelanggaran terhadap undang-undang perlindungan lingkungan hidup.
Proses hukum tengah berjalan, dan penyidik memastikan bahwa seluruh aset yang diduga hasil dari kegiatan ilegal tersebut akan ditelusuri untuk kepentingan penyitaan dan pemulihan kerugian negara.
Kasus tambang pasir ilegal di lereng Merapi ini menambah panjang daftar pelanggaran lingkungan di wilayah rawan bencana tersebut.
Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat menjadi efek jera bagi pihak-pihak yang masih berani melakukan eksploitasi alam tanpa izin resmi.
Dengan ditetapkannya AP, WW, dan DA sebagai tersangka, Bareskrim Polri menegaskan komitmennya dalam menindak tegas segala bentuk aktivitas penambangan ilegal yang merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat.
Aktivitas tambang pasir ilegal di lereng Merapi bukan sekadar persoalan ekonomi, tetapi juga menyangkut keberlanjutan ekosistem dan keselamatan warga yang tinggal di sekitar kawasan gunung api aktif tersebut. (mms)







