INBERITA.COM, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, dalam perkara korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan.
Putusan yang dibacakan pada Selasa (30/6/2026) itu menjadi babak penting dalam perkara yang sejak awal menyita perhatian publik.
Selain melibatkan anggaran negara dalam jumlah besar, kasus tersebut juga berkaitan dengan program transformasi pendidikan nasional yang sempat menjadi salah satu kebijakan utama pemerintah pada masanya.
Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun. Selain itu, Nadiem diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, hukuman akan diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.
Tak hanya pidana pokok, pengadilan juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809 miliar.
Hakim turut menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari hukuman yang dijatuhkan.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara.
Jaksa juga menuntut denda Rp1 miliar serta pembayaran uang pengganti yang nilainya mencapai Rp5,68 triliun, terdiri atas Rp809,596 miliar dan Rp4,871 triliun.
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan apabila aset terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka pidana tersebut dapat diganti dengan tambahan hukuman penjara selama sembilan tahun.
Namun, majelis hakim mengambil pertimbangan berbeda sehingga menjatuhkan pidana tambahan yang lebih rendah dibanding tuntutan penuntut umum.
Perkara ini berawal dari proyek pengadaan laptop berbasis Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dalam program digitalisasi pendidikan yang dijalankan Kemendikbudristek pada periode 2019–2022.
Jaksa menilai pelaksanaan proyek tersebut tidak melalui kajian yang memadai sehingga kebijakan yang diambil dinilai bertentangan dengan prinsip tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah penggunaan perangkat Chromebook di berbagai daerah, termasuk wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T), yang dinilai memiliki keterbatasan akses internet.
Selain itu, pengadaan lisensi Chrome Device Management disebut tidak memiliki urgensi yang cukup sehingga dianggap menimbulkan kerugian keuangan negara.
Berdasarkan perhitungan dalam dakwaan, total kerugian negara dalam perkara ini mencapai sekitar Rp2,1 triliun.
Dalam proses persidangan, jaksa menyebut perbuatan tersebut dilakukan bersama tiga terdakwa lain, yakni mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, mantan Direktur Sekolah Menengah Pertama Mulyatsyah, dan mantan Direktur Sekolah Dasar Sri Wahyuningsih.
Kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi yang paling mendapat perhatian karena berkaitan langsung dengan kebijakan digitalisasi pendidikan nasional yang sebelumnya digadang-gadang sebagai upaya mempercepat transformasi pembelajaran berbasis teknologi.
Di sisi lain, sejak proses penyidikan hingga persidangan, Nadiem Makarim secara konsisten membantah melakukan tindak pidana korupsi.
Ia menilai kebijakan pengadaan Chromebook merupakan bagian dari strategi modernisasi pendidikan dan bukan untuk memperkaya diri sendiri.
Seusai putusan dibacakan, tim kuasa hukum menyatakan akan menempuh upaya hukum lanjutan melalui proses banding.
Putusan terhadap mantan menteri tersebut diperkirakan masih akan menjadi perhatian publik mengingat perkara ini menyangkut penggunaan anggaran negara dalam jumlah besar sekaligus menjadi salah satu kasus korupsi paling menonjol di sektor pendidikan dalam beberapa tahun terakhir.
Dengan vonis yang telah dijatuhkan, proses hukum memasuki tahapan berikutnya apabila salah satu pihak mengajukan upaya hukum.
Sementara itu, putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menegaskan bahwa perkara pengadaan Chromebook telah memasuki fase baru setelah melalui rangkaian persidangan yang berlangsung selama beberapa bulan.







