INBERITA.COM, Isu integritas kepala daerah kembali menjadi perhatian setelah sejumlah kasus operasi tangkap tangan yang melibatkan pejabat daerah terus mencuat dalam beberapa waktu terakhir.
Situasi ini memunculkan perdebatan baru mengenai apakah sistem pengawasan saat ini sudah cukup kuat, atau justru perlu disertai perubahan pada skema insentif dan tata kelola fiskal daerah agar risiko penyalahgunaan wewenang dapat ditekan sejak hulu.
Tito Karnavian selaku Menteri Dalam Negeri menegaskan bahwa pemerintah sebenarnya sudah melakukan pembinaan secara berkelanjutan kepada para kepala daerah.
Namun, ia tidak menutup mata bahwa pada praktiknya, kasus korupsi masih tetap terjadi dan bahkan menjerat sejumlah pejabat aktif.
Salah satu kasus yang ikut disorot adalah penetapan tersangka terhadap Bupati Muara Enim, Edison, dalam dugaan tindak pidana korupsi yang kembali memperpanjang daftar kepala daerah yang tersangkut operasi tangkap tangan.
Menurut Tito, persoalan utama tidak semata terletak pada sistem pembinaan, melainkan juga pada karakter individu yang memegang jabatan. Ia menekankan bahwa regulasi dan pengawasan tidak selalu cukup jika tidak dibarengi integritas personal yang kuat dari setiap pemimpin daerah.
Dalam sebuah pernyataannya di kompleks parlemen, ia menggambarkan bahwa meskipun pembinaan telah rutin dilakukan, hasil akhirnya tetap sangat bergantung pada pribadi masing-masing kepala daerah.
Ia menyinggung adanya berbagai usulan untuk menambah dukungan operasional bagi kepala daerah, namun menurutnya hal tersebut belum tentu menjadi jaminan pencegahan penyimpangan.
Di tengah evaluasi itu, Tito kemudian melontarkan gagasan yang cukup menarik perhatian publik, yakni skema pemberian insentif berbasis Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ide ini mengarah pada pemberian persentase tertentu dari PAD kepada kepala daerah sebagai bentuk penghargaan atas kinerja mereka dalam meningkatkan pendapatan daerah.
Ia menilai, jika pendapatan daerah meningkat, maka kepala daerah akan terdorong untuk lebih aktif dan kreatif dalam menggali potensi ekonomi wilayahnya tanpa harus bergantung pada sumber yang tidak sehat atau melanggar aturan.
Dengan kata lain, sistem ini diharapkan dapat mengurangi insentif negatif yang selama ini kerap muncul dalam bentuk pungutan liar atau praktik korupsi.
“Yang kedua, saya pernah juga punya ide sebetulnya, kepala daerah bisa mendapatkan persentase dari PAD. Kenapa? Kalau PAD-nya makin tinggi, maka dia kepala daerahnya makin aktif, kreatif untuk mencari anggaran sendiri tanpa memberatkan rakyat,” ujar Tito dalam pernyataannya.
Ia juga menambahkan bahwa pemberian insentif bukanlah hal yang tabu selama diatur secara transparan dan akuntabel.
Menurutnya, selama mekanisme tersebut dapat meningkatkan kinerja pemerintah daerah dan berdampak pada peningkatan pendapatan tanpa membebani masyarakat, maka kebijakan tersebut layak dipertimbangkan.
“Ya, nggak ada salahnya kalau seandainya mereka diberikan insentif, hasil kerjanya mereka. Karena itu, PAD-nya akan bertambah,” tambahnya.
Namun demikian, Tito juga tidak menutup kemungkinan adanya kelemahan dalam skema tersebut. Ia mempertanyakan apakah insentif berbasis PAD benar-benar dapat menjamin tidak terjadinya penyimpangan.
Menurutnya, tantangan terbesar justru ada pada bagaimana memastikan sistem itu tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu.
Di sisi lain, ia mengingatkan bahwa tanpa adanya insentif yang jelas, motivasi kepala daerah dalam menggali potensi pendapatan daerah bisa melemah. Kondisi ini dikhawatirkan akan membuat inovasi fiskal di daerah berjalan stagnan dan tidak berkembang optimal.
“Tapi kalau nggak ada insentifnya, ya mungkin kreativitasnya jadi kurang semangat untuk mendapatkan PAD,” ujarnya.
Wacana ini memunculkan diskusi yang lebih luas mengenai model ideal pengelolaan keuangan daerah di Indonesia. Sebagian pihak menilai gagasan tersebut dapat menjadi stimulus positif bagi daerah untuk lebih mandiri secara fiskal.
Namun, ada pula kekhawatiran bahwa skema insentif berbasis pendapatan justru dapat membuka celah baru apabila tidak disertai pengawasan ketat dan transparansi anggaran yang kuat.
Sejumlah pengamat tata kelola pemerintahan menilai, persoalan korupsi kepala daerah tidak bisa hanya diselesaikan melalui perubahan insentif semata.
Diperlukan reformasi sistem pengawasan, penegakan hukum yang konsisten, serta penguatan integritas aparatur sejak tahap rekrutmen hingga pelaksanaan tugas.
Dalam konteks ini, kasus yang menimpa Edison dari Muara Enim kembali menjadi pengingat bahwa tantangan integritas di level daerah masih cukup serius.
Setiap kebijakan baru yang diusulkan pemerintah pun pada akhirnya akan diuji oleh realitas di lapangan, termasuk sejauh mana sistem tersebut mampu menutup ruang penyimpangan.
Di tengah berbagai pandangan tersebut, wacana insentif berbasis PAD yang disampaikan Mendagri tetap menjadi salah satu opsi kebijakan yang menarik untuk dikaji lebih dalam.
Apalagi, dorongan untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah menjadi salah satu agenda besar dalam desentralisasi di Indonesia.
Ke depan, perdebatan mengenai keseimbangan antara insentif, pengawasan, dan integritas kemungkinan akan terus mengemuka, terutama ketika publik masih disuguhi berita berulang terkait operasi tangkap tangan di lingkungan pemerintahan daerah.







