INBERITA.COM, Sejumlah guru di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, khususnya yang berstatus PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dan PNS Golongan III, mengeluhkan adanya pemotongan gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) mereka sebesar 15 persen.
Pemotongan ini jauh lebih besar dari yang seharusnya, yang hanya 5 persen, dan telah menimbulkan protes di kalangan tenaga pendidik.
Sejumlah guru yang mengajukan keluhan mengungkapkan bahwa gaji ke-13 dan THR mereka dipotong lebih dari yang seharusnya.
Salah seorang guru PPPK di SMP Negeri di Brebes mengungkapkan bahwa ia hanya menerima Rp 6 juta dari yang seharusnya Rp 7,2 juta, dengan pemotongan sekitar Rp 1,2 juta atau 15 persen.
“Saya seharusnya dapat Rp 3,6 juta untuk gaji ke-13 dan THR, tapi hanya dapat Rp 3 juta,” ujar guru yang memilih untuk tidak disebutkan namanya.
Total pemotongan untuk kedua tunjangan tersebut mencapai sekitar Rp 1,2 juta.
Guru PPPK lainnya juga mengeluhkan pemotongan pada gaji mereka. Dari total gaji yang seharusnya Rp 3.304.400, ia hanya menerima Rp 3.018.000 untuk bulan Januari 2026.
Selisih sekitar Rp 572.800 yang dipotong menjadi bahan perbincangan di kalangan para guru yang tidak mengetahui alasan di balik pemotongan tersebut.
Ternyata, masalah pemotongan gaji dan THR ini disebabkan oleh kesalahan perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) yang dikenakan kepada guru.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105 Tahun 2025, guru dengan PNS Golongan III ke bawah dan PPPK seharusnya dikenakan pajak 5 persen, namun dalam praktiknya banyak guru yang dikenakan pajak 15 persen, yang umumnya berlaku untuk PNS Golongan IV ke atas.
“Kami dari Dindikpora sudah melakukan koordinasi dengan BPKAD dan menemukan kesalahan pada perhitungan PPh 21. Seharusnya yang dikenakan pajak 15 persen adalah golongan IV, sementara PNS Golongan III ke bawah, termasuk PPPK, hanya dikenakan pajak 5 persen,” jelas Siwi Sitores, Kabid Pembinaan Tenaga Pendidik Dindikpora Brebes.
Untuk mengatasi masalah ini, Siwi mengatakan bahwa pihak Dindikpora telah mengajukan solusi agar selisih pajak sebesar 10 persen tersebut dapat dikembalikan.
Selisih tersebut akan digunakan untuk membayar pajak pada dua bulan berikutnya, masing-masing 5 persen.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Kementerian, dan kami harap selisih 10 persen tersebut bisa dikembalikan untuk pembayaran pajak pada dua bulan ke depan,” jelasnya.
Kepala BPKAD Brebes, Edy Kusmartono, juga mengonfirmasi adanya kesalahan perhitungan pajak oleh operator Dindikpora dan menjanjikan penghitungan ulang.
“Nanti kami hitung ulang dan memastikan bahwa pemotongan pajak yang salah ini tidak terjadi lagi,” tambahnya.
Sementara itu, banyak guru yang masih menunggu kepastian terkait pengembalian dana selisih yang mereka alami. Mereka berharap ada perbaikan dalam sistem penghitungan pajak agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
Guru PPPK yang menjadi korban pemotongan mengungkapkan harapannya agar selisih tersebut segera dikembalikan.
“Kami hanya berharap ada kejelasan dan selisih yang dipotong bisa segera dikembalikan,” ungkapnya dengan harapan besar.
Dengan adanya klarifikasi dari Dindikpora dan BPKAD, diharapkan seluruh guru yang terdampak bisa mendapatkan pengembalian selisih pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Masalah ini juga menjadi pelajaran penting bagi pihak terkait agar lebih berhati-hati dalam perhitungan gaji dan pajak guru di masa depan.
Pemotongan gaji dan THR guru di Brebes yang mencapai 15 persen disebabkan oleh kesalahan perhitungan pajak yang melibatkan human error dalam memasukkan data Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Namun, pihak Dindikpora dan BPKAD telah menjanjikan penghitungan ulang dan pengembalian dana selisih pajak untuk para guru yang terdampak.







