Vidi Aldiano Terbebas dari Sengketa Hukum Gugatan Hak Cipta Lagu “Nuansa Bening” yang Dituntut 28 Miliar

Vidi Aldiano Terbebas dari Gugatan Hak Cipta LaguVidi Aldiano Terbebas dari Gugatan Hak Cipta Lagu
Putusan Pengadilan: Tiga Gugatan Hak Cipta “Nuansa Bening” Terhadap Vidi Aldiano Dihentikan

INBERITA.COM, Penyanyi Vidi Aldiano akhirnya bernapas lega setelah tiga gugatan hak cipta terkait lagu “Nuansa Bening” yang diajukan oleh Keenan Nasution dan Rudi Pekerti dinyatakan tidak dapat diterima oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Putusan tersebut, yang dikeluarkan pada 21 November 2025, mengakhiri rangkaian sengketa yang telah berlangsung sejak Mei 2025. Gugatan yang totalnya mencapai Rp 28,4 miliar ini dihentikan sebelum memasuki pemeriksaan pokok perkara.

Menurut M. Firman Akbar, juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, gugatan tersebut tidak dapat diterima karena dianggap cacat formal sejak awal pendaftaran.

“Majelis hakim mengabulkan eksepsi pihak Vidi, dan menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima,” ujarnya dalam keterangan resmi yang dirilis pada Sabtu (22/11/2025).

Sebagai akibat dari putusan ini, Keenan dan Rudi diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 2,4 juta.

Majelis hakim menilai bahwa terdapat kejanggalan pada gugatan tersebut yang membuat proses persidangan tidak dapat dilanjutkan.

Meskipun gugatan tersebut berkaitan dengan distribusi dan penampilan lagu “Nuansa Bening”, para penggugat tidak menyertakan pihak-pihak yang disebutkan dalam gugatan sebagai pihak tergugat.

Sehingga, meskipun substansi gugatan menyangkut hak cipta dan pelanggaran terkait lagu tersebut, hal-hal administratif yang tidak terpenuhi membuat proses hukum dihentikan pada tahap awal.

Ketiga gugatan yang diajukan oleh Keenan Nasution dan Rudi Pekerti, meskipun tidak dapat diterima, tetap melibatkan klaim ganti rugi yang cukup besar.

Dalam gugatan pertama, Keenan menuntut ganti rugi Rp 24,5 miliar terkait tuduhan bahwa Vidi Aldiano menampilkan lagu “Nuansa Bening” tanpa izin di 31 konser.

Sementara itu, gugatan kedua mengklaim bahwa lagu tersebut didistribusikan melalui platform Apple Music, Spotify, dan YouTube Music tanpa persetujuan resmi dari pencipta lagu.

Keenan menuntut ganti rugi sebesar Rp 3 miliar dalam gugatan ini. Gugatan ketiga yang diajukan oleh Rudi Pekerti berfokus pada permintaan perubahan metadata pencipta lagu di platform digital, dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp 900 juta.

Namun, semua gugatan tersebut tidak diterima oleh pengadilan karena tidak menyertakan pihak-pihak yang relevan, seperti penyelenggara konser dan platform digital yang disebut dalam tuntutan.

Oleh karena itu, meskipun materi gugatan dianggap penting, proses persidangan dihentikan lebih awal tanpa pemeriksaan pokok perkara.

Majelis hakim juga menekankan bahwa gugatan yang diajukan Keenan dan Rudi dianggap kurang pihak dan cacat administrasi.

Sebagai contoh, dalam gugatan Keenan, meskipun disebutkan bahwa Apple Music, Spotify, dan YouTube Music menjadi bagian dari distribusi lagu tanpa izin, ketiga platform tersebut tidak digugat sebagai pihak dalam perkara ini.

Hal yang sama berlaku pada gugatan terkait konser, di mana para penyelenggara konser yang disebutkan tidak dilibatkan sebagai tergugat.

“Majelis hakim menyatakan bahwa dengan tidak digugatnya pihak-pihak terkait, gugatan menjadi kurang pihak dan tidak dapat diterima,” jelas Firman.

Keputusan ini menegaskan pentingnya kesesuaian prosedural dalam proses hukum, yang membuat klaim ganti rugi tidak dapat diterima apabila tidak memenuhi ketentuan administrasi yang berlaku.

Dengan dihentikannya ketiga gugatan tersebut, Vidi Aldiano berhasil keluar dari ancaman ganti rugi yang cukup besar. Sebelumnya, Vidi sempat merasa terancam oleh total tuntutan Rp 28,4 miliar yang diajukan oleh Keenan dan Rudi.

Namun, dengan putusan ini, ia dapat bernapas lega dan melanjutkan karier musiknya tanpa harus terbebani dengan masalah hukum yang berlarut-larut.

Putusan ini juga menjadi pengingat akan pentingnya proses administrasi dalam dunia hukum, di mana kesalahan prosedural dapat berakibat pada tidak diterimanya sebuah gugatan, meskipun substansi tuntutan mengandung materi yang substansial.

Gugatan yang dianggap cacat formal ini mengakhiri sengketa hukum yang sudah berlangsung lebih dari enam bulan.

Setelah rangkaian gugatan yang diajukan oleh Keenan Nasution dan Rudi Pekerti dinyatakan tidak dapat diterima oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Vidi Aldiano terbebas dari kewajiban membayar ganti rugi yang besar.

Meski gugatan tersebut mencakup berbagai klaim terkait hak cipta, distribusi lagu, dan penampilan dalam konser, kekurangan prosedural membuat gugatan tersebut tidak dapat diproses lebih lanjut. (xpr)