Sidang Cerai Raisa di PA Jaksel, Keduanya Dua Kali Mangkir Lagi, Ini Respons Kuasa Hukumnya

Raisa di SingaporeRaisa di Singapore

INBERITA.COM, Sidang perceraian Raisa Andriana dan Hamish Daud kembali digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Senin (17/11/2025), namun keduanya kembali tidak hadir.

Agenda persidangan hari itu hanya sebatas pemanggilan para pihak, tetapi absennya baik penggugat maupun tergugat menimbulkan pertanyaan soal kelanjutan proses hukum.

Kuasa hukum Raisa, Putra Lubis, datang mewakili kliennya dan memastikan bahwa ketidakhadiran Raisa memang sudah dipersiapkan sebelumnya. Usai sidang, ia menjelaskan bahwa agenda masih pada tahap awal sehingga kehadiran kuasa dianggap sah secara prosedural.

“Hari ini, sidang kedua, kami selaku kuasa penggugat hadir. Agendanya tadi masih dalam rangka panggilan para pihak,” ujar Putra Lubis di halaman pengadilan.

Ia juga membenarkan bahwa pihak Hamish Daud maupun kuasa hukumnya tidak hadir tanpa memberikan penjelasan apa pun kepada pengadilan.

“Jadi kami hadir sebagai kuasa dari penggugat, kemudian dari tergugatnya tidak hadir,” katanya. Informasi mengenai alasan absennya Hamish belum diketahui karena tidak ada perwakilan yang datang ke persidangan.

Ketidakhadiran Raisa turut dipertanyakan mengingat kasus ini menyita perhatian publik sejak gugatan dilayangkan. Putra menjelaskan bahwa kliennya memiliki kegiatan dan urusan pribadi yang membuatnya tidak dapat hadir di persidangan.

“Kalau dari penggugat sih memang ada kegiatan, kemudian ada hal-hal konsen tersendiri yang menyebabkan yang bersangkutan tidak bisa hadir,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa pada tahap ini, kehadiran kuasa hukum sudah memenuhi ketentuan acara sidang.

Publik kemudian menyoroti kemungkinan gugatan cerai tersebut gugur karena absensi berulang. Putra tidak ingin berspekulasi dan menyerahkan seluruh penilaian terkait konsekuensi hukum kepada majelis hakim yang memimpin perkara.

“Soal gugur, soal teknis terkait hukum acara, itu kewenangan pengadilan ya. Intinya apa pun itu nanti masukan dari majelis, kami akan berupaya maksimal untuk penuhi,” kata Putra.

Ia menambahkan pihaknya siap menyesuaikan langkah hukum sesuai instruksi majelis.

Pada tahap awal pemanggilan seperti ini, ruang hadir bagi para pihak memang penting, tetapi kehadiran kuasa hukum tetap memberi landasan legal bagi proses persidangan.

Menurut Putra, penggugat tetap dapat diwakili selama kuasa memiliki legal standing yang sah.

“Soal hadir tidak hadir itu memang ada hukum acaranya. Kami juga punya legal standing untuk hadir di sini. Tapi apapun itu, kalau ada masukan-masukan, ada himbauan, itu kami akan coba akomodir,” tuturnya. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak mengabaikan prosedur dan tetap mengikuti arahan pengadilan.

Sementara itu, ketidakhadiran Hamish Daud berpotensi berimplikasi pada jalannya persidangan jika terus berlanjut hingga tahap pembuktian.

Putra menjelaskan bahwa dalam hukum acara, ketidakhadiran tergugat dalam beberapa agenda penting dapat menyebabkan majelis menjatuhkan putusan tanpa kehadiran pihak tergugat.

“Kalau tergugatnya tidak hadir, artinya sampai nanti sidang berikutnya tidak hadir, sampai acara pembuktian juga tidak hadir, artinya putusannya menjadi verstek,” terang Putra.

Putusan verstek sendiri merupakan putusan yang diberikan hakim ketika tergugat tidak pernah hadir meski sudah dipanggil secara patut.

Perkara ini menarik perhatian publik bukan hanya karena melibatkan pasangan selebriti, tetapi juga karena perjalanan hubungan keduanya cukup dikenal.

Raisa dan Hamish bertunangan pada 21 Mei 2017, sebuah momen yang viral dan sempat memicu tagar “Hari Patah Hati Nasional” di media sosial.

Keduanya kemudian menikah pada 3 September 2017 dalam sebuah upacara yang menjadi sorotan para penggemar. Dua tahun setelah pernikahan, pasangan ini dikaruniai seorang putri bernama Zalina Raine Wyllie.

Setelah delapan tahun membina rumah tangga, Raisa melayangkan gugatan cerai terhadap Hamish melalui sistem e-court pada 22 Oktober 2025.

Pengajuan tersebut langsung menjadikan hubungan keduanya bahan perbincangan publik, terutama karena baik Raisa maupun Hamish sebelumnya dikenal menjaga kehidupan pribadi mereka dari sorotan berlebihan.

Proses persidangan saat ini masih berada pada tahap awal, sehingga berbagai kemungkinan terkait jalannya perkara masih terbuka. Majelis hakim akan menentukan langkah berikutnya, termasuk apakah akan memperingatkan para pihak untuk hadir atau melanjutkan proses berdasarkan kehadiran kuasa hukum saja.

Sampai saat ini, pihak Hamish belum memberikan keterangan resmi terkait ketidakhadirannya maupun sikapnya terhadap gugatan cerai tersebut.

Publik menunggu perkembangan lanjutan, terutama apakah pada sidang berikutnya kedua belah pihak akan hadir untuk menyampaikan posisi masing-masing di hadapan majelis hakim.

Perkara ini diperkirakan akan memasuki tahap yang lebih substantif jika para pihak mulai hadir pada sidang-sidang berikutnya.

Namun, apabila ketidakhadiran berulang, pengadilan tetap memiliki dasar untuk melanjutkan perkara hingga putusan, termasuk kemungkinan penetapan verstek yang sudah dijelaskan kuasa hukum Raisa.

Dengan agenda panggilan para pihak yang kembali tidak dijalankan secara penuh, sidang perceraian Raisa dan Hamish kini memasuki fase yang lebih krusial.

Keputusan majelis hakim pada sidang selanjutnya akan menentukan apakah perkara ini bergerak ke tahap pembuktian atau perlu penguatan kehadiran para pihak terlebih dahulu.