INBERITA.COM, Outstanding pembiayaan industri pinjaman daring (pindar) atau yang lebih dikenal sebagai pinjaman online (pinjol) terus mengalami pertumbuhan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai pembiayaan yang masih berjalan mencapai Rp103,73 triliun pada Mei 2026.
Nilai tersebut meningkat sekitar Rp1,66 triliun dibandingkan April 2026 yang tercatat sebesar Rp102,07 triliun. Secara tahunan (year on year/yoy), outstanding pembiayaan pinjol juga tumbuh 25,60 persen.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, mengatakan pertumbuhan pembiayaan pinjaman daring masih berlangsung dengan kualitas pembiayaan yang relatif terjaga.
“Outstanding pembiayaan pada Mei 2026 tumbuh 25,60 persen year on year dengan nominal sebesar Rp103,73 triliun,” ujar Agusman di Jakarta, Selasa (7/7/2026).
Dari sisi kualitas pembiayaan, tingkat risiko kredit macet agregat atau TWP90 tercatat sebesar 4,42 persen.
Selain memantau pertumbuhan pembiayaan, OJK juga masih menemukan sejumlah pelaku industri yang belum memenuhi ketentuan permodalan minimum. Hingga Mei 2026, terdapat delapan dari 144 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi modal inti minimum Rp100 miliar.
Sementara itu, delapan dari 94 penyelenggara pinjaman daring juga belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum sebesar Rp12,5 miliar.
Menurut Agusman, seluruh perusahaan tersebut telah menyampaikan action plan kepada OJK.
Langkah yang disiapkan antara lain berupa penambahan modal oleh pemegang saham, mencari investor strategis, hingga opsi merger guna memenuhi ketentuan permodalan.
Di sisi pengawasan, OJK juga terus melakukan penegakan kepatuhan terhadap pelaku industri jasa keuangan.
Sepanjang Juni 2026, regulator menjatuhkan sanksi administratif kepada 38 perusahaan pembiayaan, dua perusahaan modal ventura, 14 penyelenggara pinjaman daring, 15 perusahaan pergadaian, serta satu lembaga keuangan mikro.
Sanksi tersebut diberikan atas pelanggaran terhadap ketentuan OJK maupun hasil pengawasan dan tindak lanjut pemeriksaan. Secara keseluruhan, terdapat 37 sanksi berupa denda dan 101 sanksi peringatan tertulis.
OJK berharap langkah pengawasan tersebut dapat meningkatkan tata kelola perusahaan, penerapan prinsip kehati-hatian, serta kepatuhan terhadap regulasi sehingga industri pembiayaan dapat tumbuh lebih sehat.
Secara keseluruhan, kinerja sektor pembiayaan juga masih menunjukkan tren positif. Hingga Mei 2026, piutang pembiayaan perusahaan pembiayaan mencapai Rp513,19 triliun atau tumbuh 1,71 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Pertumbuhan tersebut terutama ditopang oleh pembiayaan modal kerja yang meningkat 7,96 persen secara tahunan.
Profil risiko perusahaan pembiayaan juga masih terjaga. Rasio non-performing financing (NPF) gross tercatat sebesar 3,06 persen, sedangkan NPF net berada di level 0,85 persen.
Sementara gearing ratio sebesar 2,14 kali, masih jauh di bawah batas maksimum yang ditetapkan sebesar 10 kali.
Di segmen pembiayaan buy now pay later (BNPL), OJK mencatat pertumbuhan yang lebih tinggi.
Berdasarkan data Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), pembiayaan BNPL melalui perusahaan pembiayaan tumbuh 53,78 persen secara tahunan menjadi Rp13,18 triliun, dengan rasio NPF gross sebesar 3,44 persen.
Adapun pembiayaan modal ventura pada periode yang sama tumbuh tipis 0,09 persen menjadi Rp16,36 triliun.
Sementara itu, industri pergadaian mencatat pertumbuhan paling tinggi. Penyaluran pembiayaan mencapai Rp163,27 triliun atau meningkat 57,97 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Dari total tersebut, produk gadai masih mendominasi dengan nilai pembiayaan Rp137,20 triliun atau sekitar 84,03 persen dari keseluruhan penyaluran pembiayaan.







