Tren Cerai Gugat Meningkat di Lamongan, Istri Dominasi Gugatan Perceraian

Angka Perceraian Lamongan Tinggi di Awal 2026, Cerai Gugat Didominasi Pihak IstriAngka Perceraian Lamongan Tinggi di Awal 2026, Cerai Gugat Didominasi Pihak Istri
Ratusan Istri di Lamongan Gugat Cerai Awal 2026, Konflik Rumah Tangga Jadi Pemicu Utama.

INBERITA.COM, Angka perceraian di Kabupaten Lamongan masih menunjukkan tren tinggi pada awal tahun 2026.

Dalam kurun waktu dua bulan pertama, ratusan perkara perceraian tercatat masuk ke Pengadilan Agama (PA) Lamongan, dengan mayoritas gugatan diajukan oleh pihak istri.

Panitera PA Lamongan, Mazir, mengungkapkan bahwa sepanjang Januari hingga Februari 2026, terdapat ratusan perkara yang didominasi oleh cerai gugat.

Kondisi ini mencerminkan dinamika rumah tangga yang masih rentan terhadap konflik, baik dari sisi komunikasi maupun faktor ekonomi.

“Pada bulan Januari kami terima sebanyak 301 perkara, yang terdiri dari 60 cerai talak dan 241 cerai gugat,” kata Mazir, Sabtu (28/3/2026).

Jumlah tersebut kemudian mengalami perubahan pada bulan berikutnya. Mazir menjelaskan bahwa pada Februari, perkara yang masuk tetap tinggi meski mengalami penurunan dibandingkan Januari.

“Kemudian, masih menurut Mazir, di bulan Februari, ada 188 perkara yang kami terima, tersiri dari 45 cerai talak dan 143 cerai gugat,” lanjutnya.

Dari total perkara yang diterima, sebagian besar telah diputus oleh majelis hakim. Pada Januari, sebanyak 272 perkara telah diselesaikan, yang terdiri dari 45 cerai talak dan 127 cerai gugat.

Sementara itu, pada Februari, jumlah perkara yang diputus mencapai 173 kasus dengan rincian 33 cerai talak dan 140 cerai gugat.

Data tersebut menunjukkan bahwa cerai gugat masih menjadi jenis perkara yang paling dominan dibandingkan cerai talak.

Fenomena ini menandakan semakin banyak pihak istri yang mengambil langkah hukum untuk mengakhiri pernikahan akibat berbagai persoalan rumah tangga yang tidak terselesaikan.

Mazir menjelaskan bahwa penyebab utama perceraian di Lamongan masih didominasi oleh perselisihan dan pertengkaran yang terjadi secara terus-menerus.

Konflik yang berkepanjangan ini menjadi pemicu utama retaknya hubungan suami istri.

“Selain itu, faktor ekonomi juga banyak. Ada 118 kasus. Di bulan Januari ada 55 kasus dan Februari ada 63 kasus,” tuturnya.

Berdasarkan data yang dihimpun, perselisihan dan pertengkaran menyumbang total 117 kasus perceraian, dengan rincian 71 kasus terjadi pada Januari dan 46 kasus pada Februari.

Sementara itu, faktor ekonomi bahkan mencatat angka sedikit lebih tinggi dengan total 118 kasus selama dua bulan tersebut.

Selain dua faktor dominan tersebut, terdapat sejumlah penyebab lain yang turut berkontribusi terhadap tingginya angka perceraian.

Di antaranya adalah kasus meninggalkan salah satu pihak sebanyak 32 kasus, zina sebanyak 22 kasus, serta perjudian yang mencapai 17 kasus.

Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) juga masih ditemukan dengan jumlah 13 kasus.

Selain itu, terdapat pula faktor penyalahgunaan zat sebanyak 6 kasus dan hukuman penjara sebanyak 2 kasus yang turut menjadi alasan perceraian.

Tingginya angka perceraian ini menjadi perhatian serius, terutama karena melibatkan berbagai faktor kompleks yang saling berkaitan.

Persoalan komunikasi, tekanan ekonomi, hingga perilaku menyimpang menjadi kombinasi yang memicu keretakan rumah tangga.

Dengan dominasi cerai gugat, tren ini sekaligus menggambarkan perubahan sikap dan keberanian pihak istri dalam mengambil keputusan untuk mengakhiri pernikahan yang dinilai tidak lagi sehat.

Kondisi ini diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi bagi berbagai pihak, termasuk lembaga terkait, untuk meningkatkan upaya pencegahan dan pembinaan keluarga guna menekan angka perceraian di masa mendatang.