INBERITA.COM, Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Amsal Sitepu, seorang videografer asal Kabupaten Karo, Sumatera Utara, telah mencuri perhatian publik setelah ia didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 202 juta.
Kasus ini bermula dari proyek pembuatan video profil desa yang dilaksanakan oleh Amsal melalui perusahaannya, CV. Promiseland, yang didanai menggunakan anggaran dana desa.
Amsal, yang saat itu bertindak sebagai penyedia jasa, didakwa melakukan mark-up anggaran yang telah disusun sebelumnya.
Menurut dakwaan jaksa, ia mengajukan proposal yang mengandung biaya yang tidak sesuai dengan pekerjaan yang dilakukan, dan kemudian menggunakan perusahaannya untuk melaksanakan proyek tersebut dengan biaya yang lebih tinggi dari seharusnya.
Pekerjaan tersebut mencakup pembuatan video profil untuk beberapa desa di Kabupaten Karo yang terletak di Kecamatan Tiganderket, Kecamatan Tigabinanga, Kecamatan Tigapanah, dan Kecamatan Namanteran pada tahun anggaran 2020 hingga 2022.
Berdasarkan laporan hasil audit, ditemukan bahwa kerugian negara akibat perbuatan Amsal mencapai Rp 202.161.980.
Dalam dakwaan, disebutkan bahwa Amsal telah bertemu dengan kepala desa untuk membahas proyek pembuatan video profil tersebut. Ia mengajukan proposal yang kemudian menjadi dasar bagi Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Namun, biaya yang dicantumkan dalam RAB tersebut tidak sesuai dengan realitas pekerjaan yang dilakukan, dengan Amsal mengenakan biaya sebesar Rp 30 juta untuk setiap desa, yang dianggap tidak transparan dan bertentangan dengan peraturan pengelolaan keuangan desa.
Atas perbuatannya, Amsal dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana dua tahun penjara.
Selain hukuman badan, ia juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 202.161.980, yang merupakan kerugian yang telah ditimbulkan akibat tindakannya.
Jika Amsal tidak dapat membayar uang pengganti tersebut dalam satu bulan setelah putusan tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika hasil lelang tidak mencukupi, maka ia akan dikenakan pidana penjara tambahan selama satu tahun.
Jaksa Wira Arizona dalam sidang yang digelar pada Jumat (20/2/2026) menjelaskan bahwa hal yang memberatkan adalah sikap Amsal yang tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan. Selain itu, ia juga belum mengembalikan uang negara yang telah disalahgunakan.
Meskipun begitu, Jaksa mengakui bahwa Amsal belum pernah dihukum sebelumnya, yang menjadi salah satu faktor yang meringankan tuntutannya.
Amsal Sitepu sendiri membantah keras tuduhan mark-up anggaran yang diarahkan kepadanya.
Dalam video yang diunggah di akun TikTok-nya pada Minggu (29/3/2026), Amsal menjelaskan bahwa dirinya hanya bekerja sebagai videografer profesional yang menawarkan jasa pembuatan video.
Ia mengklaim bahwa dirinya tidak memiliki kuasa untuk melakukan penggelembungan anggaran dan bahwa semua proposal yang diajukan kepada kepala desa sudah disetujui berdasarkan harga yang wajar.
“Saya hanya pekerja ekonomi kreatif. Bagaimana mungkin seorang penyedia jasa melakukan mark-up anggaran? Jika ada mark-up, tentu proposal saya akan ditolak,” ucap Amsal dalam video tersebut, dengan mata yang berkaca-kaca.
Ia menambahkan bahwa pembayaran untuk proyek tersebut baru dilakukan setelah pekerjaan selesai, dan jika ada ketidaksesuaian anggaran, pembayaran tidak akan dilakukan.
Amsal juga menekankan bahwa negara sedang mengalami masa yang sulit, dan ia merasa dirugikan dengan adanya tuduhan tersebut.
Video klarifikasinya mendapatkan perhatian luas di media sosial, dengan banyak netizen yang memberikan dukungan serta bertanya-tanya mengenai proses hukum yang tengah berjalan.
Kasus ini juga menimbulkan pertanyaan dari publik, terutama terkait dengan peran kepala desa yang terlibat dalam pembuatan video profil.
Meskipun kepala desa merupakan pihak yang menyetujui proposal dan menggunakan dana desa, tidak ada kepala desa yang dijadikan tersangka dalam perkara ini. Hal ini menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat, yang merasa ada ketidakadilan dalam penanganan kasus ini.
Saat ini, kasus Amsal Sitepu masih dalam proses persidangan. Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan dijadwalkan pada Rabu, 1 April 2026.
Publik pun semakin penasaran dengan kelanjutan kasus ini, mengingat Amsal merupakan seorang penyedia jasa yang diduga melakukan mark-up anggaran.
Kasus ini juga memperlihatkan bagaimana pengelolaan dana desa dan pengawasan terhadap proyek-proyek desa sangat penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara.
Kasus Amsal Sitepu mengingatkan kembali tentang pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana desa. Dana desa adalah sumber daya yang sangat penting untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, dan harus dikelola dengan hati-hati, transparan, dan akuntabel.
Proyek seperti pembuatan video profil desa yang menggunakan dana desa harus dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku, agar tidak menimbulkan kerugian negara dan masyarakat.
Dengan adanya kasus ini, diharapkan akan ada peningkatan pengawasan terhadap penggunaan dana desa di masa depan, sehingga praktik-praktik penyalahgunaan anggaran bisa dicegah dan masyarakat desa mendapatkan manfaat yang maksimal dari dana yang tersedia.







