INBERITA.COM, Perkara hukum yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memasuki fase baru.
Tim kuasa hukumnya memastikan akan mengajukan dua permohonan praperadilan untuk menguji keabsahan sejumlah tindakan penyidik, sementara Polri menegaskan siap menghadapi langkah hukum tersebut di pengadilan.
Praperadilan merupakan mekanisme yang disediakan dalam hukum acara pidana untuk menguji sah atau tidaknya tindakan penegak hukum, termasuk penetapan tersangka, penahanan, penggeledahan, hingga penyitaan.
Karena itu, proses ini menjadi ruang bagi para pihak untuk menguji apakah prosedur penyidikan telah dijalankan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Menanggapi rencana gugatan tersebut, Kepala Bagian Operasi Kortastipidkor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi mengatakan institusinya telah siap menghadapi proses praperadilan apabila permohonan resmi diajukan.
“Kortastipidkor Polri siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut,” kata Yusuf saat dihubungi, Selasa (4/8/2026).
Meski demikian, Yusuf memilih tidak memberikan tanggapan mengenai materi gugatan yang akan diajukan tim hukum Febrie. Menurutnya, substansi permohonan baru dapat dijawab melalui proses persidangan.
Ia menjelaskan bahwa praperadilan merupakan hak hukum yang dapat ditempuh apabila seseorang menilai terdapat kejanggalan dalam proses penegakan hukum yang dialaminya.
Namun, Yusuf mengingatkan bahwa mekanisme tersebut memiliki batasan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Sehingga pada prinsipnya hukum acara praperadilan diperuntukkan bagi orang atau pihak yang mempunyai kepentingan dan keterkaitan hukum secara langsung terhadap apa yang menjadi objek praperadilan tersebut,” ujarnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Febrie Adriansyah, Firman Wijaya, mengungkapkan pihaknya akan mengajukan dua permohonan praperadilan secara terpisah.
Langkah itu ditempuh setelah kliennya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Menurut Firman, permohonan pertama akan menguji tindakan Kejaksaan Agung dalam menetapkan status tersangka TPPU sekaligus penahanan terhadap Febrie.
“Permohonan pertama terkait dengan upaya paksa yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam penetapan status tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang dan upaya paksa penahanan,” kata Firman dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (4/8/2026).
Sementara itu, permohonan kedua akan menguji penetapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU beserta tindakan penyidikan yang dilakukan aparat kepolisian, termasuk penggeledahan, penyitaan, pencekalan ke luar negeri, hingga supervisi penyidikan.
“Kemudian permohonan yang kedua, terkait dengan upaya paksa status penetapan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, serta penggeledahan dan penyitaan sebagai upaya paksa yang dilakukan oleh rekan dari kepolisian,” ujar Firman.
Firman menjelaskan pemisahan dua permohonan tersebut merupakan bagian dari strategi hukum yang disusun tim pembela.
Menurutnya, perkara dugaan korupsi dan TPPU memiliki objek serta dasar pengujian yang berbeda sehingga lebih tepat diperiksa melalui permohonan yang terpisah.
“Kedua permohonan tersebut memang kami akan ajukan secara terpisah karena ini juga bagian dari strategi yang dimungkinkan dalam hukum acara pidana karena alasan objek dan tindakan memang diuji secara berbeda. Jadi batu ujinya akan berbeda,” katanya.
Ia juga menyebut terdapat sembilan dugaan kejanggalan dalam proses penyidikan yang akan menjadi materi pengujian di persidangan praperadilan.
Sebagai informasi, Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Sebelum penetapan tersebut, penyidik Kortastipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di kediamannya di kawasan Sentul.
Dalam penggeledahan itu, aparat menemukan 74 kilogram emas batangan serta sejumlah uang tunai dalam mata uang asing. Meski mengakui rumah yang digeledah merupakan miliknya, Febrie membantah kepemilikan terhadap harta yang ditemukan penyidik.
Sidang praperadilan nantinya tidak akan menguji apakah seseorang bersalah atau tidak melakukan tindak pidana. Fokus pemeriksaan hanya pada keabsahan tindakan penyidik sesuai prosedur hukum.
Putusan pengadilan dalam proses ini akan menjadi penentu apakah proses penyidikan dapat dilanjutkan sebagaimana berjalan saat ini atau perlu dilakukan perbaikan sesuai ketentuan yang berlaku.







