Terancam Longsor, Perhutani Akhirnya Hentikan Penggarapan Liar di Hutan Lindung Gunung Slamet

INBERITA.COM, Brebes – Perhutani menyatakan komitmennya untuk menghentikan seluruh aktivitas garapan liar di lereng Gunung Slamet, tepatnya di kawasan Hutan Lindung Petak 24 RPH Kretek yang berada di Dukuh Sijampang, Desa Ragatunjung, Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.

Area ini selama bertahun-tahun disebut warga mengalami kerusakan akibat penggarapan lahan tanpa izin dan dinilai memperbesar potensi bencana alam berupa longsor serta banjir bandang, terutama saat intensitas hujan meningkat di wilayah lereng Gunung Slamet.

Pernyataan tegas tersebut muncul setelah warga Dukuh Sijampang yang tergabung dalam kelompok aksi “Aksi Sijampang 212” menggelar mediasi dengan Perhutani di Aula Kantor Kecamatan Paguyangan pada Senin (1/12).

Pertemuan yang berlangsung cukup dinamis itu menjadi momentum penting bagi masyarakat yang sejak lama menuntut dihentikannya aktivitas penggarapan hutan lindung, yang mereka yakini telah merusak tutupan lahan di jalur rawan bencana.

Koordinator warga, Kasor, menjelaskan bahwa hasil mediasi menunjukkan adanya keseriusan pihak Perhutani untuk menindaklanjuti tuntutan masyarakat.

Menurutnya, penghentian garapan liar bukan hanya janji, tetapi komitmen yang disampaikan langsung oleh perwakilan Perhutani dalam forum resmi tersebut.

“Penghentian dilakukan karena kawasan tersebut berstatus hutan lindung dan aktivitas penggarapan dinilai memperparah risiko kerusakan lingkungan yang berpotensi memicu longsor dan banjir bandang,” ujar Kasor.

Ia menegaskan bahwa warga tetap mengharapkan tindakan nyata di lapangan. Meski Perhutani sudah memberikan kepastian, masyarakat tidak ingin persoalan ini hanya berhenti pada janji.

Kasor menambahkan, “Kalau tidak ada tindakan, aksi tetap kami laksanakan.”

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa Aksi Sijampang 212 tetap akan digelar jika warga menilai Perhutani tidak menunjukkan langkah konkret dalam menghentikan penggarapan liar.

Dari pihak Perhutani, Asper/BKPH Paguyangan, Sasmito, menyampaikan bahwa lembaganya langsung merespons tuntutan warga dengan menyiapkan langkah tegas.

Ia menuturkan bahwa Perhutani bersama Forkompincam akan memasang patok batas serta papan larangan menggarap di Petak 24 RPH Kretek.

Langkah tersebut bertujuan memastikan tidak ada lagi aktivitas penggarapan baru maupun keberlanjutan garapan yang telah berjalan, terutama di kawasan yang teridentifikasi sebagai hutan lindung dan berada pada zona rentan longsor.

“Selain penindakan, kami juga akan terus melakukan upaya persuasif kepada warga yang masih menggarap lahan hutan lindung agar tidak melanjutkan aktivitasnya. Kami juga ingin penyelesaian yang damai dan tetap mengutamakan keamanan lingkungan,” jelas Sasmito.

Upaya persuasif itu disebut penting agar konflik antara warga dan Perhutani tidak berlarut-larut. Sasmito menegaskan bahwa perlindungan hutan di lereng Gunung Slamet merupakan kepentingan bersama, bukan sekadar aturan administratif.

Hutan lindung di wilayah tersebut berfungsi menjaga kestabilan lereng, mencegah erosi, menahan laju air hujan, dan melindungi daerah pemukiman dari potensi banjir bandang.

Warga sendiri menyambut baik komitmen tersebut, meski sebagian masih menunggu realisasi konkret di lapangan.

Sikap menunggu itu dapat dipahami, mengingat ancaman bencana di daerah Paguyangan sudah beberapa kali terjadi, terlebih pada musim hujan.

Penebangan pohon dan pengolahan lahan secara liar di hutan lindung selama ini dianggap sebagai penyebab melemahnya struktur tanah dan meningkatnya potensi longsor.

Mediasi yang berlangsung pada 1 Desember itu dihadiri banyak pihak, mulai dari unsur pemerintah kecamatan hingga desa.

Hadir Camat Paguyangan, Koko Kusnanto; Kapolsek Paguyangan AKP Tasudin; Pj Danramil Paguyangan Serka Joni Riyanto; Kepala Desa Pandansari Irwan Susanto; Kepala Desa Cipetung Kusyati; Kepala Desa Ragatunjung Masduki; serta dua anggota DPRD Brebes, Ferri Anggriyanto dan Ahmad Zamroni.

Perwakilan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga ikut hadir untuk memastikan proses mediasi berjalan transparan dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

Isu ini mencuat setelah warga Dukuh Sijampang mengumumkan rencana menggelar aksi besar bertajuk Aksi Sijampang 212 pada Selasa (2/12) sebagai bentuk protes terhadap aktivitas penggarapan lahan di Petak 24 KPPH Kretek.

Mereka menilai penggarapan tersebut dilakukan di kawasan Hutan Lindung Lereng Wadas Kaca dan Lereng Steger, bagian dari wilayah Gunung Slamet yang masuk Kabupaten Brebes.

Ancaman aksi itu menjadi titik awal terjadinya mediasi, karena warga menilai kerusakan lingkungan di sekitar permukiman sudah berada pada level yang mengkhawatirkan.

Dalam beberapa waktu terakhir, curah hujan tinggi di Brebes juga memperbesar kecemasan warga terhadap potensi bencana.

Kini, dengan komitmen Perhutani yang telah disampaikan secara terbuka, harapan warga tertuju pada pelaksanaan tindakan nyata yang dapat memulihkan kondisi hutan lindung sekaligus mengurangi risiko bencana di lereng Gunung Slamet.

Masyarakat Sijampang menunggu bukti bahwa langkah tegas benar-benar diberlakukan, baik melalui pemasangan patok, larangan garap, maupun tindakan persuasif yang menjamin keselamatan lingkungan dan keberlanjutan kawasan hutan lindung tersebut.