INBERITA.COM, Hari kedua menjabat sebagai Pelaksana Keraton Kasunanan Surakarta, KGPHPA Tedjowulan mengeluarkan instruksi penting yang langsung disorot publik.
Instruksi tersebut, yang diterbitkan pada Selasa (20/1/2026), bertujuan untuk menghentikan segala bentuk penguasaan sepihak atas seluruh akses dan aset Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat.
Keputusan ini menyusul insiden yang terjadi pada Minggu (18/1/2026), ketika pihak Pakubuwono XIV Purboyo menghalangi pendukung dari kubu Pakubuwono XIV Hangabehi menjelang penyerahan Surat Keputusan (SK) Menteri Kebudayaan Fadli Zon Nomor 8 Tahun 2026.
Dalam SK tersebut, Tedjowulan ditunjuk oleh Menteri Kebudayaan sebagai Pelaksana Pelindungan, Pengembangan, dan/atau Pemanfaatan Kawasan Cagar Budaya Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, yang kini berstatus sebagai Kawasan Cagar Budaya Peringkat Nasional.
Melalui instruksi yang dikeluarkan pada Selasa, Tedjowulan menegaskan pentingnya pengelolaan aset keraton secara transparan dan sesuai dengan amanah yang diberikan dalam Keputusan Menteri Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2026.
Juru bicara Tedjowulan, Kanjeng Pakoenegoro, menjelaskan bahwa instruksi ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan yang baik terhadap seluruh aset dan akses Keraton Kasunanan Surakarta.
“Kami menghentikan penguasaan sepihak atas aset dan akses Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat agar dapat dikelola dengan baik sesuai amanah Keputusan Menteri Kebudayaan,” ungkap Kanjeng Pakoenegoro dalam keterangannya.
Instruksi ini berlaku untuk enam pihak yang terlibat dalam dinamika internal Keraton Kasunanan Surakarta, di antaranya adalah Putra-Putri Sampeyan Dalem Ingkang Sinuhun Kangjeng Susuhunan (SISKS) Pakubuwono XII, KGPH Hangabehi, KGPH Purboyo, serta keluarga besar Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat dan abdidalem keraton.
Di sisi lain, Tedjowulan juga menanggapi ancaman gugatan yang dilayangkan oleh kubu Pakubuwono XIV Purboyo terkait penunjukan dirinya sebagai Pelaksana Keraton Kasunanan Surakarta.
Saat ditemui di Semorokoto Keraton Solo pada Selasa (20/1/2026), Tedjowulan menyatakan bahwa gugatan tersebut tidak akan berpengaruh pada tugas dan tanggung jawabnya sebagai pelaksana.
“Gugatan itu tidak berpengaruh. Saya fokus pada tugas saya untuk melaksanakan amanah ini dengan baik,” tegas Tedjowulan.
Pernyataan ini menunjukkan sikap teguh Tedjowulan dalam menjalankan tugasnya, meski tengah menghadapi tantangan hukum dari beberapa pihak di internal keraton.
Sebagai Pelaksana Keraton Kasunanan Surakarta, Tedjowulan memiliki kesempatan untuk merancang program yang akan dijalankan dalam jangka waktu hingga 10 tahun.
Rencana ini bertujuan untuk mengembangkan dan melestarikan Keraton Kasunanan Surakarta sebagai kawasan cagar budaya yang memiliki nilai sejarah dan budaya yang sangat tinggi.
Dalam wawancara tersebut, Tedjowulan juga mengungkapkan bahwa ia akan berkoordinasi secara intens dengan Pengageng Sasana Wilapa yang juga menjabat sebagai Ketua Lembaga Dewan Adat (LDA), GKR Koes Murtiyah Wandansari, untuk merencanakan kebijakan dan program kerja yang akan dilaksanakan di Keraton Kasunanan Surakarta.
“Banyak rencananya. Bisa sampai lima tahun, sepuluh tahun. Saya nanti bersama keluarga besar akan membuat perencanaan yang secara periodik dilaporkan kepada pemerintah,” ujar Tedjowulan mengenai rencana jangka panjang yang ingin diawaki oleh tim keraton.
Namun, Tedjowulan juga menegaskan bahwa saat ini hal yang paling penting adalah memperkuat keharmonisan internal Keraton Kasunanan Surakarta.
Ia mengungkapkan bahwa prioritas pertama adalah menjalin kerukunan di antara keluarga besar keraton agar dapat bekerja dengan baik dan kompak.
“Rencana jangka pendek, rukun dulu. Kompak dan menjadi baik sudah cukup. Pemerintah juga mendukung kami sepenuhnya,” tambahnya, menekankan pentingnya kerjasama yang solid dalam menjalankan pengelolaan keraton.
Dengan penunjukan Tedjowulan sebagai pelaksana, diharapkan Keraton Kasunanan Surakarta dapat lebih terkelola dengan baik dan dapat lebih fokus pada pelestarian budaya serta pengembangan kawasan cagar budaya.
Keputusan Menteri Kebudayaan yang mendukung upaya ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menjaga warisan budaya dan sejarah yang dimiliki keraton sebagai bagian dari identitas nasional.
Kendati ada dinamika internal yang masih berlangsung di kalangan keluarga besar Keraton Kasunanan Surakarta, harapan besar tertuju pada Tedjowulan untuk mampu meredakan ketegangan tersebut dan membawa keraton menuju era baru yang lebih terorganisir dan berkelanjutan dalam melestarikan budaya Jawa. (**)