INBERITA.COM, Pemerintah Kota (Pemkot) Solo melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) mengajukan permohonan penangguhan pembayaran tagihan listrik kepada Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat.
Hal ini terjadi seiring dengan keterbatasan kemampuan anggaran daerah yang tidak cukup untuk menutupi pembayaran tagihan listrik Keraton Surakarta untuk awal tahun 2026.
Dalam surat yang berkop surat Disbudpar, yang beredar pada publik, Pemkot Solo meminta agar PLN menangguhkan pembayaran lima rekening listrik milik Keraton Surakarta.
Surat ini juga telah ditembuskan kepada Sri Susuhunan Pakubuwono XIV, yang kini memimpin Keraton Surakarta.
“Kemampuan anggaran kami masih kurang, jadi untuk sementara kami meminta penangguhan pembayaran ini,” ungkap Maretha Dinar Cahyono, Kepala Disbudpar Kota Solo, saat dikonfirmasi pada Senin (2/3/2026).
Menurut Maretha, Pemkot Solo sedang mempertimbangkan pergeseran anggaran untuk mencoba mencocokkan dana yang ada.
“Kami akan coba lakukan pergeseran anggaran dan kalau tidak cukup, mungkin bisa dimasukkan dalam APBD Perubahan,” tambahnya.
Keraton Surakarta memiliki lima rekening listrik yang tercatat dengan total biaya Rp 19 juta per bulan.
Pembayaran tagihan listrik ini sebelumnya ditanggung oleh Pemkot Solo melalui Disbudpar, meski rekening listriknya atas nama Keraton.
Maretha juga menjelaskan bahwa pada bulan Januari 2026, pihak Keraton telah melakukan pembayaran untuk tagihan listrik setelah menerima tembusan dari Pemkot Solo.
“Tagihan untuk bulan Januari sudah dibayar oleh pihak Keraton setelah kami mengajukan penangguhan. Namun untuk bulan Februari dan Maret, kami belum bisa melakukan pembayaran,” kata Maretha.
Sejak tahun lalu, pembayaran listrik Keraton dilakukan langsung oleh Disbudpar Kota Solo kepada PLN, meski rekening tersebut atas nama Keraton Surakarta.
Hal ini dilakukan karena keterbatasan kemampuan keuangan daerah, di mana Disbudpar bertindak sebagai pihak yang mengelola pembayaran.
Penangguhan pembayaran tagihan listrik ini mencerminkan tantangan yang dihadapi oleh pemerintah daerah dalam mengelola anggaran untuk memenuhi berbagai kewajiban, termasuk yang terkait dengan pemeliharaan dan operasional Keraton Surakarta, yang menjadi salah satu ikon budaya dan pariwisata di Kota Solo.
Maretha menambahkan bahwa Pemkot Solo akan terus berusaha untuk mencari solusi terbaik agar tagihan listrik yang belum terbayar bisa segera diselesaikan, sambil tetap memperhatikan keterbatasan anggaran yang ada.
“Kami akan terus mengupayakan penyelesaian masalah ini melalui pergeseran anggaran atau jika diperlukan, melalui APBD Perubahan,” ujarnya.
Penangguhan pembayaran tagihan listrik ini mencerminkan kondisi keuangan daerah yang terkendala oleh berbagai kebutuhan lainnya, yang harus diprioritaskan sesuai dengan perencanaan anggaran yang ada.
Meskipun demikian, Pemkot Solo tetap berkomitmen untuk menjaga keberlanjutan operasional Keraton Surakarta sebagai pusat budaya dan warisan sejarah yang sangat penting bagi kota ini.
Keputusan untuk mengajukan penangguhan pembayaran listrik kepada PLN ini juga menunjukkan pentingnya fleksibilitas dalam pengelolaan anggaran daerah, terutama di tengah situasi ekonomi yang terkadang sulit diprediksi.
Dengan adanya penangguhan ini, diharapkan dapat memberikan waktu bagi Pemkot Solo untuk menemukan solusi yang tepat untuk menangani tagihan listrik dan memastikan keberlanjutan kegiatan budaya dan pariwisata yang melibatkan Keraton Surakarta.







