INBERITA.COM, Kepala Sekolah SDN Rutojawa, Maria Ngene, membenarkan adanya sumbangan sekolah sebesar Rp 1,2 juta per siswa per tahun.
Sumbangan ini, yang menjadi bagian dari sistem pembiayaan sekolah, mencuat ke publik setelah kematian seorang siswa kelas IV, YBR (10), yang ditemukan meninggal dunia secara tidak wajar di Desa Naruwolo, Kecamatan Jerebu’u, Kabupaten Ngada.
Maria Ngene menjelaskan bahwa sumbangan tersebut merupakan hasil dari kesepakatan bersama antara pihak sekolah dan orang tua siswa yang disepakati dalam rapat komite sekolah pada awal September 2025.
“Iya, itu kesepakatan bersama. Kami rapat komite di awal September, sehingga pembayaran dimulai setelah rapat tersebut,” ungkapnya, Jumat (6/2/2026).
Sumbangan yang dibebankan kepada orang tua siswa tersebut dibagi dalam tiga tahap pembayaran sepanjang tahun ajaran. Tahap pertama dimulai dari Juli hingga Oktober, tahap kedua dari November hingga Februari, dan tahap ketiga dari Maret hingga Juni.
Mengenai YBR, Maria mengungkapkan bahwa siswa tersebut sudah membayar Rp 500 ribu dari total sumbangan yang harusnya dibayar sebesar Rp 1,2 juta, dan masih ada sisa Rp 720 ribu yang belum dilunasi.
Meski berasal dari keluarga yang hidup dalam kondisi kemiskinan ekstrem, YBR belum menerima bantuan beasiswa dari sekolah.
YBR sebelumnya tercatat masuk dalam daftar calon penerima Program Indonesia Pintar (PIP), yang ditujukan bagi siswa dari keluarga kurang mampu.
Namun, bantuan tersebut tidak dapat dicairkan karena adanya kesalahan data kependudukan saat orang tua korban mengajukan klaim di Kantor BRI Bajawa.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ngada, Elisius Kletus Watungadha, menegaskan bahwa pungutan di sekolah negeri tidak diperbolehkan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud).
“Secara amanah Permendikbud, konsekuensi dari sekolah negeri adalah membebaskan siswa dari pungutan,” ujar Elisius.
Namun, ia menambahkan bahwa praktik yang terjadi di Kabupaten Ngada bukanlah pungutan, melainkan sumbangan. Ia menjelaskan, sumbangan tersebut diatur berdasarkan kesepakatan antara pihak sekolah dan orang tua siswa dan dituangkan dalam berita acara resmi.
“Apa yang terjadi di sistem pendidikan di Kabupaten Ngada bukan pungutan, tetapi sumbangan berdasarkan kesepakatan antara orang tua dan sekolah,” katanya.
Terkait kematian YBR, yang ditemukan meninggal dalam kondisi misterius, penyebabnya hingga kini masih dalam proses penyelidikan oleh Polres Ngada.
Beberapa pihak, termasuk ibu korban, nenek korban, Kepala Desa Naruwolo, dan kepala sekolah, sudah dimintai keterangan terkait kejadian tersebut.
Kasus kematian ini tidak hanya menyisakan duka bagi keluarga korban, tetapi juga memunculkan pertanyaan mengenai praktik sumbangan di sekolah-sekolah negeri, terutama di Kabupaten Ngada.
Beberapa pihak menganggap bahwa sumbangan sekolah yang dipungut di luar ketentuan bisa mempengaruhi kesejahteraan dan kondisi sosial siswa yang kurang mampu, seperti halnya yang terjadi pada YBR.
Kematian YBR mengingatkan kita pada pentingnya transparansi dan keadilan dalam sistem pendidikan, terutama terkait dengan beban biaya yang harus ditanggung oleh orang tua siswa.
Apakah sumbangan semacam ini dapat diterima oleh pihak berwenang, atau justru mengarah pada praktik pungutan yang melanggar aturan, masih menjadi perdebatan yang belum tuntas di masyarakat.
Dengan kasus ini, diharapkan ada perbaikan dalam pengelolaan dana sekolah agar lebih memperhatikan kondisi sosial-ekonomi siswa dan mencegah terjadinya kesalahpahaman yang berujung pada tragedi seperti yang menimpa YBR.







