INBERITA.COM, Polemik terkait dugaan ujaran kebencian yang melibatkan YouTuber Adimas Firdaus, yang dikenal dengan nama Resbob, semakin bergulir.
Setelah sebelumnya dilaporkan ke Polda Jawa Barat atas unggahan yang diduga menghina suku Sunda dan suporter Persib Bandung, kini Resbob kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Laporan terbaru tersebut terkait dengan dugaan penghinaan terhadap suku Sunda yang juga dipicu oleh konten-konten yang dibagikan oleh Resbob di media sosial.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto, mengonfirmasi laporan tersebut.
“Iya betul dilaporkan,” ujar Budi saat dihubungi pada Minggu, 14 Desember 2025.
Laporan yang diterima Polda Metro Jaya tercatat pada 12 Desember 2025 dan saat ini masih dalam tahap awal penanganan oleh pihak kepolisian.
Resbob dilaporkan dengan sangkaan pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait ujaran kebencian dan penghinaan yang diduga menyasar masyarakat Suku Sunda.
Laporan tersebut mencakup Pasal 45 Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) UU ITE dan beberapa pasal lain dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), termasuk Pasal 14 dan 15 KUHP serta Pasal 156A KUHP tentang penghinaan terhadap suku, ras, atau agama.
“Laporan tersebut akan ditangani oleh Direktorat Siber Polda Metro Jaya. Kami saat ini masih melakukan penyelidikan untuk mendalami apakah ada unsur pidana dalam konten yang diunggah oleh terlapor,” kata Budi.
Proses penyelidikan masih berlangsung, dan penyidik baru saja mendistribusikan kasus ini ke Direktorat Siber untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sebelumnya, Resbob juga dilaporkan oleh kelompok suporter Persib Bandung, Viking, ke Polda Jawa Barat pada 11 Desember 2025.
Viking menilai bahwa unggahan konten di akun TikTok @resbobb berisi ujaran kebencian yang bernuansa rasisme dan menghina identitas suku Sunda serta suporter Persib Bandung.
Perwakilan Viking, Ferdy Rizky Adilya, menyampaikan bahwa konten tersebut sangat merugikan masyarakat Sunda dan anggota Viking yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia.
“Konten yang diunggah sangat tidak pantas karena mengandung unsur rasisme yang mengarah pada penghinaan terhadap identitas kami sebagai orang Sunda dan pendukung setia Persib,” ujar Ferdy.
Para suporter Viking merasa terhina dan marah karena dugaan penghinaan yang menyasar suku mereka, serta karena akun tersebut dinilai telah menyebarkan ujaran kebencian kepada komunitas suporter Persib secara luas.
Polda Jawa Barat sendiri telah memulai tahap penyelidikan terhadap laporan ini. Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Komisaris Besar Polisi Hendra Rochmawan, mengungkapkan bahwa penyidik sudah melakukan profiling terhadap akun yang digunakan oleh Resbob.
“Kami sudah melakukan analisa terhadap akun pelaku hate speech dan sudah memulai penyelidikan lebih lanjut,” jelas Hendra.
Proses tersebut masih dalam tahap awal, namun sudah ada indikasi adanya pelanggaran hukum terkait ujaran kebencian.
Kasus ini pun menambah panjang daftar persoalan hukum yang melibatkan konten kreator di media sosial, terutama terkait dengan masalah ujaran kebencian, rasisme, dan dampaknya terhadap masyarakat.
Seiring dengan perkembangan media sosial, masalah ujaran kebencian menjadi semakin kompleks, mengingat pengaruh luas dari konten yang dibagikan di platform-platform tersebut.
Dalam konteks ini, pemerintah dan kepolisian harus berhadapan dengan tantangan untuk memastikan bahwa kebebasan berbicara di dunia maya tetap dijaga, namun tanpa mengabaikan perlindungan terhadap individu atau kelompok yang dapat terdampak oleh ujaran kebencian.
Undang-Undang ITE, yang banyak menjadi dasar hukum dalam menangani kasus seperti ini, menjadi alat yang kontroversial karena dinilai sering digunakan untuk membatasi kebebasan berpendapat.
Kasus Resbob ini juga membuka perdebatan lebih luas tentang bagaimana masyarakat dan pemerintah harus mengelola konten-konten yang beredar di dunia maya, di mana batas antara kebebasan berpendapat dan pelanggaran hukum bisa sangat tipis.
Banyak pihak yang berharap agar penegakan hukum dilakukan secara bijak, tidak hanya untuk melindungi masyarakat dari ujaran kebencian, tetapi juga untuk memastikan bahwa kebebasan berekspresi tetap dihormati dalam batas-batas yang wajar.
Proses hukum yang sedang berjalan ini tentu akan menjadi perhatian banyak pihak, mengingat dampaknya yang besar terhadap reputasi Resbob sebagai konten kreator dan juga terhadap persepsi publik mengenai kebijakan hukum terkait media sosial dan ujaran kebencian di Indonesia. (*)







