INBERITA.COM, Fakta baru kembali terungkap dalam sidang perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan layanan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, terungkap adanya rangkaian pertemuan antara petinggi Google Asia Pasifik dengan sejumlah pejabat tinggi pemerintah Indonesia.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Hubungan Pemerintah dan Kebijakan Publik PT Google Indonesia, Putri Ratu Alam, saat memberikan kesaksian pada Selasa (3/2/2026).
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Putri mengungkap bahwa Presiden Google Asia Pasifik, Scott Beaumont, beberapa kali melakukan kunjungan ke Jakarta dan bertemu langsung dengan para pejabat negara.
Menurut Putri, kunjungan Scott Beaumont ke Indonesia tidak hanya bersifat seremonial, melainkan juga diisi dengan pertemuan formal bersama sejumlah menteri yang saat itu tengah menjabat.
Pejabat yang ditemui antara lain mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim, mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, serta mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate.
Putri menjelaskan, pertemuan pertama antara Scott Beaumont dengan pejabat pemerintah Indonesia berlangsung pada Februari 2020, tidak lama setelah terbentuknya kabinet baru.
Dalam pertemuan tersebut, Beaumont bertemu dengan Nadiem Makarim dan Johnny G Plate.
Agenda pertemuan tersebut, kata Putri, masih bersifat pengenalan awal antara pimpinan regional Google Asia Pasifik dengan jajaran menteri yang baru dilantik.
Selanjutnya, pertemuan lanjutan kembali dilakukan pada November 2022.
Pada kesempatan itu, pertemuan tidak hanya melibatkan Nadiem Makarim dan Johnny G Plate, tetapi juga dihadiri oleh Luhut Binsar Pandjaitan yang saat itu menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
Putri menyebut, pertemuan tersebut merupakan bagian dari rangkaian kunjungan kerja Scott Beaumont ke Indonesia.
Dalam kesaksiannya, Putri menegaskan bahwa pembahasan dalam pertemuan-pertemuan tersebut tidak secara khusus membahas pengadaan laptop Chromebook maupun layanan Chrome Device Management.
Agenda pertemuan, menurutnya, lebih difokuskan pada pengenalan Google Indonesia kepada para pejabat negara serta pemaparan berbagai program yang dijalankan perusahaan teknologi tersebut di Indonesia.
Beberapa topik yang dibahas dalam pertemuan tersebut antara lain program pengembangan talenta digital, dukungan terhadap kebijakan jurnalisme, serta peluang kolaborasi antara Google dengan ekosistem nasional.
Putri juga menyebutkan bahwa pertemuan tersebut menjadi sarana silaturahmi dan komunikasi awal antara Google dengan para pengambil kebijakan di Indonesia.
Selain pertemuan resmi dengan para menteri, Putri turut mengungkap bahwa dalam salah satu kunjungan Scott Beaumont ke Indonesia, Luhut Binsar Pandjaitan hadir sebagai pembicara utama dalam acara tahunan bertajuk “Google for Indonesia”.
Acara tersebut merupakan agenda rutin yang digelar Google Indonesia untuk membahas perkembangan teknologi dan transformasi digital di Tanah Air.
Putri menjelaskan, sebelum acara “Google for Indonesia” dimulai, sempat dilakukan pertemuan singkat antara Scott Beaumont dan Luhut Binsar Pandjaitan. Pertemuan tersebut berlangsung ketika Luhut masih menjabat sebagai Menko Marves dan disebut hanya bersifat informal menjelang acara utama.
Kesaksian Putri Ratu Alam menjadi bagian dari rangkaian pembuktian dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan CDM di Kemendikbudristek.
Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum menjerat tiga terdakwa, yakni Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020, Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar periode 2020–2021, serta Ibrahim Arief alias Ibam yang berperan sebagai tenaga konsultan.
Ketiga terdakwa didakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar.
Jaksa penuntut umum menyebut total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp2,1 triliun.
Kerugian tersebut, menurut dakwaan jaksa, berasal dari selisih harga pengadaan laptop Chromebook yang dinilai terlalu mahal dibandingkan nilai manfaat yang diperoleh.
Selain itu, pengadaan layanan Chrome Device Management juga dinilai tidak diperlukan serta tidak memberikan manfaat signifikan bagi kegiatan belajar mengajar di sekolah-sekolah penerima.
Sementara itu, satu tersangka lain dalam perkara ini, yakni Jurist Tan, hingga saat ini belum menjalani persidangan. Jurist Tan masih berstatus buron dan masuk dalam daftar pencarian aparat penegak hukum.
Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook ini masih terus bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Jaksa penuntut umum dan tim penasihat hukum para terdakwa dijadwalkan akan kembali menghadirkan saksi-saksi lain untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa serta peran masing-masing pihak dalam kasus yang menyita perhatian publik tersebut.







