INBERITA.COM, Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Kamis (13/11/2025).
Pemeriksaan ini menjadi langkah awal dalam penyidikan terhadap Suryo, yang kini terlibat dalam kontroversi terkait dugaan pemalsuan ijazah yang melibatkan mantan orang nomor satu di Indonesia.
Roy Suryo tiba di Gedung Direskrimum sekitar pukul 10.17 WIB, didampingi oleh tim kuasa hukumnya dan beberapa pendukung. Ia menjadi salah satu dari tiga tersangka yang dijadwalkan untuk diperiksa pada hari itu.
Dua tersangka lainnya, Rismon Sianipar dan Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa, juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama dan sudah lebih dulu menjalani proses pemeriksaan.
Kuasa hukum Roy, Ahmad Khozinudin, membenarkan bahwa kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, ia juga menyampaikan ketidaksetujuannya terkait penetapan status hukum tersebut yang dinilai sepihak.
Khozinudin menyebutkan bahwa pihak penyidik tidak memiliki bukti yang cukup untuk membuktikan tuduhan yang dilayangkan terhadap Roy Suryo.
“Hari ini kami memenuhi panggilan dari Polda Metro Jaya yang telah secara sepihak dan zalim menetapkan klien kami sebagai tersangka. Bukti-bukti yang digunakan banyak yang tidak relevan dengan tuduhan dan belum terbukti bisa menguatkan adanya pencemaran nama baik,” ungkap Khozinudin di depan Gedung Ditreskrimum.
Menurut Khozinudin, hingga saat ini pihaknya masih menunggu bukti utama dalam kasus ini, yaitu ijazah asli milik Presiden Joko Widodo.
Ia menegaskan bahwa selama ijazah asli tersebut belum dipertontonkan secara terbuka kepada publik, tuduhan pencemaran nama baik yang ditujukan kepada Roy Suryo tidak bisa dibenarkan.
“Selama ijazah asli itu belum ditunjukkan, maka tuduhan kami melakukan pencemaran nama baik tidak bisa dibenarkan,” tegas Khozinudin.
Ia juga mengkritik langkah penyidik yang sudah menyebutkan identitas tersangka secara terbuka tanpa menggunakan inisial. Menurutnya, hal ini melanggar asas praduga tak bersalah yang seharusnya dijunjung tinggi dalam proses hukum.
“Seharusnya penyebutan nama tersangka secara penuh belum dilakukan sebelum ada pembuktian di pengadilan,” tambah Khozinudin.
Sementara itu, Roy Suryo sendiri mengungkapkan bahwa kehadirannya dalam pemeriksaan ini bukan semata-mata untuk kepentingan pribadi, melainkan sebagai bagian dari perjuangan untuk mencari kebenaran.
Ia menegaskan bahwa dirinya hadir sebagai bentuk tanggung jawab untuk rakyat Indonesia yang mendambakan kebenaran dan perubahan dalam sistem yang ada.
“Saya datang ke sini bukan untuk membela diri semata, tapi untuk rakyat Indonesia yang menginginkan kebenaran dan perubahan,” ujar Roy dengan nada tegas.
Ia juga tidak segan-segan menyindir pemerintahan Jokowi yang menurutnya telah lama menggunakan kekuasaan secara sewenang-wenang.
“Negeri ini sudah lama, lebih dari satu dekade, mengalami rezim yang bengis dan menggunakan segala cara, termasuk dugaan penggunaan ijazah palsu yang belum pernah dibongkar sampai sekarang,” sindirnya.
Kasus dugaan pemalsuan ijazah ini mulai mencuat ke permukaan setelah beberapa pihak mulai mempertanyakan keaslian ijazah yang digunakan oleh Presiden Jokowi dalam beberapa dokumen penting.
Hal ini menambah kerumitan dalam hubungan politik antara pemerintah dan berbagai elemen masyarakat yang merasa perlu adanya transparansi dalam hal ini.
Penyidikan terhadap Roy Suryo dan dua tersangka lainnya ini merupakan bagian dari rangkaian upaya untuk mengungkap kebenaran di balik isu ijazah palsu yang melibatkan Jokowi.
Kasus ini terus mencuri perhatian publik karena melibatkan figur penting dalam pemerintahan serta menimbulkan berbagai spekulasi dan kontroversi.
Sementara itu, Roy Suryo, yang dikenal sebagai tokoh yang kerap mengkritik pemerintah, kini menjadi salah satu pihak yang harus mempertanggungjawabkan ucapannya di hadapan hukum.
Ia akan menjalani proses hukum lebih lanjut untuk mengklarifikasi tuduhan yang diarahkan kepadanya.
Sementara itu, Polda Metro Jaya terus melakukan penyelidikan terhadap kasus ini untuk memastikan kebenaran dari dugaan ijazah palsu tersebut.
Pihak kepolisian berkomitmen untuk mengungkapkan fakta-fakta yang ada dan memastikan keadilan ditegakkan, terlepas dari siapa pun yang terlibat dalam kasus ini.
Dengan pemeriksaan ini, publik berharap ada kejelasan terkait keberlanjutan kasus tersebut dan bagaimana proses hukum akan berjalan untuk mengungkap kebenaran di balik dugaan pemalsuan ijazah yang kini mengguncang dunia politik Indonesia.
Roy Suryo, yang kini menjadi tersangka dalam kasus ini, telah mengajukan berbagai argumen yang membela dirinya.
Namun, perjalanan hukum yang akan ia jalani ke depan masih panjang dan penuh dengan tantangan. Proses ini tentu akan memengaruhi reputasi serta karier politiknya di masa depan.
Kasus ini tentunya menjadi sorotan, tidak hanya karena melibatkan nama besar mantan Presiden Jokowi, tetapi juga karena menyangkut masalah integritas dan kepercayaan publik terhadap pejabat negara. Apakah tuduhan tersebut dapat dibuktikan atau tidak, hanya waktu yang akan menjawab. (xpr)