INBERITA.COM, Pemerintah akhirnya memberikan kabar gembira bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan kenaikan gaji yang resmi diumumkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.
Kenaikan gaji ini berlaku untuk semua ASN dari berbagai profesi, mulai dari guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, hingga anggota TNI/Polri dan pejabat negara.
Meski Perpres ini telah berlaku sejak 30 Juni 2025, kenaikan gaji baru akan efektif mulai Oktober 2025.
Untuk memudahkan para ASN, pembayaran rapel gaji ini dijadwalkan akan cair pada November 2025. Artinya, ASN bisa sedikit bersabar sebelum merasakan tambahan penghasilan tersebut.
Rincian Kenaikan Gaji PNS 2025
Berikut adalah rincian kenaikan gaji berdasarkan golongan, yang tentunya sangat dinantikan oleh para ASN:
- Golongan I dan II: Kenaikan sebesar 8%
- Golongan III: Kenaikan sebesar 10%
- Golongan IV: Kenaikan sebesar 12%
Namun, perlu diingat bahwa implementasi penuh dari kenaikan gaji ini masih tergantung pada kesiapan anggaran dan kondisi fiskal negara yang sedang dihitung kembali oleh pemerintah.
Oleh karena itu, meski kenaikan ini sudah diputuskan, anggaran yang tersedia menjadi faktor penentu keberhasilan kebijakan ini.
Bagi para pensiunan ASN yang berharap ikut kecipratan kenaikan gaji, sayangnya PT Taspen menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan resmi terkait kenaikan gaji pensiunan atau tambahan rapel bagi pensiunan.
Menurut regulasi yang berlaku saat ini, pembayaran pensiun masih berpedoman pada PP Nomor 8 Tahun 2024, yang berarti belum ada perubahan.
Pensiunan ASN harus bersabar dan menunggu keputusan lanjutan dari pemerintah mengenai apakah mereka juga akan menikmati kenaikan gaji seperti yang diterima oleh ASN aktif.
Kepala Staf Presiden, Muhammad Qodari, mengungkapkan bahwa pelaksanaan kenaikan gaji ASN membutuhkan tambahan dana sebesar Rp14,24 triliun.
Dengan tambahan anggaran tersebut, total belanja gaji ASN diperkirakan akan melonjak menjadi Rp192,44 triliun, naik dari sebelumnya yang tercatat sebesar Rp178,2 triliun.
Pemerintah kini tengah melakukan perhitungan ulang untuk memastikan bahwa kebijakan ini tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.
Mungkinkah Ada Kenaikan Lagi di 2026?
Beberapa spekulasi mengenai kemungkinan kenaikan gaji ASN kembali muncul pada 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberi sinyal bahwa ada kemungkinan gaji ASN akan naik lagi pada tahun tersebut.
Purbaya mengungkapkan, “Kayaknya ada (kenaikan gaji PNS), saya belum tahu detailnya,” saat diwawancarai di Gedung Kementerian Keuangan pada Selasa, 21 Oktober 2025.
Sebagai informasi, kenaikan gaji PNS terakhir kali terjadi pada tahun 2024, saat pemerintahan Presiden Joko Widodo melalui Perpres Nomor 10 Tahun 2024 memutuskan kenaikan sebesar 8%.
Seperti kebijakan sebelumnya, keputusan final terkait kenaikan gaji ASN pada 2026 akan tetap mempertimbangkan kondisi fiskal dan kebutuhan nasional, yang dapat mempengaruhi keputusan pemerintah.
Gaji Pokok PNS Terbaru (PP No. 5 Tahun 2024)
Bagi ASN yang penasaran dengan besaran gaji pokok PNS terbaru, berikut adalah angka-angka yang berlaku sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024:
- Golongan I: Rp1.685.700 – Rp2.901.400
- Golongan II: Rp2.184.000 – Rp4.125.600
- Golongan III: Rp2.785.700 – Rp5.180.700
- Golongan IV: Rp3.287.800 – Rp6.373.200
Besaran gaji ini tentunya sangat tergantung pada golongan dan masa kerja masing-masing ASN. Kenaikan yang diterima berdasarkan Perpres Nomor 79 Tahun 2025 tentu akan memberikan sedikit angin segar bagi para ASN di tengah tekanan ekonomi yang ada.
Kenaikan gaji ASN tahun 2025 ini memang menjadi kabar yang menggembirakan, tetapi para ASN sebaiknya tetap bijak dalam mengelola keuangan.
Walaupun gaji naik, pemerintah masih terus mengkaji dan menyesuaikan anggaran agar kebijakan ini dapat berjalan dengan lancar tanpa membebani APBN 2025.
Oleh karena itu, meskipun ada tambahan gaji, tetap penting bagi ASN untuk bijak dalam mengelola anggaran rumah tangga.
Bagi para pensiunan yang belum mendapatkan kenaikan gaji, sabarlah sedikit lebih lama. Pemerintah mungkin akan memikirkan kebijakan lanjutan pada masa yang akan datang, dan siapa tahu tahun depan giliran pensiunan yang mendapatkan kabar bahagia tersebut.
Kenaikan gaji PNS dan ASN tahun ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga kesejahteraan abdi negara, namun juga diharapkan tidak menjadi beban bagi perekonomian negara ke depan.
Kebijakan ini pun membuka harapan bagi para ASN bahwa akan ada kesempatan untuk kenaikan lebih lanjut di tahun-tahun mendatang, tergantung pada kondisi fiskal negara yang terus berkembang. (xpr)